KUDUS, Harianmuria.com – Tradisi guyang cekathak Kabupaten Kudus mendapat pengakuan nasional sebagai warisan budaya tak benda (WBTB).
Sertifikat WBTB terhadap tradisi guyang cekathak diterima Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) pada Selasa, 21 April 2026 di Semarang
“Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Provinsi Jateng Hanung Triyono,” kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Disbudpar Kudus Teguh Riyanto di Kudus, Jumat, 24 April 2026.
Teguh menjelaskan sertifikasi WBTB menjadi salah satu upaya mendukung dan melindungi karya budaya serta warisan tak benda agar tidak punah.
Tradisi Guyang Cekathak memiliki keterkaitan erat dengan Sunan Muria. Tradisi ini telah ada sejak masa hidup salah satu Wali Songo tersebut, ketika masyarakat memohon hujan saat musim kemarau melalui perantara beliau.
Pada masa itu, prosesi dilakukan dengan memandikan kuda milik Sunan Muria di mata air Sendang Rejoso. Seiring waktu, karena kuda tersebut telah tiada, tradisi beralih menggunakan pelana atau tapak kuda sebagai simbol keberkahan.
Secara etimologis, guyang berarti memandikan, sedangkan cekathak merujuk pada pelana atau tapak kuda peninggalan Sunan Muria. Tradisi ini hingga kini masih dilaksanakan oleh masyarakat Desa Colo sebagai bentuk ikhtiar memohon hujan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Prosesi Guyang Cekathak diawali dengan pengambilan cekathak dari tempat penyimpanannya pada malam hari setelah shalat Maghrib. Setelah itu, dilakukan pembacaan manaqib dan tahlil yang dipimpin pengurus Yayasan Masjid dan Makam Sunan Muria.
Keesokan harinya, warga bersama peziarah mengikuti doa dan tahlil di aula Masjid Sunan Muria, kemudian cekathak diarak menuju Sendang Rejoso dengan iringan selawat dan tabuhan terbang papat. Setibanya di lokasi, cekathak dimandikan menggunakan air dari sumber Rejenu dengan gayung batok kelapa. Air bekas guyuran tersebut kemudian dipercikkan kepada peserta sebagai simbol harapan turunnya hujan.
Rangkaian tradisi ditutup dengan doa bersama dan bancakan atau makan bersama. Setelah itu, cekathak dibawa kembali ke kompleks Makam Sunan Muria untuk dijemur sebelum disimpan di tempat semula.
Teguh menambahkan, pengakuan WBTB tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Kudus dalam menjaga dan melestarikan kebudayaan daerah, sekaligus memperkuat nilai-nilai luhur warisan leluhur.
“Harapannya, pengakuan ini bisa memberikan manfaat, terutama dalam mengedukasi generasi muda agar lebih mengenali dan mencintai budaya daerah,” ujarnya.
Selain itu, Disbudpar Kudus juga tengah mengusulkan 13 karya budaya sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia tahun 2026. Saat ini, pihaknya menyiapkan kajian akademik dan kelengkapan data pendukung.
Adapun sejumlah karya budaya yang diusulkan antara lain tradisi ampyang maulid, bordir icik, caping kalo, gusjigang, jenang tebokan, kretek, lentog Kudus, sate kebo, sega jangkrik, sega pindang Kudus, soto kebo Kudus, tradisi sedekah sewu sempol, serta wayang klithik Wonosoco.
Jurnalis: Anta











