• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Minggu, Oktober 18, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Pemkab Jepara Ajak Masyarakat Ikut Berantas Rokok Ilegal

Rosyid by Rosyid
12 Februari 2026
in Jepara, News
69 1
Narasumber dalam dialog interaktif gempur rokok ilegal berfoto bersama di Radio Kartini FM 94,2 pada Kamis, 12 Februari 2026. (Tomi Budianto/Harianmuria.com)

Narasumber dalam dialog interaktif gempur rokok ilegal berfoto bersama di Radio Kartini FM 94,2 pada Kamis, 12 Februari 2026. (Tomi Budianto/Harianmuria.com)

539
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

JEPARA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara terus menggencarkan kampanye pemberantasan rokok ilegal melalui program Gempur Rokok Ilegal. Upaya ini diwujudkan lewat Dialog Interaktif bertema Bersama, Kita Berantas Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Jepara yang disiarkan langsung Radio Kartini FM 94,2 pada Kamis, 12 Februari 2026.

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara, Kepala Sub Seksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi pada Seksi Tindak Pidana Khusus, Helena Sheila Arkisanti; Bea Cukai Madya Kudus, Pelaksana Pemeriksa Candra Dewo Pamungkas; serta Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jepara, Wahyanto.

Dialog ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya rokok ilegal, konsekuensi hukumnya, serta langkah konkret pemberantasannya di wilayah Jepara.

Dalam pemaparannya, Candra Dewo Pamungkas menegaskan bahwa, pelaku produksi maupun peredaran rokok ilegal dapat dikenakan sanksi tegas sesuai Undang-Undang Cukai, berupa pidana penjara dan/atau denda hingga beberapa kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayarkan kepada negara.

Pihaknya pun mengajak masyarakat untuk tidak menjadi bagian dari rantai peredaran rokok ilegal.

“Pemberantasan rokok ilegal bisa dimulai dari hal sederhana, yakni tidak membeli rokok ilegal serta berani melaporkan peredarannya ke Bea Cukai Madya Kudus melalui WhatsApp 0811-5250-0225,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pada tahun 2026 pemerintah tetap menerapkan sistem pengamanan pita cukai dengan fitur keamanan berlapis (security printing), kode identifikasi khusus, serta sistem digital tracking guna mencegah pemalsuan dan penyalahgunaan pita cukai.

Di sisi lain, Helena Sheila Arkisanti memaparkan peran strategis kejaksaan dalam penanganan tindak pidana cukai, di mana prosesnya meliputi tahap prapenuntutan, penuntutan, hingga eksekusi putusan pengadilan.

“Pada tahap prapenuntutan, jaksa meneliti berkas perkara untuk memastikan terpenuhinya syarat formil dan materiil. Selanjutnya, pada tahap penuntutan, perkara dilimpahkan ke pengadilan agar terdakwa diperiksa dan diputus oleh hakim,” terangnya.

Sementara itu, Wahyanto menambahkan bahwa, Diskominfo Jepara memiliki peran penting dalam memastikan pesan kampanye Gempur Rokok Ilegal tersampaikan secara luas dan efektif.

“Edukasi kami lakukan melalui berbagai kanal komunikasi, seperti media sosial, siaran radio, serta kolaborasi dengan media massa,” katanya.

Tak hanya itu, lanjut Wahyanto, Diskominfo juga akan melibatkan generasi muda dalam kampanye ini dengan menggandeng komunitas kreatif, pelajar, mahasiswa, dan influencer.

“Berbagai kegiatan kreatif akan kami gelar, mulai dari lomba video pendek, desain poster digital, fotografi, hingga festival musik bertema pemberantasan rokok ilegal,” imbuhnya.

Melalui dialog interaktif tersebut, Pemkab Jepara berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat mengenai dampak negatif rokok ilegal, baik terhadap kesehatan, perekonomian daerah, maupun penerimaan negara.

Partisipasi aktif masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jepara.

Selain menyajikan diskusi edukatif, dialog ini juga membuka sesi interaktif bagi pendengar serta menghadirkan doorprize menarik sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi masyarakat.

Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Rosyid

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita JeparaJepara Hari Ini
SummarizeShare39SendShare
Previous Post

Jateng Cetak Rekor Investasi, Kawasan Ekonomi dan Industri Jadi Magnet Investor

Next Post

Pedagang Dandangan Kudus Keluhkan Tenda Bocor hingga Listrik Mati

Rosyid

Rosyid

Berita Terkait

Jepara Berstatus Awas Kekeringan Meteorologis, 11 Desa Dilanda Krisis Air Bersih

Jepara Berstatus Awas Kekeringan Meteorologis, 11 Desa Dilanda Krisis Air Bersih

by ulfa puspa
16 Oktober 2026
534

JEPARA, Harianmuria.com – Krisis air bersih di Kabupaten Jepara meluas di tengah status awas kekeringan meteorologis. Tercatat 16 desa di berbagai kecamatan kesulitan mendapatkan air bersih. Kepala Bidang...

Wabup Jepara Jenguk Korban Kebakaran CV Allpin, Pastikan Penanganan Berlanjut

Wabup Jepara Jenguk Korban Kebakaran CV Allpin, Pastikan Penanganan Berlanjut

by Sekar Sari
14 Oktober 2026
522

JEPARA, Harianmuria.com - Pemkab Jepara memastikan penanganan korban kebakaran gudang pabrik mebel CV Allpin Furniture di Kelurahan Karangkebagusan, Kecamatan Jepara, terus dipantau.  Hal itu dikatakan Wakil Bupati Jepara...

1 Pekerja Tewas saat Kebakaran Gudang Pabrik Mebel di Jepara, Pasokan Air Jadi Kendala Pemadaman

1 Pekerja Tewas saat Kebakaran Gudang Pabrik Mebel di Jepara, Pasokan Air Jadi Kendala Pemadaman

by Sekar Sari
14 Oktober 2026
544

JEPARA, Harianmuria.com - Kebakaran hebat yang melanda gudang mebel CV ALLPIN di Karangkebagusan, Kecamatan Jepara, menewaskan seorang pekerja dan menyebabkan dua pekerja lainnya mengalami luka bakar serius. Hingga...

Perluas Skrining TBC, Pemkab Jepara Targetkan Temukan 3.000 Kasus Baru

Perluas Skrining TBC, Pemkab Jepara Targetkan Temukan 3.000 Kasus Baru

by ulfa puspa
13 Oktober 2026
521

JEPARA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Jepara menggencarkan penemuan kasus tuberculosis (TBC) dengan memperluas cakupan skrining. Bupati Jepara, Witiarso Utomo, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program pemberantasan TBC....

Load More

BERITA UTAMA

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

17 Oktober 2026
552
Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
637
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
535
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
533

TRENDING HARI INI

  • Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    182 shares
    Share 73 Tweet 46
  • Proyek Embung Kaliombo Rembang Capai 77 Persen, Ditarget Selesai Akhir 2026

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • 3 Tahun Jalankan PSN Mandiri, Kasus DBD di Parakan Kendal Berhasil Ditekan

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • ORADO Goes to Campus 2026 Dorong Penjaringan Atlet Domino di Perguruan Tinggi Gresik

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa KPK

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Tata Cara Salat Istisqa dan Bacaan Doanya

Tata Cara Salat Istisqa dan Bacaan Doanya

8 September 2026
623
Dirgahayu Polri, Polisi Ideal Itu Ada?

Dirgahayu Polri, Polisi Ideal Itu Ada?

30 Juni 2025
617

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya