KUDUS, Harianmuria.com – Pengadilan Negeri (PN) Kudus memvonis terdakwa kasus perjudian berinisial S dengan hukuman kerja sosial selama 60 jam. S merupakan anggota DPRD Kudus yang menjalani sidang putusan pada Selasa, 20 Januari 2026.
Pada sidang tersebut menyatakan terdakwa S terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan subsidair Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP tentang perjudian.
Terdakwa pun dijatuhi pidana penjara selama empat bulan. Namun, majelis hakim kemudian menyampaikan bahwa terdakwa tidak perlu menjalani pidana penjara.
Majelis Hakim Yuli Purnomosidi mengatakan bahwa terdakwa S hanya perlu melakukan kerja sosial selama 60 jam di Balai Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus. Tuntutan kerja sosial ini diberikan karena mengikuti KUHP baru yang telah berlaku tahun ini.
“Ketentuan kerja sosial yang dimaksud yakni harus dilakukan terdakwa selama 3 jam per hari dalam jangka waktu 20 hari,” ungkapnya.
Apabila terdakwa tidak melaksanakan pidana kerja sosial baik seluruhnya maupun sebagian, maka pidana penjara yang telah dijatuhkan akan diberlakukan kembali.
Sedangkan jika putusan vonis diberlakukan, terdakwa langsung dikeluarkan dari tahanan.
Usai dibacakan putusan tersebut, terdakwa S menyatakan menerima seluruh putusan. Namun pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir dengan putusan dari majelis hakim.
“Karena masih ada yang menyatakan pikir-pikir, maka putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata majelis hakim dalam sidang tersebut.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kudus, Wisnu N Wibowo, menyampaikan bahwa JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut karena masih perlu membahas lebih lanjut terkait putusan terhadap terdakwa S.
“Putusan hukuman kerja sosial ini baru pertama kali ada di Kudus. Saat ini kami masih menunggu salinan resmi putusan dari PN Kudus untuk menentukan sikap, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum,” katanya.
Sebagai informasi, kasus tindak pidana perjudian menjerat terdakwa S yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Kudus terjadi di sebuah warung kopi di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus pada 20 Juli 2025 lalu.
Sekitar pukul 00.30 WIB, S bersama empat rekannya tengah asyik bermain judi kartu domino dengan uang yang digelar di atas banner. Aktivitas tersebut diketahui oleh anggota Kepolisian Polres Kudus, sehingga dilakukan penangkapan terhadap kelima tersangka.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus Syarifa
Editor: Ulfa











