BLORA, Harianmuria.com – Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Blora mengusulkan tunjangan hari raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kondisi tersebut menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), yang belum mengatur secara spesifik pemberian THR bagi PPPK paruh waktu.
Kabid Perbendaharaan dan Pengelolaan Belanja BPPKAD Blora, Herdiana Ratna, mengatakan regulasi dari pemerintah pusat memang telah diterbitkan, namun di dalamnya hanya mengatur THR bagi PPPK penuh waktu.
“Ini masih dilakukan pembahasan terkait PPPK paruh waktu. Kita usulkan untuk dapat THR dan bisa diakomodir di Perkada (Peraturan Kepala Daerah/Perbup),” kata Herdiana, Rabu, 11 Maret 2026.
Ia menjelaskan besaran komponen THR bagi ASN telah diatur dalam peraturan pemerintah tersebut, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tambahan penghasilan pegawai (TPP).
“Kalau CPNS hampir sama, yang membedakannya THR hanya terkait besaran gaji yang 80 persen,” katanya.
Herdiana menambahkan, sistem penggajian PPPK paruh waktu berbeda dengan ASN penuh waktu. Menurutnya, anggaran gaji PPPK paruh waktu bersumber dari belanja barang dan jasa, bukan dari belanja pegawai seperti halnya PNS maupun PPPK penuh waktu.
“Kalau ASN penuh (PPPK/PNS) sudah dianggarkan di tahun sebelumnya, jadi uangnya sudah ada,” ujarnya.
Disinggung mengenai kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang memastikan PPPK paruh waktu menerima THR tahun ini dengan total anggaran sekitar Rp6 miliar, Herdiana mengaku belum mengetahui detail kebijakan tersebut.
“Saya kurang tau mas, mungkin itu kebijakan provinsi sendiri,” katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Camat Jepon, Andi Nurrohman, menyebut di wilayahnya terdapat dua PPPK paruh waktu.
Jika keduanya dipastikan tidak menerima THR tahun ini, pihak kecamatan berencana melakukan iuran internal untuk membantu mereka menghadapi kebutuhan Lebaran.
“Kita memahami bahwa kebutuhan lebaran itu banyak. Jadi kita berinisiatif iuran untuk meringankan beban teman-teman PPPK paruh waktu,” katanya.
Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Blora pada tahun anggaran 2026 mengalokasikan sekitar Rp58 miliar untuk pembayaran THR.
Anggaran tersebut mencakup aparatur sipil negara, pimpinan daerah mulai dari bupati dan wakil bupati, hingga 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Rosyid










