JEPARA, Harianmuria.com – Sebanyak enam Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) asal Kabupaten Jepara diajukan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTB) Indonesia 2025. Proses sidang penetapan berlangsung di Jakarta oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi, Kementerian Kebudayaan.
Ketua Komisi C DPRD Jepara, Nur Hidayat, menyatakan dukungan penuh atas pengajuan tersebut, namun juga menekankan pentingnya regulasi daerah untuk melindungi warisan budaya takbenda pascapenetapan.
Enam OPK yang disidangkan di tingkat nasional tersebut meliputi Batik Jepara, Baratan Kalinyamatan, Horog-horog, Memeden Gadhu, Pindang Serani, dan Ukir Kaligrafi Jepara. Keenamnya dinilai memiliki nilai sejarah, kearifan lokal, serta potensi ekonomi yang kuat bagi masyarakat.
Nur Hidayat mengingatkan bahwa pengajuan OPK ke tingkat nasional memiliki tantangan tersendiri, khususnya dalam hal kelengkapan dokumentasi budaya. Ia menyebutkan bahwa kurangnya data seperti asal-usul, pelaku budaya, metode pewarisan, hingga bukti keberlanjutan bisa menghambat proses penetapan.
Pentingnya Regulasi Daerah untuk Perlindungan WBTB
Komisi C juga mendorong agar pemerintah daerah segera menyusun regulasi untuk mendukung perlindungan dan pelestarian WBTB. Hal ini untuk mengatur berbagai aspek seperti pendanaan jangka panjang, pelibatan masyarakat dan generasi muda, serta pembentukan lembaga budaya lokal yang kredibel.
“Harapannya, ada regulasi daerah yang mendukung perlindungan budaya takbenda setelah usulan disetujui,” katanya.
Nur Hidayat berharap setelah enam OPK Jepara ditetapkan sebagai WBTB, akan tercipta rangkaian kegiatan pelestarian seperti pendidikan budaya di sekolah, pertunjukan rutin, festival budaya, serta dukungan ekonomi bagi pelaku budaya.
“Jepara diharapkan menjadi contoh model bagi daerah lain dalam mengawal warisan budaya takbenda agar terus hidup dan berkembang,” ujarnya.
Jurnalis: Basuki











