KENDAL, Harianmuria.com – Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, menyampaikan pelaksanaan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) meski masih dalam tahap awal dan menunggu evaluasi lebih lanjut.
Bupati menuturkan kebijakan WFH sementara ini diberlakukan setiap hari Jumat. Namun ke depan, jadwal tersebut masih berpeluang untuk diubah, misalnya menjadi hari Rabu, tergantung hasil evaluasi pelaksanaan.
“WFH ini sudah berjalan, sementara setiap hari Jumat. Nanti bisa saja dievaluasi, misalnya diganti hari lain,” ujarnya, Sabtu, 18 2026.
Bupati menegaskan, meski Pemkab Kendal menerapkan WFH, namun kebijakan tersebut tidak berlaku untuk seluruh ASN. Sejumlah pejabat dan layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor. ASN eselon II dan III tidak diperkenankan WFH, begitu juga pejabat eselon IV yang bertugas di bidang pelayanan.
“Selain itu, camat dan lurah juga tetap bekerja seperti biasa di kantor guna memastikan pelayanan masyarakat tidak terganggu,” tegasnya.
Terkait evaluasi, Bupati mengakui hingga saat ini belum ada penilaian menyeluruh terhadap efektivitas kebijakan tersebut. Hal ini karena WFH baru diterapkan sebanyak dua kali.
“Belum ada evaluasi, karena ini baru dua kali pelaksanaan,” jelasnya.
Sementara dari sisi efisiensi anggaran, khususnya penghematan bahan bakar minyak (BBM), dampaknya juga belum terlihat signifikan. Meski demikian, Pemkab Kendal telah mengambil langkah dengan membatasi penggunaan BBM untuk perjalanan luar daerah hingga 50 persen.
Untuk memastikan kinerja ASN tetap terpantau selama WFH, pemerintah menerapkan sistem pelaporan berbasis aplikasi. ASN diwajibkan melaporkan aktivitas kerja dari homebase masing-masing sepanjang hari kerja.
“Pemantauan melalui aplikasi, mereka melaporkan dari pagi sampai selesai. Bahkan sebenarnya mereka jadi lebih repot karena harus membuat laporan terus,” pungkasnya.
Jurnalis: Anik Kustiani











