SEMARANG, Harianmuria.com – Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) mencatat 117 kasus kekerasan seksual di Jawa Tengah sepanjang 2025. Angka ini meningkat dibanding tahun 2024 yang berjumlah 104 kasus.
Kepala Operasional LRC-KJHAM, Nihayatul Mukarom, menyampaikan bahwa sebagian besar korban merupakan perempuan dewasa. Kekerasan seksual ini mencakup verbal maupun non-verbal.
“Dibandingkan tahun lalu, jumlah kasus tahun ini naik dari 104 menjadi 117,” jelas Nihayatul dalam diskusi bersama PW Fatayat NU Jawa Tengah bertema ‘Mendorong Negara Memastikan Layanan yang Berkeadilan: Implementasikan UU TPKS di Setiap Layanan’ di Gedung PWNU Jateng, Rabu 10 Desember 2025.
Lingkungan Privat dan Kerabat Dekat Dominasi Kasus
Menurut data LRC-KJHAM, kasus kekerasan seksual pada 2025 didominasi oleh kejadian di lingkungan privat atau yang melibatkan kerabat dekat sebagai pelaku. Selain itu, lingkungan pendidikan agama juga tidak luput dari catatan kasus.
“Di pendidikan agama ada satu kasus yang terjadi di pondok pesantren. Prosesnya cukup panjang, apalagi sempat ada ancaman dan intimidasi dari pelaku,” jelasnya.
Pendampingan Korban Terus Diperkuat
LRC-KJHAM terus memberikan pendampingan menyeluruh kepada para korban, mulai dari konseling, proses hukum, pelaporan kepada pihak berwajib, hingga pendampingan selama persidangan.
“Kalau korban datang melakukan pengaduan, dari hasil konseling kami melihat apa yang mereka butuhkan, mulai dari proses hukum hingga pemulihan. Jika masih membutuhkan pendampingan, kami tetap akan menyertainya,” tambah Nihayatul.
Belum Ada Laporan Kekerasan Seksual Berbasis AI
Terkait kasus kekerasan seksual yang melibatkan penyalahgunaan teknologi Artificial Intelligence (AI), ia menyebut belum ada laporan yang masuk.
“Belum ada laporan terkait kekerasan seksual lewat AI. Walaupun kami mencoba mencari korban, kami cukup kesulitan dalam menjangkau mereka,” ungkapnya.
Implementasi UU TPKS Masih Terkendala
Meski UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) telah berlaku sejak 2022, tantangan penegakan hukum masih ditemukan. Salah satu hambatan terbesar adalah pembuktian kasus ketika tidak ada saksi langsung.
“Dalam UU TPKS, satu saksi korban ditambah bukti lain sebenarnya sudah cukup. Namun ketika tidak ada saksi, penyidik sering menyebut kasus belum bisa dibuktikan, sehingga proses hukum terhambat,” tegas Nihayatul.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki











