DEMAK, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menyatakan sepakat terhadap usulan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Demak yang meminta agar sistem enam hari sekolah tetap dipertahankan di wilayah Demak.
Dalam audiensi resmi yang digelar di Gedung DPRD Demak pada Rabu, 27 Agustus 2025, PCNU menyuarakan kekhawatiran mereka atas rencana penerapan sistem lima hari sekolah yang dinilai dapat berdampak negatif terhadap pendidikan keagamaan di TPQ dan Madrasah Diniyah (Madin).
“Lima hari sekolah akan membuat anak-anak kurang terkendali, dan mengancam eksistensi pendidikan keagamaan. Ini sangat kita khawatirkan,” tegas Ketua PCNU Demak, KH Aminuddin.
Menurutnya, Madin dan TPQ adalah pilar penting dalam membentuk akhlak dan spiritualitas generasi muda di Kabupaten Demak. Oleh karena itu, ia mendesak agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) untuk mempertahankan sistem belajar enam hari sekolah.
Permintaan Diperluas ke Jenjang SMA/SMK
Meskipun jenjang SMA/SMK berada di bawah naungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, PCNU juga mendorong agar Bupati dan DPRD Demak aktif menyuarakan aspirasi masyarakat agar kebijakan sekolah enam hari juga berlaku untuk tingkat pendidikan tersebut.
Pendidikan Keagamaan adalah Kultur Masyarakat Demak
Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata, menyatakan komitmen penuh dalam mengawal aspirasi yang disampaikan para tokoh ulama PCNU. Menurutnya, sistem enam hari sekolah merupakan bagian dari upaya menjaga keberlangsungan pendidikan keagamaan di Kabupaten Demak.
“Kami mendukung penuh. Enam hari sekolah harus tetap dijalankan agar Madin, TPQ, dan pesantren bisa terus hidup. Ini bagian dari kultur masyarakat Demak yang sudah lama mengakar,” tegas Zayinul.
Zayinul juga menegaskan bahwa penerapan full day school lima hari dikhawatirkan akan mengurangi jam belajar di Madin, karena waktu anak-anak sudah banyak tersita di sekolah formal.
“Kami sepakat, madin tidak boleh diganggu atau dikurangi jamnya.” tandasnya.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki











