PATI, Harianmuria.com – Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menyebut penyelesaian masalah tanah di Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak merupakan ranah pengadilan.
Hal tersebut disampaikan menanggapi aspirasi masyarakat petani Desa Karangsari yang menyebut ada masalah peralihan status lahan yang disewa PT Rumpun Sari Antam dengan status Sertifikat Hak Usaha (SHU), tetapi pada 2025 berubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Kendati begitu, Ali menyebut akan mengusulkan panitia khusus (pansus) untuk memfasilitasi kendala yang dialami masyarakat petani Desa Karangsari.
“Yang bisa membatalkan kan putusan pengadilan atau menteri. Kita arahkan ke sana, agar proses hukumnya tetap di DPRD melalui Pansus. Ini kita bawa ke paripurna kita sampaikan,” ucapnya, Sabtu, 4 Juli 2026.
Ali berpendapat terkait status lahan bahwa ketika SHU masih aktif seharusnya tidak bisa diajukan menjadi SHM. Selain itu SHM seharusnya diprioritaskan untuk warga sekitar.
“Menurut undang-undang kalau ada perubahan dari SHU ke SHM, kalau SHU-nya aktif kan tidak boleh diproses. SHU habis kan per 31 Desember 2025, tapi SHM terbit sebelum itu. Harusnya kan memang skala prioritas adalah warga sekitar, kenyataannya pemiliknya rata-rata bukan orang Karangsari. Sehingga menjadi pertanyaan kenapa bisa seperti itu,” ucapnya. (Adv)
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network











