GROBOGAN, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Grobogan bersama DPRD menyepakati membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Pembentukan Pansus Raperda Perumahan dan Permukian tersebut usai Bupati Grobogan menyampaikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi DPRD Grobogan.
Bupati Grobogan Setyo Hadi memaparkan kondisi aktual perumahan di Grobogan. Dari total 75 prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan baru 45 PSU yang diserahkan kepada pemerintah daerah.
Kemudian, jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) tercatat 77.082 unit, dengan sebaran tertinggi di Kecamatan Pulokulon, Geyer, Ngaringan, Toroh, dan Wirosari.
Bupati mengatakan Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman disusun untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat akan hunian layak dan lingkungan sehat.
“Raperda ini diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan di bidang perumahan dan kawasan permukiman, mulai dari penyediaan rumah layak huni, pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas, hingga penanganan perumahan dan permukiman kumuh,” ujarnya dalam sidang paripurna pada Rabu, 14 Januari 2026.
Sementara itu Ketua DPRD Grobogan, Lusia Indah Artani, berharap pansus dapat bekerja optimal dan komprehensif dalam menyempurnakan raperda.
“Kami berharap pembahasan di pansus dapat menghasilkan regulasi yang benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat Grobogan,” ujarnya.
Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Ulfa











