PATI, Harianmuria.com – Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati Teguh Bandang Waluyo menyosialisasikan Permendikbud no 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah di SMPN 01 Tayu, Senin 20 April 2026.
Bandang menyoroti sejumlah dugaan pungli yang terjadi di SMPN 01 Tayu, mulai dari administrasi ijazah, iuran study tour, dan iuran LKS.
Ia menegaskan bahwa dalam Permendikbud 75/2016 telah mengatur larangan pungli di lingkungan sekolah dalam bentuk apapun.
“Kita sosialisasi terkait sekolah negeri di Kabupaten Pati karena kemarin sudah disampaikan Plt Bupati dan ketua DPRD serta sudah disosialisasikan oleh KPK bahwa tidak ada tarikan sama sekali untuk sekolah negeri,” kata Bandang.
Dugaan Pungli LKS Rp440 Ribu di SMPN 01 Tayu, DPRD Pati: Padahal Sudah Ada BOS
Bandang menegaskan, apa yang disampaikan oleh pemerintah harus bisa dicermati baik oleh orangtua murid, sekolah, dan juga komite.
“Prinsip yang disampaikan Pak Plt kepada DPRD kepada kepala sekolah bahwa ini harus disosialisasikan ke wali murid. Sehingga ini seluruh wali murid harus hadir,” tandasnya.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network











