KUDUS, Harianmuria.com – Sekitar sembilan hari sejak Kabupaten Kudus dilanda cuaca ekstrem dengan intensitas hujan tinggi. Sejumlah wilayah tergenang banjir hingga menyebabkan kerusakan jalan di ribuan titik.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kudus mencatat total kerusakan jalan pascabanjir ada 3.570 titik. Dinas setempat sudah memulai secara bertahap perbaikan jalan.
Bupati Kudus Sam’ani Intakoris bersama Wakil Bupati Kudus Bellinda Birton pun meninjau langsung proses perbaikan jalan rusak pascabanjir di Jalan R Agil Kusumadya, Selasa, 20 Januari 2026.
“Hari ini kami menambal jalan milik kabupaten, karena setelah pascahujan selama 8 hingga 9 hari jalan- jalan di Kudus banyak yang berlubang,” kata Bupati Sam’ani.
Bupati Sam’ani mengatakan Dinas PUPR telah memperbaiki sekitar 1.500 titik jalan rusak akibat tergenang banjir. Selebihnya masih dalam proses perbaikan.
“Kami utamakan memperbaiki jalan kabupaten dulu. Lalu jalan provinsi dan jalan nasional juga akan ikut kami perbaiki berkoordinasi dengan pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) serta Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah,” tuturnya.
Proses perbaikan akan dilakukan semaksimal mungkin agar bisa selesai dengan cepat. Pihaknya telah menyiapkan empat tim perbaikan jalan pascabanjir yang bekerja secara serentak.
“Prosesnya akan kami lakukan agar bisa cepat selesai, tapi tetap memperhatikan kondisi cuaca karena kalau sedang hujan tentu perbaikan tidak bisa dilakukan,” ujarnya.
Perbaikan jalan pascabanjir menggunakan anggaran perbaikan rutin milik Dinas PUPR Kabupaten Kudus. Tahun ini Dinas PUPR memiliki anggaran senilai Rp9 miliar.
Pemkab Kudus menargetkan percepatan perbaikan jalan sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus mendukung kelancaran aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat.
Pemerintah daerah juga terus membuka ruang koordinasi lintas sektor agar seluruh ruas jalan, baik kabupaten, provinsi, maupun nasional, dapat tertangani secara optimal.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus Syarifa
Editor: Ulfa











