BLORA, Harianmuria.com – Polres Blora menetapkan tiga tersangka terkait ledakan sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo. Para tersangka terancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda mencapai Rp60 miliar.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menjelaskan kebakaran terjadi pada Minggu, 17 Agustus 2025 sekitar pukul 11.30 WIB. Tiga tersangka yang ditetapkan terdiri dari dua warga Tuban, Jawa Timur, dan satu warga Blora.
“Tersangka SPR (46) warga Bogorejo bertindak sebagai pemilik lahan dan inisiator pengeboran. ST (45) sebagai calon investor, serta SHRT alias GD (42) sebagai pelaksana pengeboran,” ungkap Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Blora, Kamis, 28 Agustus 2025.
Kronologi Kejadian
Kejadian bermula ketika warga mendengar ledakan dari belakang rumah milik SPR. Minyak mentah yang mengalir di selokan tiba-tiba terbakar dan api menyambar lokasi pengeboran ilegal tersebut.
“Api merembet ke rumah warga bernama Tamsir, menghanguskan bagian belakang rumah dan menewaskan seekor sapi. Beberapa warga yang berada di sekitar lokasi juga menjadi korban,” tambah AKBP Wawan.
Polisi mencatat empat perempuan warga setempat meninggal dunia akibat ledakan dan kebakaran ini, serta satu balita mengalami luka bakar serius. Korban jiwa adalah Tanek (88) yang meninggal di lokasi kejadian, serta Wasini (51) dan Sureni (55) yang meninggal di RSUD Blora akibat luka bakar 90 persen.
Kemudian Yeti (30), meninggal di RSUP dr. Sardjito, Yogyakarta pada Sabtu, 23 Agustus 2025. Sementara balita bernama Abu Dhabi (2) saat ini dirawat intensif di RSUP dr. Sardjito dengan luka bakar di wajah dan tubuh bagian depan.
Barang Bukti dan Kerugian
Polres Blora menyita sejumlah barang bukti dari lokasi, seperti peralatan pengeboran terbakar, pompa air, pipa besi, rangka tiang menara bor, gearbox, mesin diesel, kotak kunci, trafo, drum, dan tangki penampungan minyak mentah.
“Kerugian materi akibat kebakaran diperkirakan mencapai Rp170 juta,” jelas Kapolres.
Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat Pasal 52 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU Migas, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 359 KUHP junto Pasal 55 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Polres Blora berkomitmen melakukan inventarisasi dan penertiban sumur minyak ilegal di wilayah Kabupaten Blora bersama tim terpadu guna mencegah kejadian serupa terulang.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki











