• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Minggu, Oktober 18, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Pakai KUHP Baru, PN Kudus Vonis Terdakwa Kasus Judi Kerja Sosial Selama 60 Jam

ulfa puspa by ulfa puspa
21 Januari 2026
in Kudus, Hukum & Kriminal
68 4
Suasana Sidang kasus perjudian yang melibat oknum anggota DPRD Kudus inisial S di Pengadilan Negeri Kudus, Selasa, 20 Januari 2026. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Harianmuria.com)

Suasana Sidang kasus perjudian yang melibat oknum anggota DPRD Kudus inisial S di Pengadilan Negeri Kudus, Selasa, 20 Januari 2026. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Harianmuria.com)

550
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

KUDUS, Harianmuria.com – Pengadilan Negeri (PN) Kudus memvonis terdakwa kasus perjudian berinisial S dengan hukuman kerja sosial selama 60 jam. S merupakan anggota DPRD Kudus yang menjalani sidang putusan pada Selasa, 20 Januari 2026.

Pada sidang tersebut menyatakan terdakwa S terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan subsidair Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP tentang perjudian. 

Terdakwa pun dijatuhi pidana penjara selama empat bulan. Namun, majelis hakim kemudian menyampaikan bahwa terdakwa tidak perlu menjalani pidana penjara.

Majelis Hakim Yuli Purnomosidi mengatakan bahwa terdakwa S hanya perlu melakukan kerja sosial selama 60 jam di Balai Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus. Tuntutan kerja sosial ini diberikan karena mengikuti KUHP baru yang telah berlaku tahun ini. 

“Ketentuan kerja sosial yang dimaksud yakni harus dilakukan terdakwa selama 3 jam per hari dalam jangka waktu 20 hari,” ungkapnya.

Apabila terdakwa tidak melaksanakan pidana kerja sosial baik seluruhnya maupun sebagian, maka pidana penjara yang telah dijatuhkan akan diberlakukan kembali.

Sedangkan jika putusan vonis diberlakukan, terdakwa langsung dikeluarkan dari tahanan. 

Usai dibacakan putusan tersebut, terdakwa S menyatakan menerima seluruh putusan. Namun pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir dengan putusan dari majelis hakim.

“Karena masih ada yang menyatakan pikir-pikir, maka putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata majelis hakim dalam sidang tersebut. 

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kudus, Wisnu N Wibowo, menyampaikan bahwa JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut karena masih perlu membahas lebih lanjut terkait putusan terhadap terdakwa S.

“Putusan hukuman kerja sosial ini baru pertama kali ada di Kudus. Saat ini kami masih menunggu salinan resmi putusan dari PN Kudus untuk menentukan sikap, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum,” katanya.

Sebagai informasi, kasus tindak pidana perjudian menjerat terdakwa S yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Kudus terjadi di sebuah warung kopi di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus pada 20 Juli 2025 lalu.

Sekitar pukul 00.30 WIB, S bersama empat rekannya tengah asyik bermain judi kartu domino dengan uang yang digelar di atas banner. Aktivitas tersebut diketahui oleh anggota Kepolisian Polres Kudus, sehingga dilakukan penangkapan terhadap kelima tersangka.

Jurnalis: Nisa Hafizhotus Syarifa
Editor: Ulfa

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: judiKUHP baruPengadilan Negeri Kuduspidana kerja sosial
SummarizeShare40SendShare
Previous Post

Awas! Jalan Rembang-Blora-Cepu Banyak Berlubang

Next Post

Hukuman Pidana Kerja Sosial Mulai Berlaku di Kudus, Kejaksaan Beri Penjelasan

ulfa puspa

ulfa puspa

Berita Terkait

Hukuman Pidana Kerja Sosial Mulai Berlaku di Kudus, Kejaksaan Beri Penjelasan

Hukuman Pidana Kerja Sosial Mulai Berlaku di Kudus, Kejaksaan Beri Penjelasan

by ulfa puspa
21 Januari 2026
558

KUDUS, Harianmuria.com – Kudus mulai memberlakukan pidana kerja sosial. Hukuman tersebut sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Kudus yang menjatuhkan vonis pidana kerja sosila pada terdakwa kasus perjudian yang menyeret...

Bupati Semarang dan Kabapas Semarang tandatangani nota kesepakatan program pidana kerja sosial sebagai bagian implementasi KUHP baru 2025.

Bupati dan Kabapas Semarang Teken Nota Kesepakatan Program Pidana Kerja Sosial

by Basuki
12 Agustus 2025
529

Bupati Semarang dan Kabapas Semarang tandatangani nota kesepakatan program pidana kerja sosial sebagai bagian implementasi KUHP baru 2025. Sinergi tingkatkan pembinaan dan manfaat sosial.

Habiburokhman menegaskan pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom Lembong bukan intervensi Presiden.

Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, DPR: Bukan Intervensi, Ini Solusi Konstitusional

by Basuki
2 Agustus 2025
537

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, tegaskan pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom Lembong bukan intervensi, melainkan solusi konstitusional Presiden Prabowo.

Sambut Implementasi KUHP Baru, Bapas Semarang Edukasi Klien Lewat Aksi Sosial

Sambut Implementasi KUHP Baru, Bapas Semarang Edukasi Klien Lewat Aksi Sosial

by Basuki
26 Juni 2025
571

Bapas Semarang gelar aksi sosial bersama klien pemasyarakatan dalam Gerakan Nasional Klien Bapas Peduli 2025. Kegiatan ini sekaligus menjadi langkah edukasi menyambut implementasi KUHP baru berbasis keadilan restoratif.

Load More

BERITA UTAMA

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

17 Oktober 2026
552
Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
635
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
535
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
533

TRENDING HARI INI

  • Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    178 shares
    Share 71 Tweet 45
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Proyek Embung Kaliombo Rembang Capai 77 Persen, Ditarget Selesai Akhir 2026

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Dulu Tempuh 200 M untuk Dapat Air Bersih, Warga Kalikunal Kendal Kini Dibuatkan Sumur Bor

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa KPK

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • ORADO Goes to Campus 2026 Dorong Penjaringan Atlet Domino di Perguruan Tinggi Gresik

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Pelajari cara efektif menyusun peta proses bisnis untuk meningkatkan efisiensi, kejelasan peran, dan kinerja organisasi secara berkelanjutan.

Cara Efektif Menyusun Peta Proses Bisnis

22 Desember 2025
715
Desa Karangmulyo Kendal Difogging Usai 5 Anak Dilaporkan Demam Dengue

Desa Karangmulyo Kendal Difogging Usai 5 Anak Dilaporkan Demam Dengue

8 Mei 2026
585

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya