• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Selasa, Agustus 25, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Pesan Larangan Anggota Penuhi Panggilan Kejati soal SPPG Beredar, Ini Kata Polda Jateng

Sekar Sari by Sekar Sari
10 Juli 2026
in Semarang
65 4
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto saat diwawancara Jumat, 10 Juli 2026. (Rizky Syahrul/Harianmuria.com)

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto saat diwawancara Jumat, 10 Juli 2026. (Rizky Syahrul/Harianmuria.com)

527
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

SEMARANG, Harianmuria.com – Polda Jawa Tengah memberikan penjelasan terkait beredarnya surat atau pesan berantai di sejumlah grup percakapan yang memuat imbauan kepada personel agar tidak memenuhi panggilan kejaksaan tanpa pendampingan. Imbauan tersebut berkaitan dengan proses pendataan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), termasuk yang dikelola anggota Polri maupun keluarganya.

Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto membenarkan adanya petunjuk tersebut. Namun, ia menegaskan isi surat bukan merupakan larangan bagi anggota Polri untuk memenuhi panggilan kejaksaan, melainkan pengingat agar setiap proses pemeriksaan didampingi sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Itu sebenarnya imbauan saja untuk jajaran pertama untuk tertib administrasi, kemudian untuk prosedur pendampingan hukum bagi anggota manakala ada proses pemeriksaan. Sebenarnya itu saja,” kata Kombes Artanto, Jumat, 10 Juli 2026.

Artanto menjelaskan, apabila ada personel yang dipanggil kejaksaan, mereka diminta melaporkan hal tersebut kepada Bidang Propam serta memperoleh pendampingan dari Bidang Hukum (Bidkum). Langkah itu dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap anggota selama menjalani proses hukum.

“Tidak ada larangan intinya kami menghargai proses hukum yang berlangsung berjalan apabila ada anggota yang dilakukan pemeriksaan atau diambil keterangan ini kan harus tetap didampingi oleh bidkum (bidang hukum),” ujarnya.

Terkait penyebutan operasi tangkap tangan (OTT) dalam surat tersebut, Artanto mengatakan hal itu merupakan langkah pencegahan agar pelayanan publik tidak terganggu akibat potensi pelanggaran yang dilakukan personel.

“Intinya kami ini sebenarnya membentengi pelayanan publik pelanggaran anggota melindungi dari anggota yang berpotensi melakukan pelanggaran,” ungkapnya.

Ia juga membantah surat tersebut berkaitan dengan penyidikan yang tengah dilakukan Kortas Tipikor Bareskrim Polri terhadap sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi.

“Tidak ada ini kan tiga hari yang lalu. Tidak ada kaitannya sama sekali,” imbuh Kombes Artanto.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyatakan kegiatan yang dilakukan kejaksaan negeri di berbagai daerah bukan berupa pemeriksaan, melainkan pendataan dan pengumpulan keterangan terhadap SPPG sebagai tindak lanjut pengusutan dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN).

“Jadi yang telah dilaksanakan oleh kejaksaan negeri se-Jawa Tengah adalah melaksanakan tugas perintah dari pusat untuk melakukan pengumpulan data dan keterangan on the spot ke titik-titik SPPG. Tidak hanya SPPG Polri, tapi semua SPPG,” kata Kasi Penkum Kejati Jateng Arfan Triono.

Arfan menegaskan kegiatan tersebut tidak berkaitan dengan penggeledahan yang sebelumnya dilakukan Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Kegiatannya (pendataan SPPG) kan dilaksanakan sebelum ini. Makanya tadi saya bilang, ini buntut dari rangkaian dari BGN di pusat, enggak ada hubungannya sama yang kemarin (penggeledahan oleh Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya),” kata Arfan.

Ia juga memastikan kejaksaan tidak melakukan pemanggilan maupun pemeriksaan terhadap personel Polri dalam proses pendataan tersebut.

“Kami sampai saat ini tidak ada pemanggilan ataupun pemeriksaan. Yang kami lakukan pendataan, pengumpulan data, keterangan, on the spot,” ujarnya.

“Mereka ngasih data kita terima. Enggak ngasih, ya enggak apa-apa, kita catat enggak ada data. Kan gitu saja,” lanjutnya.

Menurut Arfan, data yang dihimpun meliputi aktivitas operasional SPPG, termasuk pengadaan barang dan jasa. Hasil pendataan dari kejaksaan negeri se-Jawa Tengah nantinya akan dianalisis sebagai dasar menentukan langkah lanjutan.

Jurnalis: Rizky Syahrul
Editor: Sekar

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Polda JatengsemarangSPPG
SummarizeShare38SendShare
Previous Post

Soal Dugaan Pungutan Seragam Sekolah, DPRD Pati Minta Warga Lapor

Next Post

Hindari Masalah Pungli, Komisi D DPRD Pati Usul Sekolah Bikin Standar Seragam Siswa

Sekar Sari

Sekar Sari

Berita Terkait

Bikin Kerajinan dari Limbah, UMKM Asal Semarang Raup Omzet hingga Rp26,7 Juta

Bikin Kerajinan dari Limbah, UMKM Asal Semarang Raup Omzet hingga Rp26,7 Juta

by ulfa puspa
21 Agustus 2026
518

SEMARANG, Harianmuria.com – Berbagai produk unggulan daerah mejeng di Pameran UMKM peringatan Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Tengah di Kompleks Kantor Gubernur, Kamis, 20 Agustus 2026. Salah satu yang...

Dewan Pati Tekankan Koordinasi dan Data Jelas Soal Penyerapan Telur untuk MBG

Dewan Pati Tekankan Koordinasi dan Data Jelas Soal Penyerapan Telur untuk MBG

by ulfa puspa
18 Agustus 2026
528

PATI, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mendorong adanya koordinasi dan data yang jelas untuk mendukung solusi penyerapan hasil peternakan lokal ke dapur program makan...

Pendapatan Daerah Seret, Disperkim Semarang Tunda 19 Persen Program Kerja

Pendapatan Daerah Seret, Disperkim Semarang Tunda 19 Persen Program Kerja

by ulfa puspa
18 Agustus 2026
523

SEMARANG, Harianmuria.com — Rasionalisasi anggaran Pemerintah Kota Semarang berimbas penundaan pelaksanaan program Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim).  Sekitar 19 persen program kerja Disperkim kini harus ditunda, termasuk sejumlah...

Belum Kantongi SLHS, Nasib 735 SPPG di Jateng Tunggu Keputusan BGN

Belum Kantongi SLHS, Nasib 735 SPPG di Jateng Tunggu Keputusan BGN

by Sekar Sari
14 Agustus 2026
522

SEMARANG, Harianmuria.com - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Tengah Zulfachmi Wahab mengungkapkan sebanyak 735 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di wilayah ini belum mengantongi izin Sertifikat Laik Higiene...

Load More

BERITA UTAMA

Sudah Beroperasi 20 Tahun, Sejumlah Kerusakan Pasar Pamotan Rembang Jadi Sorotan

Sudah Beroperasi 20 Tahun, Sejumlah Kerusakan Pasar Pamotan Rembang Jadi Sorotan

24 Agustus 2026
520
Warga Kaliwungu Kendal Sambut Maulid Nabi dengan Tradisi Weh-wehan

Warga Kaliwungu Kendal Sambut Maulid Nabi dengan Tradisi Weh-wehan

22 Agustus 2026
518
Rekonstruksi Historis Libatkan Para Ahli, DPRD Sambut Positif Perubahan Hari Jadi Kudus

Rekonstruksi Historis Libatkan Para Ahli, DPRD Sambut Positif Perubahan Hari Jadi Kudus

21 Agustus 2026
541
Blora Terima Bantuan Rp19,7 M Revitalisasi 31 Sekolah Tahap Satu 2026

Blora Terima Bantuan Rp19,7 M Revitalisasi 31 Sekolah Tahap Satu 2026

21 Agustus 2026
766

TRENDING HARI INI

  • Batik Pramesti Khas Kendal Masuk 12 Besar Wastra Batik Terbaik Nasional

    Batik Pramesti Khas Kendal Masuk 12 Besar Wastra Batik Terbaik Nasional

    132 shares
    Share 53 Tweet 33
  • Karnaval Pembangunan Tutup Rangkaian Peringatan HUT ke-81 RI di Rembang

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Blora Dapat Kucuran Dana CSR Rp1 Miliar untuk Kembangkan Peternakan Ayam Kampung

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Kampung Nelayan Merah Putih Gempolsewu Resmi Dibangun, Bupati Kendal: Langkah Modernisasi Kawasan Pesisir

    165 shares
    Share 66 Tweet 41
  • Kampung Nelayan Merah Putih di Gempolsewu Kendal Segera Dibangun

    139 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Proyek KNMP Gempolsewu Kendal Dikucur Rp3,6 Miliar, Ini Fasilitas yang Akan Dibangun

    118 shares
    Share 47 Tweet 30
  • Pemkab Blora Hanya Terima Rp18 Juta dari Retribusi TKA Tahun Ini

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

JK, Kerusuhan Poso, dan Dramatisasi di Era Algoritma

JK, Kerusuhan Poso, dan Dramatisasi di Era Algoritma

27 April 2026
590
Berdayung Antara Monarki, Poliarki, dan Oligarki

Berdayung Antara Monarki, Poliarki, dan Oligarki

1 Februari 2026
566

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya