BLORA, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora berencana mengundang pemerintah daerah untuk menentukan arah kebijakan legalitas sumur minyak rakyat.
Wakil Ketua DPRD Blora, Siswanto, menjelaskan upaya pemanggilan dilakukan sebagai komunikasi awal untuk melirik potensi pendapatan asli daerah (PAD) dalam program pemerintah pusat. Hal ini menyusul pengelola sumur minyak rakyat sudah dapat mengirimkan sampel ke Pertamina.
“Kita diskusi dulu dengan pemda. Nanti bila ada potensi PAD dengan dibuatkan perda dan dilanjutkan perbup. Kita dukung percepatan tersebut,” ujar Siswanto, Senin, 18 Mei 2026.
Perdana! Sumur Minyak Rakyat di Plantungan Blora Kirim 4 Tangki ke Pertamina
Siswanto, secara pribadi, mengaku mendukung hasil pengelolaan sumur minyak rakyat bisa menyumbang pendapatan daerah. Menurutnya pemasukan PAD dari usaha sumur minyak dapat memperkuat keuangan daerah yang kini terimbas kebijakan pemotongan dana transfer daerah (TKD)
“Seyogyanya peresmian sumur minyak rakyat pemda dapat mendapat jatah sebagai penguatan keuangan daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi B, Jayadi, membenarkan hingga saat ini belum ada produk hukum daerah yang mengatur potensi PAD Pemkab Blora terhadap bergulirnya Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
“Pertama kita dorong BPE sebagai salah satu badan usaha yang bisa mengelola sumur minyak rakyat untuk dapat berkontribusi ke PAD,” ujarnya.
DPRD Blora Apresiasi Penerbitan Izin Sumur Minyak Rakyat, Siswanto: Kolaborasi Apik Bernegara
Selanjutnya, kata Jayadi, Komisi B akan mendukung penuh upaya penguatan PAD melalui retribusi angkat-angkut hasil sumur minyak rakyat. Sehingga tiga entitas badan usaha yang mengelola dapat menyumbang PAD.
“Mekanismenya bagaimana nanti kita rapatkan, baik melalui Perda yang diteruskan Perbub, atau kita percepat melalui kesepakatan bersama seluruh badan usaha sumur minyak rakyat,” terangnya.
Di sisi lain, Komisaris BUMD PT BPE, Seno Margo Utomo, menilai Pemkab Blora dapat mengambil porsi dalam kebijakan sumur minyak rakyat yang sudah dilegalkan oleh Pemerintah Pusat.
“Pada kasus sumur rakyat, pemerintah sudah mengambil, karena dia hanya membagi 80 dari ICP (harga minyak Indonesia),” ujar Seno.
Terkait potensi PAD melalui retribusi sumur minyak rakyat, ia berasumsi sangat bisa. Pasalnya, daerah dengan negara adalah entitas yang sama.
“Pakai retribusi aset karena namanya tanah hutan itu, yang di atas. Sementara yang dibawah itu milik Negara atau Pemda, sehingga harus ada(retribusi),” katanya.
Untuk retribusi tersebut minimal 15 persen dan harus diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda), dan dilanjutkan Peraturan Bupati.
“Harusnya minimal 15 persen. Nanti kita rancang. Saya sudah usul ke DPRD untuk memanggil (OPD terkait), dapat mengkaji itu,” ucapnya.
“Potensi (PAD) retribusinya Rp100 miliar hingga Rp200 miliar,” sambung Seno.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Ulfa











