KUDUS, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada 2026. Kepastian tersebut muncul setelah pemerintah pusat menerbitkan regulasi yang memungkinkan pemberian THR bagi PPPK, termasuk yang berstatus paruh waktu.
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, mengatakan pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran khusus untuk pembayaran THR bagi PPPK, baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu.
“Hari ini kita alokasikan THR untuk PPPK baik yang penuh waktu maupun paruh waktu sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 9 tahun 2026. Total anggaran yang disiapkan kurang lebih Rp3 miliar lebih,” ujarnya di Pendopo Kudus, Rabu sore, 11 Maret 2026.
Ia menjelaskan kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara.
Menurut Sam’ani, alokasi anggaran tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah agar seluruh aparatur dapat merasakan suasana lebaran bersama.
Ia menyebut besaran THR bagi PPPK paruh waktu tidak diberikan secara penuh karena dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.
Ia mencontohkan, pegawai yang baru bekerja beberapa bulan akan menerima THR berdasarkan perhitungan masa kerja dibandingkan satu tahun penuh.
“Perhitungannya masa kerja dibagi 12. Misalnya baru dua bulan bekerja, maka dibagi 12 kali gaji. Kurang lebih sekitar Rp500 ribuan,” jelasnya.
Selain anggaran resmi dari APBD, Sam’ani juga mengimbau para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memberikan donasi sukarela guna membantu PPPK paruh waktu maupun tenaga outsourcing.
“Saya juga mengajak pimpinan OPD termasuk saya sendiri untuk melakukan donasi sukarela agar teman-teman PPPK paruh waktu dan tenaga outsourcing bisa mendapat tambahan bantuan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kudus, Djati Solechah, mengatakan sebelumnya pemerintah daerah memang belum mengalokasikan THR bagi PPPK paruh waktu karena belum adanya dasar regulasi.
Namun setelah peraturan dari pemerintah pusat diterbitkan, pemerintah daerah langsung menyesuaikan kebijakan anggaran.
“Awalnya memang dipastikan tidak ada THR untuk PPPK paruh waktu. Tapi sekarang setelah PP sudah turun dan kami terima, maka bisa dialokasikan,” ucapnya.
Djati juga menyampaikan jadwal pencairan sejumlah komponen penghasilan aparatur negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus menjelang Hari Raya.
Tunjangan tambahan penghasilan (TPP) Januari telah mulai dicairkan, sementara gaji Februari bagi ASN dan PPPK dijadwalkan dibayarkan pada 14 Maret.
Adapun TPP Februari sekaligus TPP THR bagi aparatur sipil negara direncanakan cair pada 17 Maret mendatang.
Jurnalis: Mohammad Fahtur Rohman
Editor: Rosyid











