KUDUS, Harianmuria.com – Lelang ulang aset bongkaran bangunan Stadion Wergu Wetan Kudus menghasilkan penawaran sebesar Rp994.345.000 setelah hanya diikuti empat peserta. Nilai tersebut merosot tajam dibanding lelang pertama yang sempat menembus sekitar Rp3 miliar dengan 146 penawar.
Lelang ulang sendiri digelar melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang pada Rabu, 24 Juni 2026. Pemenang lelang ditetapkan atas nama Tohir, warga Sampang, Madura, dengan nilai penawaran Rp994.345.000 atau sekitar Rp25 juta di atas harga limit yang ditetapkan sebesar Rp969.345.000.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Djati Solichah, mengakui hasil lelang ulang mengalami penurunan drastis dibanding pelaksanaan sebelumnya.
“Penurunannya sangat drastis dari lelang pertama. Pada lelang pengulangan ini, pemenang lelang atas nama Pak Tohir asal Sampang, Madura, dengan penawaran Rp994,3 juta. Angka ini tipis di atas limit yang ditentukan sebesar Rp969,3 juta,” ujarnya, Jumat, 26 Juni 2026.
Menurut Djati, lelang ulang dilakukan karena pemenang pada lelang pertama dinyatakan wanprestasi setelah tidak melunasi hasil lelang hingga batas waktu yang telah ditentukan.
Akibat pelanggaran tersebut, uang jaminan yang telah disetorkan pemenang pertama dinyatakan hangus dan menjadi hak negara. Pemerintah kemudian kembali melelang aset melalui KPKNL Semarang.
Untuk mengantisipasi terulangnya kejadian serupa, nilai uang jaminan peserta pada lelang kedua dinaikkan dari Rp200 juta menjadi Rp300 juta agar peserta yang mengikuti lelang benar-benar memiliki kemampuan dan keseriusan hingga tahap pelunasan.
Namun, kebijakan tersebut diikuti penurunan jumlah peserta secara drastis. Jika pada pelaksanaan pertama terdapat 146 peserta yang mengajukan penawaran, pada lelang ulang hanya empat peserta yang ikut bersaing.
Minimnya jumlah peserta membuat persaingan penawaran tidak berlangsung ketat sehingga nilai akhir lelang hanya sedikit lebih tinggi dibanding harga limit yang telah ditetapkan.
Meski demikian, Djati memastikan seluruh tahapan lelang ulang telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan melalui KPKNL Semarang. Pemerintah Kabupaten Kudus selanjutnya akan menindaklanjuti hasil lelang tersebut sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami tentu akan melakukan evaluasi atas hasil lelang ini. Yang terpenting, proses lelang pengulangan sudah berjalan sesuai prosedur dan hasilnya akan kami tindak lanjuti sebagaimana ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus S.
Editor: Rosyid











