• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Minggu, Oktober 18, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Pesan Larangan Anggota Penuhi Panggilan Kejati soal SPPG Beredar, Ini Kata Polda Jateng

Sekar Sari by Sekar Sari
10 Juli 2026
in Semarang
68 3
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto saat diwawancara Jumat, 10 Juli 2026. (Rizky Syahrul/Harianmuria.com)

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto saat diwawancara Jumat, 10 Juli 2026. (Rizky Syahrul/Harianmuria.com)

549
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

SEMARANG, Harianmuria.com – Polda Jawa Tengah memberikan penjelasan terkait beredarnya surat atau pesan berantai di sejumlah grup percakapan yang memuat imbauan kepada personel agar tidak memenuhi panggilan kejaksaan tanpa pendampingan. Imbauan tersebut berkaitan dengan proses pendataan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), termasuk yang dikelola anggota Polri maupun keluarganya.

Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto membenarkan adanya petunjuk tersebut. Namun, ia menegaskan isi surat bukan merupakan larangan bagi anggota Polri untuk memenuhi panggilan kejaksaan, melainkan pengingat agar setiap proses pemeriksaan didampingi sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Itu sebenarnya imbauan saja untuk jajaran pertama untuk tertib administrasi, kemudian untuk prosedur pendampingan hukum bagi anggota manakala ada proses pemeriksaan. Sebenarnya itu saja,” kata Kombes Artanto, Jumat, 10 Juli 2026.

Artanto menjelaskan, apabila ada personel yang dipanggil kejaksaan, mereka diminta melaporkan hal tersebut kepada Bidang Propam serta memperoleh pendampingan dari Bidang Hukum (Bidkum). Langkah itu dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap anggota selama menjalani proses hukum.

“Tidak ada larangan intinya kami menghargai proses hukum yang berlangsung berjalan apabila ada anggota yang dilakukan pemeriksaan atau diambil keterangan ini kan harus tetap didampingi oleh bidkum (bidang hukum),” ujarnya.

Terkait penyebutan operasi tangkap tangan (OTT) dalam surat tersebut, Artanto mengatakan hal itu merupakan langkah pencegahan agar pelayanan publik tidak terganggu akibat potensi pelanggaran yang dilakukan personel.

“Intinya kami ini sebenarnya membentengi pelayanan publik pelanggaran anggota melindungi dari anggota yang berpotensi melakukan pelanggaran,” ungkapnya.

Ia juga membantah surat tersebut berkaitan dengan penyidikan yang tengah dilakukan Kortas Tipikor Bareskrim Polri terhadap sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi.

“Tidak ada ini kan tiga hari yang lalu. Tidak ada kaitannya sama sekali,” imbuh Kombes Artanto.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyatakan kegiatan yang dilakukan kejaksaan negeri di berbagai daerah bukan berupa pemeriksaan, melainkan pendataan dan pengumpulan keterangan terhadap SPPG sebagai tindak lanjut pengusutan dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN).

“Jadi yang telah dilaksanakan oleh kejaksaan negeri se-Jawa Tengah adalah melaksanakan tugas perintah dari pusat untuk melakukan pengumpulan data dan keterangan on the spot ke titik-titik SPPG. Tidak hanya SPPG Polri, tapi semua SPPG,” kata Kasi Penkum Kejati Jateng Arfan Triono.

Arfan menegaskan kegiatan tersebut tidak berkaitan dengan penggeledahan yang sebelumnya dilakukan Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Kegiatannya (pendataan SPPG) kan dilaksanakan sebelum ini. Makanya tadi saya bilang, ini buntut dari rangkaian dari BGN di pusat, enggak ada hubungannya sama yang kemarin (penggeledahan oleh Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya),” kata Arfan.

Ia juga memastikan kejaksaan tidak melakukan pemanggilan maupun pemeriksaan terhadap personel Polri dalam proses pendataan tersebut.

“Kami sampai saat ini tidak ada pemanggilan ataupun pemeriksaan. Yang kami lakukan pendataan, pengumpulan data, keterangan, on the spot,” ujarnya.

“Mereka ngasih data kita terima. Enggak ngasih, ya enggak apa-apa, kita catat enggak ada data. Kan gitu saja,” lanjutnya.

Menurut Arfan, data yang dihimpun meliputi aktivitas operasional SPPG, termasuk pengadaan barang dan jasa. Hasil pendataan dari kejaksaan negeri se-Jawa Tengah nantinya akan dianalisis sebagai dasar menentukan langkah lanjutan.

Jurnalis: Rizky Syahrul
Editor: Sekar

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Polda JatengsemarangSPPG
SummarizeShare40SendShare
Previous Post

Soal Dugaan Pungutan Seragam Sekolah, DPRD Pati Minta Warga Lapor

Next Post

Hindari Masalah Pungli, Komisi D DPRD Pati Usul Sekolah Bikin Standar Seragam Siswa

Sekar Sari

Sekar Sari

Berita Terkait

Barang bukti kasus pengoplosan LPG subsidi di Kabupaten Pati. (Tangkapan layar Instagram/@humas_poldajateng)

Polda Jateng Bongkar Pengoplosan LPG dan Penimbunan Solar, 5 Tersangka Dibekuk di Pati–Cilacap

by Redaksi
17 Oktober 2026
510

SEMARANG, Harianmuria.com – Polda Jawa Tengah mengungkap dua kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di Kabupaten Pati dan Cilacap. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan lima orang tersangka dan...

Dinkesda Blora Jadwalkan Penilaian Ulang SPPG Tutup, 15 Poin Jadi Catatan Perbaikan

Dinkesda Blora Jadwalkan Penilaian Ulang SPPG Tutup, 15 Poin Jadi Catatan Perbaikan

by Sekar Sari
14 Oktober 2026
592

BLORA, Harianmuria.com - Dinas Kesehatan Daerah (Dinkesda) Blora menemukan 15 poin yang harus dibenahi di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tutup, Kecamatan Tunjungan. Temuan itu muncul setelah insiden...

Puluhan warga Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menggelar aksi protes di Polsek Cluwak, Selasa, 13 Oktober 2026. (Dok. LBH Semarang/Harianmuria.com)

Konflik Lahan 174 Hektare, Warga Karangsari Pati Desak Polisi Hentikan Kriminalisasi Petani

by Redaksi
14 Oktober 2026
531

PATI, Harianmuria.com – Puluhan warga Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mendatangi Polsek Cluwak untuk mendesak kepolisian menghentikan proses hukum terhadap petani yang terlibat konflik agraria...

Jateng Catat 1.778 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, 234 Terjadi di Sekolah

Jateng Catat 1.778 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, 234 Terjadi di Sekolah

by ulfa puspa
13 Oktober 2026
520

SEMARANG, Harianmuria.com – Kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jawa Tengah sepanjang 2025 mencapai 1.778 kasus yang terlaporkan. Dari jumlah tersebut, 234 kasus terjadi di sekolah. Kasus kekerasan...

Load More

BERITA UTAMA

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

17 Oktober 2026
552
Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
635
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
535
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
533

TRENDING HARI INI

  • Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    178 shares
    Share 71 Tweet 45
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Proyek Embung Kaliombo Rembang Capai 77 Persen, Ditarget Selesai Akhir 2026

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Dulu Tempuh 200 M untuk Dapat Air Bersih, Warga Kalikunal Kendal Kini Dibuatkan Sumur Bor

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa KPK

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • ORADO Goes to Campus 2026 Dorong Penjaringan Atlet Domino di Perguruan Tinggi Gresik

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Batik Lasem Resmi Mendapatkan Hak Cipta

Batik Lasem Resmi Mendapatkan Hak Cipta

19 Januari 2022
700
ILUSTRASI: Kilat yang muncul saat hujan deras, sebaiknya menghindari lokasi rawan. (Freepik/Harianmuria.com)

Rawan, Hindari Lokasi Ini Saat Berteduh dari Hujan Lebat Disertai Petir

24 September 2022
734

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya