• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Agustus 7, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Komisi II DPR: Pemakzulan Bupati Pati Tak Bisa Berdasarkan Tekanan Politik Semata

Basuki by Basuki
20 Agustus 2025
in News, Pati
66 3
Komisi II DPR tegaskan pemakzulan Bupati Pati Sudewo tak bisa sembarangan, semua harus melalui mekanisme hukum sesuai UU Pemerintahan Daerah.

Bupati Pati Sudewo dan Wakil Bupati Risma Ardhi Chandra. (Lingkar Network/HarianMuria.com)

532
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

JAKARTA, Harianmuria.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menegaskan bahwa pemakzulan kepala daerah tidak bisa dilakukan sembarangan. Mekanismenya telah diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pernyataan ini disampaikan Bahtra menanggapi polemik di Kabupaten Pati, terkait desakan sebagian pihak agar Bupati Pati Sudewo mundur dari jabatannya.

“Kalau ingin memberhentikan kepala daerah, sudah ada mekanismenya di dalam UU. Jadi tidak bisa hanya karena tekanan politik atau emosional semata,” ujar Bahtra dalam keterangan tertulis, Sabtu, 16 Agustus 2025.

UU 23/2014 Jadi Acuan Tegas Pemberhentian

Bahtra menjelaskan bahwa Pasal 78 Ayat (1) UU 23/2014 menyebutkan kepala daerah dapat diberhentikan jika: meninggal dunia, berhalangan tetap, mengundurkan diri, atau diberhentikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara Pasal 78 Ayat (2) mengatur tata cara pemberhentian lebih lanjut, seperti kepala daerah tidak melaksanakan tugas selama enam bulan berturut-turut atau karena berakhirnya masa jabatan.

“Kalau memang terbukti melakukan pelanggaran, silakan mekanisme hukum berjalan. Karena Indonesia ini negara hukum, semua ada aturan mainnya,” tegasnya.

Hindari Pemakzulan Berdasarkan Emosi Politik

Bahtra juga mengingatkan bahwa jika tidak ada pelanggaran, maka tidak boleh juga kepala daerah diberhentikan karena atas dasar emosional atau kepentingan politik tertentu.

“Jangan sampai teman-teman yang berdemonstrasi kemarin niatnya tulus ingin mengkritisi kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada rakyat, namun justru ditunggangi oleh kepentingan pihak-pihak lain. Semoga tidak terjadi demikian,” ungkapnya.

Hak Angket DPRD Pati Harus Sesuai Prosedur

Ia menambahkan bahwa DPRD memiliki hak angket, dan bila itu digunakan, maka Bupati Sudewo harus memberikan klarifikasi terkait kebijakan yang menuai polemik.

Jika hasil pemeriksaan DPRD menemukan adanya pelanggaran hukum atau administrasi, proses akan berlanjut ke Mahkamah Agung. Namun jika tidak terbukti, Sudewo berhak melanjutkan tugasnya sebagai bupati hingga masa jabatannya berakhir.

“Intinya, semuanya tidak boleh berdasarkan dugaan semata. Kita harus patuh pada aturan dan mekanisme yang berlaku,” tandas Bahtra.

Sumber: Antara/Lingkar Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: bahtra banongBerita Patidemo Patihak angket DPRDKomisi II DPRPati Hari Inipemakzulan Bupati Patipemberhentian kepala daerahSudewouu 23 tahun 2014
SummarizeShare38SendShare
Previous Post

Aksi Demo 25 Agustus Dibatalkan, Husein Berdamai dengan Bupati Pati Sudewo

Next Post

Tabrak Kendaraan Dinas TNI, Pengendara Motor di Salatiga Tewas

Basuki

Basuki

Berita Terkait

Soal Kelanjutan Area Parkir RSUD Soewondo Pati, Bandang: Tunggu Jawaban BPCB

Soal Kelanjutan Area Parkir RSUD Soewondo Pati, Bandang: Tunggu Jawaban BPCB

by ulfa puspa
6 Agustus 2026
520

PATI, Harianmuria.com – Tim Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Jawa Tengah telah meninjau langsung rencana pemugaran di RSUD Soewondo Kabupaten Pati pada akhir Juli 2026. Kedatangan BPCB...

Reses di Desa Sidomukti, DPRD Pati Serap Usulan Perbaikan Jalan

Reses di Desa Sidomukti, DPRD Pati Serap Usulan Perbaikan Jalan

by ulfa puspa
6 Agustus 2026
516

PATI, Harianmuria.com – Masalah jalan rusak menjadi perhatian masyarakat yang disampaikan pada kegiatan reses anggota DPRD Kabupaten Pati, Karwito, di Desa Sidomukti, Kecamatan Margoyoso pada Selasa, 4 Agustus...

Dewan Harap Perbaikan 3 Titik Jalan Rusak di Pati Selesai Sesuai Target, di sini Lokasinya

Dewan Harap Perbaikan 3 Titik Jalan Rusak di Pati Selesai Sesuai Target, di sini Lokasinya

by ulfa puspa
6 Agustus 2026
513

PATI, Harianmuria.com – Komisi C DPRD Kabupaten Pati menyoroti perbaikan jalan di tiga titik yakni Jalan Tegalarum–Tegalwero, Sokopuluhan–Winong, dan Arumanis–Mantingan. Ketua Komisi C DPRD Pati, Joni Kurnianto, menyebut...

Polisi Periksa 9 Orang dalam Kasus Dugaan Perundungan Siswa MTs di Pati

Polisi Periksa 9 Orang dalam Kasus Dugaan Perundungan Siswa MTs di Pati

by Sekar Sari
5 Agustus 2026
510

PATI, Harianmuria.com - Polresta Pati telah memeriksa sembilan orang dalam penyelidikan kasus dugaan perundungan terhadap seorang siswa MTs Islam Wangunrejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati. Selain memeriksa saksi, penyidik...

Load More

BERITA UTAMA

Perbaiki Jalan Jepara-Kelet, Pemprov Jateng Kucurkan Rp29 Miliar

Perbaiki Jalan Jepara-Kelet, Pemprov Jateng Kucurkan Rp29 Miliar

6 Agustus 2026
509
Sempat Didemo, Perbaikan Jalan Sambong–Ledok Blora Akhirnya Dapat Jatah Rp500 Juta

Sempat Didemo, Perbaikan Jalan Sambong–Ledok Blora Akhirnya Dapat Jatah Rp500 Juta

5 Agustus 2026
528
PHK Karyawan PT Victoria Apparel Semarang Cuma Dapat Pesangon 0,5 Kali

PHK Karyawan PT Victoria Apparel Semarang Cuma Dapat Pesangon 0,5 Kali

4 Agustus 2026
518
Wacana Plaza Puri Pati Diubah Jadi Mall, Pedagang Resah Diminta Pindah

Wacana Plaza Puri Pati Diubah Jadi Mall, Pedagang Resah Diminta Pindah

3 Agustus 2026
535

TRENDING HARI INI

  • Rencana Kelonggaran Syarat Pengisian Kepala Sekolah Disambut Baik Disdikpora Kudus

    Rencana Kelonggaran Syarat Pengisian Kepala Sekolah Disambut Baik Disdikpora Kudus

    156 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Lomba Gendong Istri di Grobogan Meriahkan Suasana Jelang HUT Ke-81 RI

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • 16 Jembatan Garuda Selesai Dibangun di Blora, Jadi Akses Penghubung Antar Wilayah

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Tingkatkan PAD, 2 Objek Wisata di Kudus Mulai Dikelola Investor Bulan Ini

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Ekonomi Menggeliat, Kendal Dipilih Jadi Lokasi Visitasi Pelatihan Kepemimpinan Nasional II

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • DPRD Grobogan Soroti Efektivitas Penyertaan Modal BUMD Rp2,6 Miliar pada Raperda 2027

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Mengenal Mbah Riyan, Ulama Asal Kudus yang Hidup Sederhana dengan Ratusan Karya

    250 shares
    Share 100 Tweet 63
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Dinkesda Blora mengeluarkan SE Kewaspadaan Covid-19

Dinkesda Blora Terbitkan SE Antisipasi Covid-19, Masyarakat Diminta Waspada

4 Juni 2025
546
Bumdes Buat Kebun Durian

Bumdes Buat Kebun Durian

2 Februari 2022
579

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya