PATI, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menindaklanjuti arahan pemerintah pusat dalam melakukan hemat energi di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD).
Kebijakan hemat energi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor T/186/500.10.1/2026 tentang Penghematan Penggunaan Energi Listrik dan Air di Lingkungan Pemkab Pati tertanggal 1 April 2026.
Dalam surat yang ditandatangani Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra, pemerintah mengajak untuk melakukan penghematan listrik dan air.
“Seluruh ASN di lingkungan Pemkab Pati wajib melakukan penghematan energi listrik dengan mematikan seluruh peralatan kantor seperti lampu, komputer, printer, AC, dispenser, dan lainya pada saat jam istirahat dan setelah jam kerja berakhir. Kecuali peralatan tertentu yang wajib menyala seperti server dan perangkat jaringan komunikasi,” tulis dalam SE tersebut.
Pemkab juga mendorong penghematan penggunaan air sesuai kebutuhan, termasuk pemelihaatan jaringan air untuk mencegah kebocoran.
Setiap kepala OPD juga diminta menaikkan pengawasan di unit kerja masing-masing untuk mendukung program hemat energi di tengah konflik global memanas.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network











