BANTEN, Harianmuria.com – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) melalui Direktorat Kepulangan dan Rehabilitasi memulangkan jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, yang meninggal dunia di Korea Selatan.
Penjemputan jenazah dilakukan di Human Remains Transit Lounge Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu, 11 Juli 2026 oleh Direktur Kepulangan dan Rehabilitasi KP2MI, Seriulina Tarigan, mewakili Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Turut hadir Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cikokol, Mohamad Irvan.
Korban bernama Muhammad Fajar Ryo Fauzy (21), merupakan PMI yang bekerja di Korea Selatan melalui skema Government to Government (G to G) Visa E-9.
Pada 5 Juli 2026, almarhum ditemukan tidak bernyawa di asrama setelah dibangunkan oleh rekannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan rumah sakit, penyebab kematian didiagnosis akibat henti jantung mendadak.
KP2MI menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum. Jenazah kemudian diantarkan hingga ke rumah duka di Cilacap dengan seluruh biaya pemulangan ditanggung oleh KP2MI.
Selain itu, ahli waris almarhum akan menerima manfaat jaminan kematian dari program BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp85 juta.
Jurnalis: Amelia











