JEPARA, Harianmuria.com – Kebakaran melanda sebuah gudang mebel di Desa Pengkol, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, pada Kamis, 25 Juni 2026 sekitar pukul 06.00 WIB.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Jepara, Edy Marwoto, mengungkapkan kebakaran diduga dipicu oleh korsleting pada panel listrik.
Ia menjelaskan percikan api kemudian menyambar barang-barang produksi mebel yang berada di dalam gudang sehingga kobaran api dengan cepat membesar.
“Dua unit armada pemadam dari Pos Mako 113 kami terjunkan ke lokasi. Satu jam kemudian api berhasil dipadamkan dan dilakukan proses pendinginan,” katanya.
Edy mengatakan tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam kejadian tersebut. Namun, pemilik gudang mengalami kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp600 juta akibat rusaknya bangunan dan barang-barang produksi yang terbakar.
“Petugas mengimbau para pelaku usaha untuk rutin memeriksa instalasi dan panel listrik guna mencegah terjadinya kebakaran serupa,” imbuhnya.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Tia











