KUDUS, Harianmuria.com – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Kudus mengajukan sejumlah kebudayaan khas daerah sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) ke Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia (RI).
Kepala Bidang Kebudayaan pada Disbudpar Kabupaten Kudus, Arief Zuli Tanjung, menyebutkan kebudayaan khas Kudus yang akan diajukan sebagai Warisan Budaya Tak Benda pada tahun 2026 ini antara lain, tradisi sewu sempol di Desa Kandangmas, Kecamatan Dawe serta Wayang Klitik dari Desa Wonosoco, Kecamatan Undaan.
“Saat ini masih proses semua untuk bisa ditetapkan sebagai WBTb dari Kementerian Kebudayaan,” katanya.
Tradisi sewu sempol merupakan kebudayaan warga desa Kandangmas untuk mendoakan para leluhur sebelum bulan puasa atau Kamis terakhir di bulan Ruwah dalam penanggalan Jawa. Tradisi ini baru saja digelar pada Kamis, 12 Februari 2026.
Dalam tradisi tersebut, warga membawa sempol atau paha ayam dari rumah masing-masing untuk dikumpulkan ke Kompleks Makam Raden Ayu Dewi Nawangsih dan Raden Bagus Rinangku. Selanjutnya, warga berdoa bersama-sama di kompleks makam tersebut.
“Kami mengusulkan tradisi ini karena memiliki makna cerita tradisi yang kuat,” ujarnya.
Kemudian, untuk Wayang Klitik juga dinilai unik karena hanya ada di Kabupaten Kudus. Watang tersebut terbuat dari kayu tipis atau pipih.
“Kami juga mengusulkan Kretek yang merupakan pengetahuan atau istilah asli dari Kabupaten Kudus,” imbuhnya.
Arief mengatakan, setiap kebudayaan yang diusulkan sebagai WBTb harus memiliki keunikan atau tidak ada di daerah lain.
Sebagai informasi, Kabupaten Kudus telah memiliki tujuh kebudayaan yang sudah diakui sebagai WBTb oleh kementerian. Diantaranya yakni Rumah Adat Kudus (Joglo Pencu), Upacara Adat Dandangan, Jamasan Pusaka Keris Cintaka, Barongan Kudus, Buka Luwur Kanjeng Sunan Kudus, Jenang Kudus serta Guyang Cekathak.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus Syarifa
Editor: Ulfa











