BLORA, Harianmuria.com – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Blora telah memberikan pendampingan psikologis kepada korban salah tangkap dalam kasus pembuangan bayi di hutan Semanggi, Kecamatan Jepon, Blora, yang terjadi pada April 2025 lalu.
Pendampingan dilakukan atas permohonan pihak keluarga korban, yang menilai kondisi psikologis anak membutuhkan penanganan.
Pendampingan Dilakukan di RSUD Blora
Kepala Dinsos P3A Blora, Luluk Kusuma Agung Ariadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pendampingan psikologis sebanyak dua kali di RSUD Blora.
“Korban sudah kami lakukan pendampingan psikologis di RSUD Blora sebanyak dua kali. Kalau tidak salah dilaksanakan pada bulan Agustus 2025,” ungkap Luluk, kamis, 18 Desember 2025.
Baca juga: Tanpa Pendampingan Kuasa Hukum, Kasus Salah Tangkap di Blora Berakhir Damai
Permintaan Pendampingan dari Keluarga
Ia menjelaskan, permohonan pendampingan disampaikan oleh kerabat korban karena keluarga menilai korban membutuhkan dukungan psikologis pascakejadian tersebut.
“Keluarga korban, yang diwakili pakdenya, menyampaikan kebutuhan pendampingan psikolog untuk korban. Dari situ kami langsung melakukan pendampingan,” jelasnya.
Belum Ada Surat Pendampingan ABH dari Kepolisian
Luluk mengungkapkan, hingga saat ini Dinsos P3A Blora belum menerima surat resmi pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dari pihak kepolisian terkait kasus tersebut.
“Surat pendampingan ABH dari kepolisian memang belum kami terima. Namun, kami sudah melakukan pendampingan terlebih dahulu karena ada permintaan dari keluarga,” katanya.
Baca juga: Kasus Salah Tangkap: Kapolsek Jepon Bantah Ada Tindakan di Luar Prosedur
Kasus Jadi Perhatian Kementerian PPPA
Lebih lanjut, Luluk mengungkapkan bahwa kasus tersebut juga telah menjadi perhatian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Seluruh langkah pendampingan yang dilakukan Dinsos P3A Blora telah dilaporkan ke kementerian terkait.
“Kegiatan pendampingan ini sudah kami laporkan ke Kementerian PPPA. Untuk hal lainnya, kami tidak memiliki kewenangan lebih lanjut,” ujarnya.
Kondisi Korban Membaik dan Tetap Sekolah
Berdasarkan hasil pendampingan, Luluk menyampaikan bahwa kondisi psikologis korban saat ini sudah membaik dan tidak mengalami gangguan fungsi sosial.
“Secara umum kondisinya sudah membaik, fungsi sosialnya tidak terganggu, dan hingga sekarang korban masih bersekolah,” terangnya.
Pihak Dinsos P3A juga terus mendorong agar korban tetap melanjutkan pendidikan dan tidak sampai putus sekolah.
Keluarga Diminta Melapor Jika Ada Keluhan
Dinsos P3A Blora juga telah memberikan nomor kontak kepada keluarga korban untuk memudahkan koordinasi jika sewaktu-waktu diperlukan pendampingan lanjutan.
“Kami sudah memberikan nomor yang bisa dihubungi. Jadwal disesuaikan dengan kondisi korban dan aktivitas sekolahnya,” tambah Luluk.
Untuk pendampingan ke depan, Dinsos P3A Blora masih menunggu adanya surat perintah atau penugasan resmi sebagai dasar hukum tindakan lanjutan.
“Biasanya kami bekerja berdasarkan surat perintah, baik untuk pendampingan korban maupun pendampingan anak saat proses hukum atau persidangan,” pungkas Luluk.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki











