REMBANG, Harianmuria.com – Jajaran Polres Rembang berhasil membekuk dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Rembang. Salah satu pelaku diketahui merupakan residivis yang telah lebih dari 10 kali melakukan aksi serupa.
Wakapolsek Rembang, Kompol M. Fadhlan, mengungkapkan kedua pelaku ditangkap dalam waktu berbeda, dan saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus 1: Motor NMax Dicuri Saat Menyala, Pelaku Residivis
Kasus pertama terjadi pada Senin, 1 September 2025, di Desa Jadi, Kecamatan Sumber, Rembang. Pelaku berinisial ANT, warga Desa Tasikharjo, Kaliori, mencuri sepeda motor Yamaha NMax hitam yang terparkir di teras rumah dengan kunci masih menempel.
“Pelaku melihat motor menyala tanpa pengawasan, lalu langsung dibawa kabur,” ujar Kompol Fadhlan dalam konferensi pers, Rabu, 10 September 2025.
Dari hasil penyelidikan Tim Resmob Satreskrim Polres Rembang, ANT ditangkap di rumahnya pada 9 September 2025. Barang bukti yang diamankan antara lain 1 STNK motor atas nama korban (MDAN), 1 kunci motor, 1 helm Cargloss warna krem, 1 jaket hitam, dan 1 celana jins biru. Kerugian ditaksir mencapai Rp33 juta.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa ANT adalah residivis kasus serupa dan mengaku sudah lebih dari 10 kali mencuri motor di wilayah Rembang dan sekitarnya. ANT dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Kasus 2: Pelaku Beraksi di 4 Lokasi Sepanjang Agustus
Kasus kedua dilaporkan pada 1 September 2025, dengan tempat kejadian di depan warung Desa Tegalmulyo, Kecamatan Kragan. Pelaku berinisial A, warga Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, mencuri motor milik S, warga Desa Kendalagung, Kragan.
Modusnya, pelaku mencari toko atau warung yang sepi dan mengambil motor yang kuncinya ditinggal pemilik di sekitar lokasi. “Tersangka ini telah beraksi di empat lokasi sepanjang Agustus 2025,” terang Fadhlan.
Empat lokasi tersebut yaitu depan toko Desa Pandangan Wetan, Kragan; depan warung Desa Tegalmulyo, Kragan; depan warung Desa Bajingjowo, Sarang; dan parkiran Puskesmas 1 Sarang, Desa Sendangmulyo
Barang bukti yang diamankan adalah 1 unit Honda Vario merah, 1 Honda Scoopy putih, dan 3 lembar STNK.
Tersangka A ditangkap pada 1 September 2025 dan mengakui seluruh aksinya. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki











