SEMARANG, Harianmuria.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerapkan skema kerja work from home (WFH) atau kerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai 6 April 2026.
Mengacu Surat Edaran tertanggal Selasa, 31 Maret 2026 yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri tentang transformasi budaya kerja asn di lingkungan pemerintah daerah, WFH ASN diberlakukan satu kali seminggu setiap hari Jumat.
SE tersebut memuat sejumlah ketentuan terkait penyesuaian tugas kedinasan ASN sebagai bagian dari upaya penghematan bahan bakar minyak (BBM) secara nasional.
“Jadi untuk di SE Mendagri hari Jumat. Sementara kalau dari pemikiran kami, kita akan mengikuti Mendagri di hari tersebut karena hari Jumat merupakan hari paling pendek ditambah ada jeda untuk salat Jumat,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno di Kota Semarang, Rabu, 1 April 2026.
Meski kebijakan WFH ASN bisa dimulai pekan ini, Pemprov Jateng baru akan menerapkannya mulai pekan depan sambil menuntaskan penyusunan aturan teknis di tingkat daerah.
“Segera, karena surat edaran sudah keluar, mudah-mudahan mungkin pekan depan sudah bisa dilaksanakan. Surat edaran kami dapat baru tadi malam dari Kemendagri,” katanya.
Pemprov Jateng juga menyiapkan instrumen pengawasan kinerja ASN selama menjalankan WFH. Hal ini dinilai tidak mudah mengingat kompleksitas tugas pemerintah daerah yang mencakup berbagai sektor layanan publik.
“Kalau kementerian lembaga itu hanya satu rumusan. Sedangkan kita di Pemprov Jateng ini bahasanya dari bayi lahir sampai orang meninggal kita urusi semua sehingga unsur lainnya banyak yang harus kita persiapkan,” ungkapnya.
Dalam aturan tersebut juga diatur klasterisasi sektor yang menjalankan skema work from office (WFO). Beberapa bidang tetap diwajibkan bekerja dari kantor, terutama yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat.
“Seperti contoh yang wajib berangkat ke kantor yakni sektor kesehatan, rumah sakit, klinik, tenaga medis dan farmasi, sektor energi, serta bahan bakar minyak, gas, dan listrik. Untuk pejabat, petinggi, madya, dan pratama itu tidak boleh WFH,” jelasnya.
Terkait sanksi, Pemprov Jateng memastikan akan memberikan tindakan tegas bagi ASN yang melanggar atau menyalahgunakan kebijakan WFH tersebut.
“Tetap kita sanksi, namanya sanksi ini kan bertingkat mulai teguran sampai nanti yang terberat,” tegasnya.
Jurnalis: Rizky Syahrul
Editor: Ulfa











