REMBANG, Harianmuria.com – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Rembang, Joko Suprihadi, menyoroti serta ketidakseimbangan pembagian hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dinilai merugikan daerah dan nelayan.
Joko menyebutkan bahwa pada tahun 2025 Kabupaten Rembang diperkirakan menyetorkan PNBP sekitar Rp18 miliar ke pemerintah pusat. Namun, daerah hanya menerima bagi hasil sekitar Rp1 miliar lebih.
Bahkan pada tahun 2026, Rembang diperkirakan hanya akan menerima sekitar Rp300 juta, angka yang dinilai sangat timpang jika dibandingkan dengan kontribusi yang diberikan oleh nelayan daerah.
“Ini jelas tidak sejalan dengan regulasi yang menyebutkan bahwa daerah seharusnya mendapatkan 80 persen dari bagi hasil PNBP. Fakta di lapangan justru sangat jauh dari ketentuan tersebut,” tegasnya, Kamis, 22 Januari 2026.
Joko menambahkan masyarakat nelayan di daerah telah memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara. Namun ironisnya, dampak sosial ekonomi dari berbagai regulasi justru lebih banyak dirasakan di daerah, sementara pemerintah kabupaten hanya memperoleh sebagian kecil dari hasil yang disetorkan.
Selain PNBP, Joko juga menyoroti ketidaksinkronan dalam pembagian kewenangan pengelolaan laut. Dia menyebut nelayan secara administratif merupakan rakyat pemerintah kabupaten atau daerah namun regulasi dan kewenangan pengelolaan wilayah laut justru berada di tangan pemerintah provinsi hingga pusat.
“Kebijakan yang dibuat di tingkat pusat dan provinsi berdampak langsung pada nelayan di daerah. Namun pemerintah kabupaten yang paling dekat dengan nelayan justru tidak memiliki kewenangan yang memadai,” ucapnya.
Kondisi tersebut, lanjut Joko, memunculkan dikotomi antara rakyat di daerah dengan regulasi dari pemerintah di level atas. Akibatnya, pemerintah daerah sering kali berada pada posisi sulit ketika harus menanggung dampak sosial dan ekonomi dari kebijakan yang tidak mereka rumuskan.
Untuk itu, ia mendorong adanya pengaturan secara nasional yang lebih tegas dan adil guna mengatasi ego sektoral antarlembaga serta memperjelas pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah.
“Harapan kami, pembagian bagi hasil PNBP benar-benar dilaksanakan sesuai regulasi, yakni 80 persen untuk daerah, tanpa penafsiran yang berbeda-beda. Dengan begitu, kesejahteraan nelayan dan keadilan fiskal bagi daerah bisa benar-benar terwujud,” pungkasnya.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Ulfa











