JAKARTA, Harianmuria.com – Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara drastis memicu gelombang demo di Pati. Fenomena lonjakan tarif PBB-P2 juga terjadi di berbagai daerah lain, yang dituding merupakan dampak langsung dari kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi membantah tudingan tersebut. Hal itu ia sampaikan menanggapi protes warga Pati atas kenaikan PBB-P2 hingga 250 persen yang akhirnya dibatalkan.
Menurut Hasan, lonjakan pajak itu bukan akibat langsung dari kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat, melainkan murni dinamika kebijakan lokal.
“Tuduhan bahwa kenaikan PBB di daerah merupakan dampak dari efisiensi anggaran pusat adalah tanggapan yang prematur,” ujar Hasan dalam konferensi pers di Kantor PCO, Kamis, 14 Agustus 2025.
Demo di Pati Dinamika Lokal, Tak Terkait Efisiensi Anggaran
Hasan mengungkapkan, efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat sejak awal 2025 berlaku untuk seluruh sekitar 500 kabupaten/kota dan seluruh kementerian/lembaga pusat, sehingga tidak bisa dikaitkan dengan kasus spesifik di daerah seperti Pati.
“Satu peristiwa lebih baik dimaknai sebagai dinamika tingkat lokal. Efisiensi dari pusat itu porsinya hanya sekitar 4-5 persen dari total anggaran yang dikelola pemerintah daerah,” ucapnya.
Kewenangan Penetapan Tarif PBB-P2 di Daerah
Hasan menjelaskan bahwa penetapan tarif PBB-P2 sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah melalui Peraturan Daerah yang disepakati antara bupati/wali kota dan DPRD.
“Beberapa kebijakan tarif PBB bahkan sudah ditetapkan sejak tahun 2023 atau 2024 dan baru diimplementasikan pada 2025,” terangnya.
Fenomena kenaikan tarif PBB-P2 terjadi di beberapa daerah. Di Kabupaten Pati, tarif sempat naik hingga 250 persen sebelum akhirnya dibatalkan. Kabupaten Semarang mencatat kenaikan lebih dari 400 persen, sementara Kota Cirebon dan Kabupaten Jombang bahkan mencapai 1.000 persen.
Lonjakan ini memicu protes warga dan mendorong sejumlah pemerintah daerah melakukan evaluasi kebijakan pajak tersebut.
Sumber: Antara/Lingkar Network
Editor: Basuki










