• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Sabtu, Agustus 1, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Karaoke Ilegal di Pati Tak Dipajaki Sejak 2014, PAD Berpotensi Hilang

ulfa puspa by ulfa puspa
23 April 2026
in Pati, Artikel
71 2
ILUSTRASI: Mikrofon di tempat karaoke. (Canva/Harianmuria.com)

ILUSTRASI: Mikrofon di tempat karaoke. (Canva/Harianmuria.com)

558
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

PATI, Harianmuria.com — Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati yang sengaja tidak memungut pajak dari usaha karaoke ilegal sejak 2014 layak mendapat sorotan serius. Selain berpotensi menghilangkan pendapatan daerah, langkah tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip pemungutan pajak dan berisiko menimbulkan kerugian negara.

Fakta ini mengemuka setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelemahan dalam optimalisasi penerimaan pajak daerah dalam hasil pemeriksaan terbaru terhadap Pemkab Pati, dalam giat asistensi KPK di Pendopo Pati, Rabu, 15 April 2026.

Salah satu sorotan utama adalah belum maksimalnya penggalian potensi pajak yang berdampak pada rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pemkab Pati diketahui tidak menarik pajak hiburan dari karaoke yang tidak berizin sejak 2014. Kebijakan ini merujuk pada Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan, yang menjadi dasar penertiban usaha yang melanggar zonasi.

Saat ditemui di kantornya pada Senin, 29 Juli 2024 lalu, Hery Setiana yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pendapatan Daerah pada BPKAD Pati, menyatakan bahwa pajak tidak dipungut karena dikhawatirkan justru melegitimasi keberadaan usaha karaoke ilegal.

“Setelah pencabutan izin oleh Bupati Pati tahun 2014, kami tidak lagi memungut, meskipun sampai saat ini mereka masih beroperasi. Alasannya, dulu di era Pak Haryanto (bupati saat itu), jika memungut bisa dijadikan alasan pengusaha karaoke untuk tetap beroperasi. Padahal mereka, pengusaha karaoke ini, mau-mau saja membayar,” ujarnya.

Melihat aktivitas ekonomi dari usaha tersebut tetap berlangsung. Maka dalam perspektif pajak daerah, setiap transaksi hiburan tetap menimbulkan kewajiban pajak, terlepas dari status perizinannya.

Kondisi ini memunculkan potensi kehilangan PAD yang tidak sedikit. Terlebih, dalam ketentuan perpajakan daerah, hak penagihan memiliki batas waktu lima tahun sejak pajak terutang.

Artinya, potensi pajak hiburan karaoke di Pati dari periode 2014 hingga 2020 pada umumnya sudah tidak dapat ditagih kembali. Dampaknya, penerimaan daerah yang seharusnya bisa masuk ke kas daerah kini berisiko hilang permanen.

Diketahui pada tahun 2014, Pemkab Pati menetapkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Hiburan secara keseluruhan (yang di dalamnya mencakup karaoke di Pati) sebesar Rp625.536.000. Namun demikian dari target tersebut, realisasi yang tercapai hanya sekitar Rp333.396.524 (53% dari target).

Rendahnya angka ini sangat dipengaruhi oleh kebijakan penghentian penarikan pajak karaoke di luar fasilitas hotel yang mulai diterapkan pada tahun 2014.

Secara hukum perpajakan, keputusan untuk tidak menarik pajak karoeke pada tahun 2014 bertentangan dengan Perda Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2011. Hal ini dikarenakan aktivitas karaoke ada dan terjadi transaksi, maka utang pajak muncul tanpa memandang izin usahanya sah atau tidak.

Pembiaran operasional tanpa pemungutan pajak menyebabkan daerah kehilangan pendapatan yang seharusnya dijamin oleh Perda Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2011 yang berlaku pada tahun 2014.

Pemungutan pajak hiburan—termasuk karaoke—tetap memiliki dasar hukum kuat melalui Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah serta Perda Pajak Daerah terbaru. Bahkan, tarifnya dapat mencapai 40 hingga 75 persen dari nilai transaksi.

Hasil Pemeriksaan BPK di Pemkab Pati

Dalam laporan pemeriksaan, BPK menegaskan adanya kekurangan penerimaan pajak daerah, pengelolaan pendapatan yang belum maksimal, hingga lemahnya pengendalian internal.

Temuan ini memperkuat indikasi bahwa kebijakan tidak memungut pajak berpotensi membuka celah kebocoran pendapatan daerah.

Alih-alih ditertibkan secara tegas, usaha karaoke yang tidak berizin justru tetap beroperasi tanpa kontribusi terhadap kas daerah. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk kebijakan yang kontradiktif antara penegakan aturan dan kewajiban pemungutan pajak.

DPRD Kritik Kecilnya Target PAD Pati Sektor Pariwisata

Lebih ironis lagi, sektor pariwisata yang seharusnya menjadi salah satu sumber PAD justru menyumbang angka yang sangat kecil. Data menunjukkan, target PAD sektor pariwisata di Patihanya sekitar Rp300 juta per tahun.

Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Yoga Dermawan, menilai angka tersebut tidak sebanding dengan potensi yang ada.

“Pendapatan yang masuk ke PAD itu minimal, per tahun kurang lebih hanya Rp300 juta,” ujarnya, Jumat, 17 April 2026.

Padahal, Pati dikenal memiliki banyak usaha karaoke yang aktif beroperasi. Jika dikelola dan dipungut pajaknya secara optimal, sektor ini berpotensi menjadi salah satu penyumbang signifikan bagi PAD.

