KUDUS, Harianmuria.com – Keluarga Sutinah (49), warga Desa Jepangpakis, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus yang sempat tinggal di lorong atau tritis rumah tetangga mendapat perhatian pemerintah.
Kini, untuk sementara, keluarga Sutinah menempati kios Pasar Jepang yang belum terpakai. Opsi ini sebelumnya telah ditawarkan pemerintah desa.
Sementara itu Wakil Bupati Kudus, Belinda Putri Sabrina Birton, meninjau kondisi keluarga Sutinah yang sudah menempati kios pasar.
Bellinda mengatakan Pemerintah Kabupaten Kudus telah berkomunikasi dengan pihak swasta, Djarum, untuk membantu pembangunan Rumah Sederhana Layak Huni (RSLH). Hal ini sebagai solusi agar warganya segera mendapat tempat tinggal yang lebih layak.
“Kami kemarin telah berkomunikasi dengan Djarum. Kalau bisa secepatnya, kalau bisa tahun ini, ya tahun ini,” ujarnya, Rabu, 6 Mei 2026.
Selain itu, Pemkab Kudus akan komunikasi ke Kementerian terkait agar memperbarui data sosial keluarga Sutinah agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran.
Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kudus, Putut Winarno, menjelaskan bahwa Sutinah termasuk dalam kategori desil satu. Kelurarga tersebut telah menerima sejumlah bantuan sosial sejak 2024.
“Mulai 2024 dapat bantuan sembako, 2025 terdaftar PBI (kesehatan), 2026 Januari–Maret juga dapat, nanti April–Juni juga dapat,” jelasnya.
Namun, untuk bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Sutinah masih belum terdaftar. Pihaknya akan mengusulkan agar keluarga tersebut bisa segera menerima bantuan tersebut.
“PKH belum, nanti kita usulkan untuk masuk bantuan PKH,” katanya.
Sutinah mengaku bersyukur atas perhatian yang diberikan pemerintah atas kondisinya yang sebelumnya sangat memprihatinkan.
“Desak-desakan, tapi ya mau bagaimana lagi, keadaannya sudah begitu,” ujarnya.
Ia berharap kondisi keluarganya dapat terus membaik.
6 Tahun Tinggal di Lorong Rumah Tetangga
Sebelum menempati kios Pasar Jepang, Sutinah bersama suaminya, Sulatin (48) dan anak perempuannya yang masih duduk di bangku SMP tinggal di lorong rumah tetangga 1×6 meter selama enam tahun terakhir. Untuk kebutuhan mandi dan buang air, mereka juga menumpang di rumah tetangga.
Keluarga Sutinah sempat mengontrak rumah. Namun, keterbatasan ekonomi membuat mereka tak lagi mampu membayar biaya sewa, hingga akhirnya memilih menempati lorong tersebut.
Saat ini, Sutinah bekerja sebagai karyawan katering untuk mencukupi kebutuhan keluarga. Sementara sang suami tidak lagi bekerja karena mengalami sakit pada bagian kaki.
Sutinah mengaku pernah bekerja sebagai buruh pabrik rokok. Dari uang pesangon yang diterimanya, ia membeli sebidang tanah berukuran 5×12 meter di desa yang sama.
Namun hingga kini, sertifikat tanah tersebut belum juga terbit meski pembayaran disebut telah lunas.
“Pengen punya rumah sendiri yang layak, tapi belum mampu bangun,” ungkapnya saat ditemui di hunian kecilnya, Selasa, 5 Mei 2026.
Selain terkendala legalitas tanah, keterbatasan biaya juga menjadi hambatan utama untuk membangun rumah.
Camat Jati, Muchammad Zainuddin, mengatakan pihak pemerintah desa sebenarnya telah beberapa kali menawarkan tempat tinggal sementara di kios pasar desa yang belum terpakai. Namun, tawaran tersebut belum diterima oleh keluarga Sutinah.
“Masih kami lakukan pendekatan dan edukasi agar keluarga bersedia pindah ke tempat yang lebih layak untuk sementara waktu,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah desa juga tengah mengidentifikasi data serta legalitas tanah milik Sutinah agar dapat diusulkan dalam program bantuan rumah tidak layak huni (RTLH).
Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Ulfa











