SEMARANG, Kabarhariini.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi kasus dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Pati nonaktif, Sudewo, di Mapolda Jawa Tengah pada Senin, 2 Februari 2026.
Kasus tersebut mengenai dugaan pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, membenarkan pemeriksaan saksi oleh penyidik KPK. Pemeriksaan saksi berlangsung di ruang Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Pantauan di lokasi menunjukkan suasana di sekitar ruang Ditreskrimum Polda Jateng tampak lengang saat proses pemeriksaan.
Artanto menjelaskan penggunaan fasilitas di Mapolda Jateng merupakan bentuk koordinasi antara KPK dan Polda. Dalam hal ini Polda Jateng hanya memfasilitasi tempat pemeriksaan dan tidak terlibat dalam proses maupun materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK.
“Benar, ada pemeriksaan saksi oleh KPK di ruang Ditreskrimum Polda Jateng siang ini. Polda hanya menyediakan tempat setelah ada koordinasi dengan KPK,” kata Artanto.
Terkait perkembangan dan hasil pemeriksaan saksi, Artanto menyarankan agar pihak-pihak yang berkepentingan langsung menghubungi KPK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan penuh dalam penanganan perkara tersebut.
“Keterangan lebih dalam kepada KPK. Tindakan pemeriksaan di ruang Direktorat Kriminal Umum. Pinjam tempatnya hari ini sampai selesai,” terangnya.
Sementara itu berdasarkan keterangan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo ada tiga saksi yang diperiksa di Polda Jateng hari ini.
“Pemeriksaan bertempat di Polda Jateng atas nama RUK selaku perangkat Desa Sukorukun, KAR selaku Kepala Desa Bumiayu, dan SUR selaku Camat Gabus,” jelasnya di Jakarta, Senin, 2 Februari 2026.
Pemeriksaan para saksi dalam kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa merupakan tindak lanjut operasi tangkap tangan KPK di Pati pada 19 Januari 2026.
Pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan OTT dan menangkap Bupati Pati nonaktif Sudewo.
Selanjutnya pada 20 Januari 2026, KPK membawa Sudewo bersama tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Mereka adalah Bupati Pati Sudewo (SDW); Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON); Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION); dan Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).
Jurnalis: Rizky Syahrul
Editor: Ulfa











