BLORA, Harianmuria.com – Polda Jawa Tengah berhasil membongkar praktik pengeboran minyak ilegal di wilayah Kabupaten Blora dan Rembang. Para pelaku diduga memanfaatkan celah regulasi dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 untuk menjalankan aksinya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Djoko Julianto, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi menemukan dua titik sasaran utama di Kabupaten Blora dan Kabupaten Rembang.
Di Blora, pengungkapan dilakukan dalam dua operasi. Pertama pada 3 Maret 2026 di lahan milik Perhutani di Dusun Nglencong, Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran, dengan mengamankan tersangka berinisial S (50). Penindakan kedua dilakukan pada 6 April 2026 di wilayah RPH Ngiri, Kecamatan Jepon.
Sementara itu, di Kabupaten Rembang, petugas menemukan lokasi penampungan sementara (stockpile) di Desa Sendangmulyo. Dari lokasi tersebut, diamankan dua tersangka lainnya berinisial B (34) dan K (51).
“Ketiga pelaku ini berperan sebagai pengelola dan pendana dari kegiatan illegal drilling tersebut,” ujar Djoko dalam keterangan pers di Semarang, Selasa, 14 April 2026.
Djoko menjelaskan, para pelaku menggunakan modus operandi yang terstruktur untuk mengelabui aparat, dengan memanfaatkan regulasi baru agar aktivitasnya tampak legal.
“Mereka memanfaatkan celah regulasi, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, untuk memberi kesan seolah-olah aktivitas mereka adalah sumur masyarakat yang legal,” terangnya.
Dalam praktiknya, para pelaku berdalih melakukan kerja sama pengelolaan wilayah. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan mereka tidak memiliki izin usaha maupun kontrak kerja sama yang sah.
“Hasil minyak bumi tersebut tidak disetorkan kepada negara melalui PT Pertamina, melainkan dijual secara ilegal kepada pihak lain, demi keuntungan pribadi,” ungkapnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu set menara rig, mesin pompa sirkulasi air, puluhan pipa pengeboran, unit mesin bor, serta beberapa tangki penampung berkapasitas 1.000 liter berisi minyak mentah. Selain itu, turut diamankan bukti transaksi penjualan minyak ilegal.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Djoko menegaskan, aktivitas pengeboran ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan serta membahayakan masyarakat sekitar.
“Aktivitas ini selain merugikan masyarakat karena merusak lingkungan juga merugikan negara karena kekayaan alam yang seharusnya dikelola untuk kemakmuran rakyat justru dieksploitasi tanpa izin,” tegasnya.
Polda Jawa Tengah mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik pengeboran minyak ilegal maupun penyalahgunaan sektor migas lainnya.
Sementara itu, Direktur Utama Blora Patra Energi, Giri Nur Baskoro, sebelumnya menyoroti dampak penerbitan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang dinilai memicu peningkatan titik sumur minyak yang diajukan sebagai sumur masyarakat.
Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Kerja Nasional Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) 2025 di Kampus PEM Akamigas, Cepu.
“Dulu hanya beberapa titik (sumur minyak ilegal). Pasca permen 14 itu titiknya langsung tersebar dari 16 kecamatan itu, 13 kecamatan itu ada titik sumur masyarakat,” ujar Giri.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Rosyid











