SEMARANG, Harianmuria.com — Pemerintah Kota Semarang menerapkan sistem pembayaran cashless atau nontunai untuk pembayaran retribusi persampahan.
Pemerintah mulai menggunkan sistem nontunai untuk meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan daerah sekaligus menutup potensi kebocoran penerimaan retribusi.
Pembenahan tata kelola keuangan ini menyusul mencuatnya isu dugaan kebocoran retribusi persampahan sebesar Rp20 miliar yang ramai diperbincangkan publik.
Pemkot Semarang menegaskan, persoalan tersebut merupakan kasus lama yang terjadi ketika sistem pembayaran masih menggunakan sistem campuran antara tunai dan nontunai.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, Glory Nasarani, mengatakan pada sistem sebelumnya sebagian pembayaran retribusi masih secara manual sehingga membuka potensi penerimaan yang tidak seluruhnya masuk ke kas daerah.
“Yang perlu dipahami masyarakat, kebocoran itu terjadi pada sistem lama ketika pembayaran masih ada yang dilakukan secara tunai maupun non tunai. Sekarang sistem pembayaran sudah sepenuhnya non tunai,” ujar Glory, Kamis, 14 Mei 2026.
Menurutnya, sistem pembayaran nontunai kini diterapkan secara menyeluruh agar seluruh transaksi dapat tercatat otomatis dan dipantau secara transparan.
Melalui mekanisme tersebut, pembayaran retribusi dari masyarakat maupun pelaku usaha langsung masuk ke kas daerah tanpa proses manual.
Saat ini pembayaran retribusi persampahan bisa melalui berbagai kanal digital, seperti virtual account, ID Billing, dan tap cash.
Seluruh transaksi tercatat secara elektronik sehingga dinilai lebih akuntabel dan memudahkan pengawasan penerimaan daerah.
“Semua pembayaran sekarang tercatat secara digital sehingga lebih transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Glory menerangkan bahwa retribusi persampahan merupakan pungutan terhadal layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah oleh DLH Kota Semarang, termasuk pelayanan pengolahan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang.
Besaran tarif retribusi telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Penetapan tarif disesuaikan berdasarkan kategori pelanggan, mulai dari rumah tangga, pelaku usaha, hingga kawasan komersial.
Pemkot Semarang menilai digitalisasi sistem pembayaran menjadi bagian penting dalam reformasi pelayanan publik, khususnya pada sektor pengelolaan sampah yang memiliki kontribusi terhadap pendapatan asli daerah.
Di bawah kepemimpinan Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, berbagai program penanganan sampah juga terus diperkuat untuk mendukung visi “Semarang Bersih”.
Sejumlah program yang dijalankan antara lain gerakan zero waste berbasis masyarakat, pembentukan Satgas Berlian atau Satuan Tugas Bersih Sungai dan Lingkungan di setiap kelurahan, hingga optimalisasi bank sampah di berbagai wilayah Kota Semarang.
Selain memperkuat pengurangan sampah dari sumbernya, Pemkot Semarang juga terus melakukan peningkatan layanan kebersihan kota melalui penguatan armada pengangkut sampah dan penataan sistem pengelolaan sampah terpadu agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal.
Jurnalis: Syahril Muadz











