SEMARANG, Harianmuria.com – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Semarang memastikan pelaksanaan Upah Minimum Regional (UMR) 2026 berjalan sesuai ketentuan.
Pasalnya hingga kini, belum ada laporan pelanggaran dari perusahaan terkait penerapan UMR maupun persiapan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idulfitri.
Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno, mengatakan pihaknya telah menggelar rapat koordinasi bersama sekitar 50 perusahaan di kantor BPJS Ketenagakerjaan Jalan Pemuda, guna mengonfirmasi pelaksanaan UMR 2026.
“Alhamdulillah sampai hari ini belum ada laporan atau belum kami temukan ada yang tidak sesuai. Sementara ini masih sesuai ketentuan,” ujarnya, Kamis, 26 Februari 2026.
Selain membahas UMR, pertemuan tersebut juga menyinggung kesiapan perusahaan dalam menyusun skema pembayaran THR tahun 2026.
Meski surat edaran resmi dari kementerian belum terbit, Disnaker telah mengingatkan para pengusaha agar melakukan antisipasi sejak dini.
“Pemerintah saja sudah mempersiapkan. Harapannya pengusaha juga sudah mempersiapkan, jangan sampai saat ada surat edaran dari kementerian justru belum siap,” tegasnya.
Sutrisno berharap momentum Ramadan menjadi ajang memperkuat sinergi antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
Menurutnya, kelancaran pembayaran UMR dan THR akan berdampak langsung pada kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim usaha tetap kondusif.
“Kami berharap masyarakat, pekerja, dan pengusaha bersatu padu. Semoga diberi kemudahan dan kelancaran, THR lancar, UMR lancar, pekerja sejahtera, pengusaha juga usahanya lancar,” katanya.
Disnaker juga membuka ruang pengaduan bagi pekerja yang menemukan dugaan pelanggaran. Laporan dapat disampaikan langsung ke kantor Disnaker maupun melalui kanal pengaduan yang telah disediakan.
Sutrisno juga mempersilakan pekerja menghubunginya secara langsung apabila terdapat persoalan di perusahaan.
“Silakan datang ke Disnaker atau melalui kanal pengaduan. Kalau ada permasalahan di perusahaan, bisa juga menghubungi saya, nanti kami survei dan tindak lanjuti,” sambungnya.
Di sisi lain, ia mengingatkan para pekerja untuk memahami secara detail isi kontrak kerja, termasuk hak dan kewajiban masing-masing, guna meminimalkan potensi perselisihan hubungan industrial.
“Harapan kami, saat bekerja kontraknya dibaca dulu, hak dan kewajibannya seperti apa. Sehingga ketika ada persoalan hubungan industrial, semuanya jelas,” tuturnya.
Jurnalis: Syahril Muadz
Editor: Ulfa











