• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Rabu, Agustus 19, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Pemkab Jepara Ajak Masyarakat Ikut Berantas Rokok Ilegal

Rosyid by Rosyid
12 Februari 2026
in Jepara, News
69 1
Narasumber dalam dialog interaktif gempur rokok ilegal berfoto bersama di Radio Kartini FM 94,2 pada Kamis, 12 Februari 2026. (Tomi Budianto/Harianmuria.com)

Narasumber dalam dialog interaktif gempur rokok ilegal berfoto bersama di Radio Kartini FM 94,2 pada Kamis, 12 Februari 2026. (Tomi Budianto/Harianmuria.com)

536
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

JEPARA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara terus menggencarkan kampanye pemberantasan rokok ilegal melalui program Gempur Rokok Ilegal. Upaya ini diwujudkan lewat Dialog Interaktif bertema Bersama, Kita Berantas Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Jepara yang disiarkan langsung Radio Kartini FM 94,2 pada Kamis, 12 Februari 2026.

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara, Kepala Sub Seksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi pada Seksi Tindak Pidana Khusus, Helena Sheila Arkisanti; Bea Cukai Madya Kudus, Pelaksana Pemeriksa Candra Dewo Pamungkas; serta Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jepara, Wahyanto.

Dialog ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya rokok ilegal, konsekuensi hukumnya, serta langkah konkret pemberantasannya di wilayah Jepara.

Dalam pemaparannya, Candra Dewo Pamungkas menegaskan bahwa, pelaku produksi maupun peredaran rokok ilegal dapat dikenakan sanksi tegas sesuai Undang-Undang Cukai, berupa pidana penjara dan/atau denda hingga beberapa kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayarkan kepada negara.

Pihaknya pun mengajak masyarakat untuk tidak menjadi bagian dari rantai peredaran rokok ilegal.

“Pemberantasan rokok ilegal bisa dimulai dari hal sederhana, yakni tidak membeli rokok ilegal serta berani melaporkan peredarannya ke Bea Cukai Madya Kudus melalui WhatsApp 0811-5250-0225,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pada tahun 2026 pemerintah tetap menerapkan sistem pengamanan pita cukai dengan fitur keamanan berlapis (security printing), kode identifikasi khusus, serta sistem digital tracking guna mencegah pemalsuan dan penyalahgunaan pita cukai.

Di sisi lain, Helena Sheila Arkisanti memaparkan peran strategis kejaksaan dalam penanganan tindak pidana cukai, di mana prosesnya meliputi tahap prapenuntutan, penuntutan, hingga eksekusi putusan pengadilan.

“Pada tahap prapenuntutan, jaksa meneliti berkas perkara untuk memastikan terpenuhinya syarat formil dan materiil. Selanjutnya, pada tahap penuntutan, perkara dilimpahkan ke pengadilan agar terdakwa diperiksa dan diputus oleh hakim,” terangnya.

Sementara itu, Wahyanto menambahkan bahwa, Diskominfo Jepara memiliki peran penting dalam memastikan pesan kampanye Gempur Rokok Ilegal tersampaikan secara luas dan efektif.

“Edukasi kami lakukan melalui berbagai kanal komunikasi, seperti media sosial, siaran radio, serta kolaborasi dengan media massa,” katanya.

Tak hanya itu, lanjut Wahyanto, Diskominfo juga akan melibatkan generasi muda dalam kampanye ini dengan menggandeng komunitas kreatif, pelajar, mahasiswa, dan influencer.

“Berbagai kegiatan kreatif akan kami gelar, mulai dari lomba video pendek, desain poster digital, fotografi, hingga festival musik bertema pemberantasan rokok ilegal,” imbuhnya.

Melalui dialog interaktif tersebut, Pemkab Jepara berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat mengenai dampak negatif rokok ilegal, baik terhadap kesehatan, perekonomian daerah, maupun penerimaan negara.

Partisipasi aktif masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jepara.

Selain menyajikan diskusi edukatif, dialog ini juga membuka sesi interaktif bagi pendengar serta menghadirkan doorprize menarik sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi masyarakat.

Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Rosyid

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita JeparaJepara Hari Ini
SummarizeShare38SendShare
Previous Post

Jateng Cetak Rekor Investasi, Kawasan Ekonomi dan Industri Jadi Magnet Investor

Next Post

Pedagang Dandangan Kudus Keluhkan Tenda Bocor hingga Listrik Mati

Rosyid

Rosyid

Berita Terkait

Iring-iringan Pelajar PAUD hingga SMA Meriahkan Kirab Budaya Merah Putih Jepara

Iring-iringan Pelajar PAUD hingga SMA Meriahkan Kirab Budaya Merah Putih Jepara

by Sekar Sari
18 Agustus 2026
515

JEPARA, Harianmuria.com - Sebanyak 59 kelompok peserta dalam Kirab Budaya Merah Putih Kabupaten Jepara 2026. Iring-iringan tersebut membawa tradisi dan figur yang melekat dengan identitas Jepara, seperti Perang...

Merah Putih Berkibar, Veteran Asal Jepara Kenang Kembali Pengabdian di Timor Timur

Merah Putih Berkibar, Veteran Asal Jepara Kenang Kembali Pengabdian di Timor Timur

by ulfa puspa
17 Agustus 2026
517

JEPARA, Harianmuria.com – Kibaran Merah Putih pada upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Alun-Alun 1 Jepara membawa kenangan mendalam bagi Sodiq. Sodiq, veteran berusia 71 tahun...

KDMP di Tedunan Jepara Nyaris Terbakar Imbas Pembakaran Sampah Sembarangan

KDMP di Tedunan Jepara Nyaris Terbakar Imbas Pembakaran Sampah Sembarangan

by Sekar Sari
14 Agustus 2026
516

JEPARA, Harianmuria.com - Akibat pembakaran sampah sembarangan, Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Tedunan RT 01 RW 01, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara nyaris terbakar pada Jumat, 14...

Peringatan Kemerdekaan RI, DPRD Jepara Dorong Perlindungan Hak-Hak Rakyat

Peringatan Kemerdekaan RI, DPRD Jepara Dorong Perlindungan Hak-Hak Rakyat

by ulfa puspa
14 Agustus 2026
518

JEPARA, Harianmuria.com – Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna mendorong pemerintah memberikan dukungan terhadap kebutuhan masyarakat kecil, seperti nelayan dan petani. Agus menyampaikan hal tersebut saat menyampaikan sambutan sebelum...

Load More

BERITA UTAMA

Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

18 Agustus 2026
566
Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

17 Agustus 2026
518
Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

16 Agustus 2026
531
Para siswa SD Negeri Terpencil Bainaa Barat di Desa Bainaa Barat, Kecamatan Tinombo, Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah berdiri di atas Jembatan Garuda yang selesai dibangun. (Istimewa)

Jembatan Garuda Bainaa Barat Selesai, Siswa SD Terpencil Tak Lagi Seberangi Sungai untuk Sekolah

14 Agustus 2026
531

TRENDING HARI INI

  • Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

    Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Kampung Nelayan Merah Putih Gempolsewu Resmi Dibangun, Bupati Kendal: Langkah Modernisasi Kawasan Pesisir

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Anak PMI Asal Gresik Jadi Paskibraka KBRI Kuala Lumpur, Titip Harapan untuk Pendidikan

    108 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Kemarau Picu Penurunan Hasil Pertanian di Grobogan, Hewan Ternak Kesulitan Pakan

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Blora Dapat Kucuran Dana CSR Rp1 Miliar untuk Kembangkan Peternakan Ayam Kampung

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Proyek Rehabilitasi Pasar Ngawen Blora Tetap Dilanjutkan Meski Molor dari Target

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • HUT RI: DPRD Pati Tekankan Sinergi Bangun Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Pogram Desa Siaga TBC, Pemkab Demak Tingkatkan Partisipasi Eliminasi Tuberkulosis

Pogram Desa Siaga TBC, Pemkab Demak Tingkatkan Partisipasi Eliminasi Tuberkulosis

19 Juni 2026
532
Aplikasi TikTok yang dapat digunakan untuk menghasilkan uang. (Freepik/Harianmuria.com)

Inilah Cara Mudah Cari Cuan Banyak dari Aplikasi TikTok

16 November 2022
592

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya