GROBOGAN, Harianmuria.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Grobogan menyebut rencana regrouping atau penggabungan 47 sekolah dasar (SD) belum bisa dieksekusi tahun ini.
Hingga Kamis, 22 Januari 2026, proses regrouping belum bisa memulai tahapan teknis lantaran masih dalam proses regulasi serta menunggu peraturan bupati selesai disusun sebagai payung hukum.
Kepala Bidang Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Disdik Grobogan, Sudrajat Dangu Asmoro, menjelaskan draf Perbup regrouping sudah diajukan ke Bagian Hukum Setda Grobogan sejak Oktober 2025. Namun, regulasi tersebut masih dalam tahap penyelarasan dengan aturan lain agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.
“Sekarang masih menunggu penyelesaian perbup. Ini sedang diselaraskan dengan regulasi lain supaya tidak bertabrakan,” ujarnya.
Sudrajat menegaskan perbup bukan sekadar formalitas administrasi. Aturan ini akan menjadi dasar hukum seluruh tahapan regrouping, mulai dari prosedur pelaksanaan, syarat dan kriteria sekolah yang digabung, rekomendasi tim regrouping, mutasi guru, hingga alih fungsi sarana dan prasarana sekolah.
Koordinator wilayah pendidikan telah mengusulkan 47 SD di Grobogan untuk regrouping. Jumlah tersebut juga masih bersifat sementara.
Menurut Sudrajat, regrouping dilakukan secara selektif. Penentuan sekolah yang digabung tidak hanya didasarkan pada jumlah peserta didik, tetapi juga mempertimbangkan jarak antarsekolah, kondisi geografis, serta efisiensi pengelolaan.
“Kalau ada dua sekolah dalam satu pagar, sangat memungkinkan digabung. Dengan kelas paralel, manajemennya justru lebih mudah,” jelasnya.
Meski demikian, Disdik menegaskan bahwa sekolah-sekolah di wilayah terpencil tetap akan dipertahankan, meskipun jumlah siswanya minim. Regrouping tidak boleh mengorbankan hak anak untuk memperoleh akses pendidikan.
“Kalau sekolahnya jauh, di tengah hutan, dan tidak ada alternatif sekolah terdekat, itu tetap dipertahankan. Jangan sampai ada anak putus sekolah gara-gara regrouping,” tegasnya.
Tim Disdik akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi dan validasi. Dari hasil tersebut, akan ditentukan sekolah mana yang benar-benar layak diregrouping, sekaligus dilakukan pemetaan dan penataan penempatan guru.
“Sekolah yang diusulkan belum tentu di-regrouping. Bahkan, sekolah yang tidak diusulkan bisa saja justru di-regrouping setelah diverifikasi,” pungkasnya.
Melalui program regrouping ini, Pemerintah Kabupaten Grobogan menata ulang peta pendidikan dasar, meningkatkan efisiensi pengelolaan sekolah, serta meratakan distribusi guru tanpa mengurangi akses pendidikan bagi peserta didik.
Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Ulfa