“Kalau kita mengasih anggaran banyak, tapi pendapatan tidak bisa banyak, kan sama saja rugi,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan penting bahwa kebijakan fiskal yang tidak selaras dapat berujung pada kerugian daerah. Tidak dipungutnya pajak bukan hanya soal kehilangan pendapatan, tetapi juga menyangkut akuntabilitas dan kepatuhan terhadap hukum.

Temuan BPK menegaskan perlunya pembenahan menyeluruh, mulai dari penegakan aturan, optimalisasi pajak, hingga penguatan sistem pengawasan.

Jika tidak segera dibenahi, potensi besar dari sektor hiburan—terutama karaoke—akan terus menjadi peluang yang terlewat, sementara daerah kehilangan sumber pendapatan yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk pembangunan.

Jurnalis: Lingkarjateng Group Network  

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: kabupaten patiKaraoke Ilegalkaraoke ilegal patipatiPemkab Pati
SummarizeShare40SendShare
Previous Post

Pemkab Kudus Matangkan Program Pertukaran Guru, Kapan Dimulai?

Next Post

Kades di Pati, Petani hingga Ibu Rumah Tangga Diperiksa KPK Soal Kasus Sudewo

ulfa puspa

ulfa puspa

Berita Terkait

Rusak Parah, Warga Jaten Pati Inisiatif Swadaya Tambal Jalan

Rusak Parah, Warga Jaten Pati Inisiatif Swadaya Tambal Jalan

by ulfa puspa
31 Juli 2026
584

PATI, Harianmuria.com – Warga Dukuh Jaten, Desa Jrahi, Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati memutuskan swadaya menambal jalan kabupaten yang tak kunjung diperbaiki pemerintah. Dana swadaya terkumpul hingga Rp16 juta...

Petani Sukolilo Desak Pemkab Pati Segera Normalisasi Sungai Silugonggo

Petani Sukolilo Desak Pemkab Pati Segera Normalisasi Sungai Silugonggo

by ulfa puspa
30 Juli 2026
519

PATI, Harianmuria.com – Masyarakat mendesak normalisasi Sungai Silugonggo yang melintas di kawasan Kecamatan Sukolilo dalam audiensi di DPRD Pati pada Kamis, 30 Juli 2026. Muhammad Soleh, salah satu...

Pembangunan SMA Negeri di Jaken dan Tambaromo Pati Masih Dalam Kajian

Pembangunan SMA Negeri di Jaken dan Tambaromo Pati Masih Dalam Kajian

by ulfa puspa
29 Juli 2026
517

PATI, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati masih mengkaji usulan pembangunan baru sekolah negeri di wilayah Jaken dan Tambakromo. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati, Sunarji, mengatakan...

Dapat Bantuan 1.000 Buku, Pemdes Kedungbulus Pati Kembangkan Perpustakaan Desa

Dapat Bantuan 1.000 Buku, Pemdes Kedungbulus Pati Kembangkan Perpustakaan Desa

by ulfa puspa
29 Juli 2026
512

PATI, Harianmuria.com – Pemerintah Desa Kedungbulus, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati mengembangkan perpustakaan desa sebagai ruang belajar dan pusat literasi bagi masyarakat. Perpustakaan Desa Kedungbulus dilengkapi koleksi seribu buku...

Load More

BERITA UTAMA

Potret Guru RA di Rembang, Tetap Semangat Mendidik Meski Honor Hanya Rp6.000 per Hari

Potret Guru RA di Rembang, Tetap Semangat Mendidik Meski Honor Hanya Rp6.000 per Hari

1 Agustus 2026
516
DPRD Kudus Bakal Kaji Polemik Jalur Sepeda Terhalang PKL dan Parkir

DPRD Kudus Bakal Kaji Polemik Jalur Sepeda Terhalang PKL dan Parkir

31 Juli 2026
522
Petani Sukolilo Desak Pemkab Pati Segera Normalisasi Sungai Silugonggo

Petani Sukolilo Desak Pemkab Pati Segera Normalisasi Sungai Silugonggo

30 Juli 2026
519
Bupati Pemalang Kena OTT, Ahmad Luthfi Minta Kepala Daerah Fokus Jalankan Amanah

Bupati Pemalang Kena OTT, Ahmad Luthfi Minta Kepala Daerah Fokus Jalankan Amanah

29 Juli 2026
540

TRENDING HARI INI

  • Mengenal Mbah Riyan, Ulama Asal Kudus yang Hidup Sederhana dengan Ratusan Karya

    Mengenal Mbah Riyan, Ulama Asal Kudus yang Hidup Sederhana dengan Ratusan Karya

    170 shares
    Share 68 Tweet 43
  • Launching Agustus, Koperasi Merah Putih di Grobogan akan Jadi Pusat Distribusi Barang Subsidi

    141 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Diminati Masyarakat, Bupati Jepara Dorong Wisata CFD Kates di Tigajuru Dikembangkan

    161 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Rusak Parah, Warga Jaten Pati Inisiatif Swadaya Tambal Jalan

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Tim Bareskrim Polri Datangi Sumur Minyak Rakyat Plantungan Blora

    1174 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Pemkab Jepara Sidak Tiga Lokasi Tambang Aduan Masyarakat

    194 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Barantin Gagalkan 75.992 Bibit Sawit Ilegal di Lampung

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Pesona Kawasan Wisata Rejenu Kudus: Sensasi Air Tiga Rasa dan Akses Gratis!

Pesona Kawasan Wisata Rejenu Kudus: Sensasi Air Tiga Rasa dan Akses Gratis!

24 Mei 2025
618
Dorong Kemudahan Impor, ARMO Cargo Hadir dengan Layanan Logistik Lengkap

Dorong Kemudahan Impor, ARMO Cargo Hadir dengan Layanan Logistik Lengkap

25 April 2026
580

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya