REMBANG, Harianmuria.com – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menunjukkan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang tahun 2025 tidak sesuai ketentuan.
Dalam LHP BPK RI Nomor 75.A/T/LHP/DJPKN-V.SMG/PPD.01/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026 tercatat pembayaran TPP yang tidak sesuai mencapai lebih dari Rp2 miliar. TPP juga diberikan kepada pegawai yang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
BPK mencatat Pemerintah Kabupaten Rembang merealisasikan belanja TPP ASN tahun 2025 Rp238.486.576.019. Namun, dari hasil pemeriksaan ditemukan pencairan TPP Rp2.058.834.687 kepada pegawai Dindikpora yang seharusnya tidak lagi menerima TPP karena telah memperoleh TPG.
Pemeriksaan terhadap daftar pemindahbukuan, daftar transfer Bank Jateng, serta rekening koran penerima ditemukan adanya perbedaan antara daftar transfer yang dikirim ke bank dengan daftar nominatif penerima yang tercantum dalam Surat Perintah Membayar (SPM).
Dari total dana tersebut, hanya Rp108.932.062 yang ditransfer sesuai data kepada 36 pegawai. Sedangkan Rp1.949.902.625 dialihkan ke delapan rekening penampung.
Kasus Penyimpangan TPP di Rembang, Eks Kepala Dindikpora Dipanggil Kejari
Delapan rekening tersebut masing-masing atas nama berinisial AWI sebesar Rp750.615.427 yang diketahui bukan ASN Pemkab Rembang.
Sementara tujuh lainnya merupakan ASN Dindikpora Rembang, yakni BAS Rp69.702.000; HPR Rp235.505.074; ISE Rp10.000.000. Kemudian KHU Rp232.000.000; SNO Rp82.000.000; SUM Rp405.133.358; dan YPU Rp164.946.766.
BPK juga mencatat sebagian dana yang sempat masuk ke rekening 36 pegawai, yakni Rp55.133.304, telah dikembalikan kepada pegawai Dindikpora maupun pegawai koordinator wilayah. Namun, hingga 31 Desember 2025 dana tersebut belum seluruhnya disetor ke kas daerah.
Sementara itu, Dindikpora telah menyetorkan Rp56.572.802 ke kas daerah. Dengan demikian masih terdapat sisa kerugian yang belum dikembalikan sebesar Rp2.002.261.885.
Kejari Telusuri Aliran Dana Dugaan Penyimpangan TPP Dindikpora Rembang
Pemkab Rembang Dukung Polemik TPP Dindikpora Diusut Tuntas
Menanggapi polemik penyaluran TPP 2025, Bupati Rembang, Harno, menegaskan agar dugaan penyimpangan TPP segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Temuan BPK ini harus ditindaklanjuti. Prosesnya semuanya dikembalikan sesuai ketentuan. Yang paling menonjol memang ada di Dinas Pendidikan terkait penyimpangan TPP,” kata Harno.
Wakil Bupati Rembang M. Hanies Cholil Barro’ juga menyampaikan pemerintah daerah telah melakukan penelusuran terhadap temuan tersebut. Hasilnya ditemukan adanya penyimpangan pembayaran TPP, termasuk dugaan aliran dana ke pihak di luar lingkungan ASN.
“Sudah ditelusuri, ternyata ada penyimpangan dari TPP guru, ada yang dobel-dobel dan ada beberapa yang masuk ke pihak luar. Yang bersangkutan juga sudah berkomitmen untuk menyelesaikannya. Kami belum mengetahui yang pihak luar itu,” ujar Hanies Jumat, Juli 2026.
Kepala Dindikpora Kabupaten Rembang Achmad Sholchan mengatakan pihaknya telah menerima instruksi untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Sholchan menyebut ASN berinisial SUM yang diduga menyusun data TPP kini telah dinonaktifkan dari tugasnya.
“Statusnya yang bersangkutan sampai saat ini kami non-jobkan, tidak kami beri tugas apa-apa. Hanya kami beri tugas untuk segera menyelesaikan tanggungannya dan mengembalikan ke kas daerah sesuai hasil temuan BPK,” jelas Sholchan.
Selain itu, seluruh ASN yang rekeningnya menerima transfer juga telah dimintai keterangan. Berdasarkan pengakuan mereka, dana yang masuk ke rekening masing-masing hanya dititipkan sementara sebelum diserahkan kepada SUM.
Sholchan juga membenarkan adanya aliran dana ke rekening AWI yang bukan merupakan ASN maupun pegawai Dindikpora.
“Ya yang non-ASN itu bukan pegawai atau karyawan sini. Mereka teman. SUM sendiri selaku pembuat data TPP,” ungkapnya.
Dugaan penyimpangan pembayaran TPP tersebut kini ditangani Kejaksaan Negeri Rembang dan masih berada pada tahap penyelidikan.
Kasi Intelijen Kejari Rembang, Yusni Febriansyah Efendi, membenarkan proses hukum telah berjalan.
“Iya, kasus itu sedang kita tangani, masuk tahap penyelidikan,” katanya.
Sementara Pihak Bank Jateng selaku pihak penyalur TPP hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Ulfa











