JEPARA, Harianmuria.com – Desa Tempur, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, kian menegaskan posisinya sebagai sentra kopi robusta unggulan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara resmi mengusulkan Kopi Robusta Tempur untuk mendapatkan pengakuan sebagai produk Indikasi Geografis (IG). Melalui tahapan ini produk kopi robusta khas Tempur diperiksa secara substantif yang difasilitasi Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) di Balai Desa Tempur pada Rabu, 1 April 2026.
Pemkab Jepara menggandeng Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) serta didampingi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah dalam proses tersebut. Dukungan lintas sektor ini menunjukkan keseriusan dalam melindungi dan mengangkat potensi lokal.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Jawa Tengah, Tjasdirin, mengapresiasi sinergi berbagai pihak dalam mendorong pengakuan Kopi Tempur. Ia menegaskan bahwa indikasi geografis merupakan bentuk perlindungan kekayaan intelektual yang sangat relevan bagi produk berbasis wilayah.
“Indikasi geografis adalah ciri khas yang dipengaruhi faktor alam dan manusia. Kopi Robusta Tempur memiliki potensi kuat untuk didaftarkan dan memperoleh sertifikat IG,” kata Tjasdirin.
Ia pun mencontohkan keberhasilan Tenun Troso yang telah lebih dulu memperoleh sertifikat IG pada awal 2026 sebagai bukti bahwa produk khas Jepara memiliki daya saing tinggi. Begitu pula mebel ukir Jepara yang sudah mengantongi sertifikat IG.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, menegaskan bahwa pemeriksaan substantif merupakan tahapan krusial dalam proses pendaftaran IG sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016.
“Proses ini menilai asal-usul produk, spesifikasi teknis, metode produksi, serta keterkaitan mutu dengan kondisi geografisnya,” terangnya.
Ia berharap pengakuan Indikasi Geografis untuk Kopi Tempur dapat segera terwujud pada tahun ini, sehingga memberikan perlindungan hukum sekaligus meningkatkan nilai tambah ekonomi.
Di sisi lain, Camat Keling, Lulut Andi Ariyanto, mengungkapkan mayoritas masyarakat Desa Tempur menggantungkan hidup dari sektor kopi.
Dari total luas lahan kopi di Kecamatan Keling 1.356,88 hektare, sebanyak 687,60 hektare berada di Desa Tempur. Dari luasan tersebut, produksi kopi dari wilayah itu mencapai 514.379,31 kilogram per tahun.
“Jumlah petani mencapai 1.443 kepala keluarga dari total 4.057 KK di Kecamatan Keling. Kami bersama Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) berkomitmen menjaga kualitas Kopi Tempur agar tetap konsisten,” ujarnya.
Menurutnya, kopi robusta Tempur tumbuh di cekungan lereng Gunung Muria dengan kondisi tanah yang subur dan iklim yang mendukung. Faktor alam yang berpadu dengan keahlian petani secara turun-temurun menghasilkan kopi dengan cita rasa kuat, aroma khas, dan bodi tebal.
“Keberhasilan ini merupakan buah dari kolaborasi dan semangat kolektif untuk melindungi potensi lokal,” imbuhnya.
Petinggi Desa Tempur, Mariyono, juga menyambut baik langkah yang diinisiasi Pemkab Jepara. Ia optimistis pengakuan IG akan berdampak langsung terhadap kesejahteraan petani.
“Harapan kami harga kopi meningkat, kualitas tetap terjaga, dan Desa Tempur semakin dikenal luas, tidak hanya di Jepara tetapi juga hingga mancanegara,” ujarnya.
Dengan kolaborasi berbagai pihak dan semangat kolektif masyarakat, Kopi Tempur diyakini mampu menjadi identitas baru Jepara yang berdaya saing di pasar nasional hingga global.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Ulfa











