KENDAL, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal mengusulkan 1.111 tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Langkah ini diambil sebagai strategi untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer di Kendal.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kendal, Abdur Basir, menjelaskan bahwa usulan tersebut mencakup tenaga non-ASN yang sudah masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun yang belum terdata.
“Pemerintah daerah tetap memprioritaskan yang sudah masuk database BKN. Namun, yang belum masuk pun masih bisa diusulkan, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah,” ungkap Basir, Kamis, 28 Agustus 2025.
Perbedaan PPPK Reguler dan Paruh Waktu
Basir menjelaskan bahwa PPPK paruh waktu memiliki skema kerja dan penghasilan yang berbeda dengan PPPK reguler. Kontrak PPPK paruh waktu berlaku satu tahun dan akan diperbarui secara berkala.
“Kalau PPPK reguler kontraknya lima tahun dengan gaji mengikuti Peraturan Presiden. Sedangkan PPPK paruh waktu akan diberi penghasilan setara dengan gaji yang saat ini diterima para tenaga honorer,” jelasnya.
135 Tenaga Honorer Tidak Diusulkan
Dari total 1.246 tenaga honorer di Kendal, hanya 1.111 orang yang dapat diusulkan menjadi PPPK paruh waktu. Sebanyak 135 orang tidak bisa diusulkan karena tidak tercatat dalam database BKN.
Pemkab Kendal berharap kebijakan ini dapat menjadi jalan tengah antara peningkatan kesejahteraan tenaga honorer dan keterbatasan fiskal daerah.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki











