SEMARANG, Harianmuria.com – DPRD bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Garis Sempadan untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan menjadi peraturan daerah.
Wakil Ketua DPRD Jateng, Mohammad Saleh, pengaturan garis sempadan dalam bentuk peraturan daerah sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan memperkuat penegakan soal tata ruang pembangunan.
“Tanpa dasar hukum lokal yang kuat, potensi pelanggaran seperti pendirian bangunan di sempadan sungai atau penyempitan jalur hijau jalan akan semakin tinggi,” kata Saleh usai rapat paripurna, Kamis, 16 April 2026.
Raperda ini juga penting untuk perlindungan lingkungan, termasuk mencegah erosi, banjir, serta kerusakan ekosistem di kawasan sempadan.
“Regulasi ini juga diharapkan mampu meminimalisir sengketa lahan melalui kejelasan batas kepemilikan dan pemanfaatan ruang. Nantinya juga akan jadi acuan utama dalam proses perizinan bangunan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung,” bebernya.

Jurnalis: Lingkarjateng Group Network











