• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Minggu, Oktober 18, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Atas Permintaan Keluarga, Dinsos P3A Blora Beri Pendampingan Psikologis Korban Salah Tangkap

Basuki by Basuki
18 Desember 2025
in Blora, News
67 3
Dinsos P3A Blora memberikan pendampingan psikologis dua kali kepada korban salah tangkap kasus pembuangan bayi di Semanggi, Jepon, atas permintaan keluarga.

Kepala Dinsos P3A Blora Luluk Kusuma Agung Ariadi. (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

539
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

BLORA, Harianmuria.com – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Blora telah memberikan pendampingan psikologis kepada korban salah tangkap dalam kasus pembuangan bayi di hutan Semanggi, Kecamatan Jepon, Blora, yang terjadi pada April 2025 lalu.

Pendampingan dilakukan atas permohonan pihak keluarga korban, yang menilai kondisi psikologis anak membutuhkan penanganan.

Pendampingan Dilakukan di RSUD Blora

Kepala Dinsos P3A Blora, Luluk Kusuma Agung Ariadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pendampingan psikologis sebanyak dua kali di RSUD Blora.

“Korban sudah kami lakukan pendampingan psikologis di RSUD Blora sebanyak dua kali. Kalau tidak salah dilaksanakan pada bulan Agustus 2025,” ungkap Luluk, kamis, 18 Desember 2025.

Baca juga: Tanpa Pendampingan Kuasa Hukum, Kasus Salah Tangkap di Blora Berakhir Damai

Permintaan Pendampingan dari Keluarga

Ia menjelaskan, permohonan pendampingan disampaikan oleh kerabat korban karena keluarga menilai korban membutuhkan dukungan psikologis pascakejadian tersebut.

“Keluarga korban, yang diwakili pakdenya, menyampaikan kebutuhan pendampingan psikolog untuk korban. Dari situ kami langsung melakukan pendampingan,” jelasnya.

Belum Ada Surat Pendampingan ABH dari Kepolisian

Luluk mengungkapkan, hingga saat ini Dinsos P3A Blora belum menerima surat resmi pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dari pihak kepolisian terkait kasus tersebut.

“Surat pendampingan ABH dari kepolisian memang belum kami terima. Namun, kami sudah melakukan pendampingan terlebih dahulu karena ada permintaan dari keluarga,” katanya.

Baca juga: Kasus Salah Tangkap: Kapolsek Jepon Bantah Ada Tindakan di Luar Prosedur

Kasus Jadi Perhatian Kementerian PPPA

Lebih lanjut, Luluk mengungkapkan bahwa kasus tersebut juga telah menjadi perhatian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Seluruh langkah pendampingan yang dilakukan Dinsos P3A Blora telah dilaporkan ke kementerian terkait.

“Kegiatan pendampingan ini sudah kami laporkan ke Kementerian PPPA. Untuk hal lainnya, kami tidak memiliki kewenangan lebih lanjut,” ujarnya.

Kondisi Korban Membaik dan Tetap Sekolah

Berdasarkan hasil pendampingan, Luluk menyampaikan bahwa kondisi psikologis korban saat ini sudah membaik dan tidak mengalami gangguan fungsi sosial.

“Secara umum kondisinya sudah membaik, fungsi sosialnya tidak terganggu, dan hingga sekarang korban masih bersekolah,” terangnya.

Pihak Dinsos P3A juga terus mendorong agar korban tetap melanjutkan pendidikan dan tidak sampai putus sekolah.

Keluarga Diminta Melapor Jika Ada Keluhan

Dinsos P3A Blora juga telah memberikan nomor kontak kepada keluarga korban untuk memudahkan koordinasi jika sewaktu-waktu diperlukan pendampingan lanjutan.

“Kami sudah memberikan nomor yang bisa dihubungi. Jadwal disesuaikan dengan kondisi korban dan aktivitas sekolahnya,” tambah Luluk.

Untuk pendampingan ke depan, Dinsos P3A Blora masih menunggu adanya surat perintah atau penugasan resmi sebagai dasar hukum tindakan lanjutan.

“Biasanya kami bekerja berdasarkan surat perintah, baik untuk pendampingan korban maupun pendampingan anak saat proses hukum atau persidangan,” pungkas Luluk.

Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita Blorablorakabupaten blorakorban salah tangkappendampingan psikologis
SummarizeShare39SendShare
Previous Post

Kasus Salah Tangkap: Kapolsek Jepon Bantah Ada Tindakan di Luar Prosedur

Next Post

Atlet Woodball Jepara Sumbang 4 Medali untuk Indonesia di SEA Games 2025

Basuki

Basuki

Berita Terkait

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

by ulfa puspa
17 Oktober 2026
551

BLORA, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora meminta Dinas Pendidikan untuk mempersiapkan diri terhadap wacana penerapan kembali kebijakan siswa tidak otomatis naik kelas pada tahun...

SMPN 1 Sambong Blora Sedang Direvitaliasi, 192 Siswa Belajar di Luar Kelas

SMPN 1 Sambong Blora Sedang Direvitaliasi, 192 Siswa Belajar di Luar Kelas

by ulfa puspa
16 Oktober 2026
523

BLORA, Harianmuria.com – SMP Negeri 1 Sambong, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, mendapatkan alokasi anggaran revitalisasi Rp1,9 miliar tahun anggaran 2026 Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia. Dengan...

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

by ulfa puspa
16 Oktober 2026
634

BLORA, Harianmuria.com – Kabupaten Blora kembali menarik perhatian investor internasional di sektor energi terbarukan. Baru-baru ini, Pemerintah Kabupaten Blora menerima kunjungan dari calon investor asal Jepang, Toho Gas,...

Diresmikan Sejak Awal 2022, DPRD Blora Soroti Operasional Bendungan Randugunting 

Diresmikan Sejak Awal 2022, DPRD Blora Soroti Operasional Bendungan Randugunting 

by ulfa puspa
15 Oktober 2026
523

BLORA, Harianmuria.com – Setelah diresmikan pada awal tahun 2022, pemanfaatan air baku Bendungan Randugunting dirasa belum optimal. Oleh karena itu DPRD Kabupaten Blora meminta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah...

Load More

BERITA UTAMA

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

17 Oktober 2026
551
Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
634
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
535
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
533

TRENDING HARI INI

  • Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Proyek Embung Kaliombo Rembang Capai 77 Persen, Ditarget Selesai Akhir 2026

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Dulu Tempuh 200 M untuk Dapat Air Bersih, Warga Kalikunal Kendal Kini Dibuatkan Sumur Bor

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa KPK

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • ORADO Goes to Campus 2026 Dorong Penjaringan Atlet Domino di Perguruan Tinggi Gresik

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Pelajari cara efektif menyusun peta proses bisnis untuk meningkatkan efisiensi, kejelasan peran, dan kinerja organisasi secara berkelanjutan.

Cara Efektif Menyusun Peta Proses Bisnis

22 Desember 2025
715
Ilustrasi menunaikan ibadah haji dan umroh di Baitullah Mekkah. (Unsplash/Harianmuria.com)

Ingin Wujudkan Mimipi ke Baitullah? Terapkan 4 Kiat Atur Keuangan Berikut Ini

28 November 2022
593

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya