• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Oktober 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

OJK Tinjau Ulang Pengelolaan Rekening Dormant, Perjelas Hak Bank dan Nasabah

Basuki by Basuki
2 Agustus 2025
in News
68 2
OJK akan revisi aturan rekening dormant untuk memperjelas hak bank dan nasabah.

Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae (tengah) dalam diskusi di Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 2 Agustus 2025. (Antaranews/Harianmuria.com)

538
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

BANDUNG, Harianmuria.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan peninjauan ulang terhadap pengelolaan rekening dormant (pasif) untuk memperjelas hak dan kewajiban antara bank serta nasabah. Kebijakan ini juga merupakan langkah menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae, dalam sebuah diskusi di Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu, 2 Agustus 2025.

“OJK dalam kewenangan berdasarkan undang-undang akan melakukan langkah-langkah menjaga stabilitas sistem keuangan dan perbankan,” ujar Dian.

Ia menambahkan, revisi kebijakan mengenai rekening dormant akan memastikan perlindungan hak bank dan nasabah, serta mencegah potensi penyalahgunaan untuk kejahatan keuangan.

Antisipasi Jual Beli Rekening dan Tindak Pidana

Menurut Dian, OJK telah mengimbau industri perbankan untuk memantau aktivitas rekening pasif dan meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik jual beli rekening yang berpotensi digunakan dalam tindak pidana seperti pencucian uang atau judi online.

“Kami ingin hak-hak nasabah dan bank diperjelas, dan kami dorong efektivitas pemantauan rekening dormant,” tegasnya.

Rekening dormant selama ini diatur oleh kebijakan internal masing-masing bank, dengan mengacu pada prinsip kehati-hatian serta regulasi perlindungan konsumen, seperti UU Nomor 8 Tahun 1999 dan POJK Nomor 1/POJK.07/2013.

Latar Belakang Kebijakan

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan sementara aktivitas rekening dormant guna mencegah penyalahgunaan untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan judi online.

Rekening yang dihentikan sementara adalah rekening tabungan, giro, dan valuta asing yang tidak aktif selama 3–12 bulan. PPATK menegaskan dana dalam rekening tersebut tetap aman dan dapat diaktifkan kembali melalui prosedur yang telah ditetapkan.

“Rekening dormant ini banyak digunakan dalam kejahatan finansial. Kami lakukan pencegahan demi perlindungan sistem keuangan nasional,” jelas PPATK.

Dukungan dan Kritik Terhadap Kebijakan PPATK

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan dukungannya terhadap kebijakan PPATK, sembari menegaskan bahwa nasabah tetap dapat mengajukan pembukaan kembali rekening mereka.

“PPATK bertindak melindungi nasabah dari penyalahgunaan rekening dormant, terutama untuk transaksi judi online,” ujar Dasco di Jakarta.

Sementara itu, Ketua BPKN Mufti Mubarok meminta kebijakan tersebut ditinjau ulang, mengingat masih minimnya sosialisasi dan mekanisme yang transparan.

“Kami minta kebijakan ini ditangguhkan atau dicabut sampai ada regulasi yang adil dan tidak merugikan konsumen,” tegas Mufti.

Sumber: Antara/Lingkar Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: judi onlinekejahatan keuanganOJKpencucian uangpengelolaan rekening bankperlindungan nasabahPPATKrekening dormantstabilitas keuangan
SummarizeShare39SendShare
Previous Post

Megawati Tegaskan PDIP Bukan Partai Oposisi, tapi Penyeimbang Kritis Pemerintah

Next Post

Kulineran Ikan Bakar di Bendungan Logung, Raja Ampat-nya Kudus yang Lagi Hits

Basuki

Basuki

Berita Terkait

Seorang PPL asal Blora, WP (30), ditangkap polisi Kudus karena menggelapkan Rp308 juta uang petani tebu untuk judi slot online.

Gelapkan Rp308 Juta Uang Petani Tebu untuk Judi Slot, PPL Asal Blora Diciduk Polisi di Kudus

by Basuki
18 Desember 2025
553

PPL asal Blora ditangkap polisi Kudus usai menggelapkan Rp308 juta uang petani tebu. Uang tersebut dihabiskan tersangka untuk judi slot online.

Satu calon penerima BLT DBHCHT di Kendal dicoret dan masuk blacklist dari daftar penerima setelah rekeningnya terdeteksi digunakan untuk transaksi judol.

Rekening Dipakai Judol, 1 Penerima BLT DBHCHT di Kendal Langsung Di-Blacklist

by Basuki
10 Oktober 2025
521

Seorang calon penerima BLT DBHCHT di Kendal terpaksa dicoret dari daftar penerima bantuan setelah rekeningnya terdeteksi digunakan untuk transaksi judi online. Ia juga masuk daftar blacklist pusat.

KPK tetapkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia dari tahun 2020 hingga 2023.

KPK Tetapkan 2 Anggota DPR RI Tersangka Korupsi CSR Bank Indonesia

by Basuki
7 Agustus 2025
548

KPK tetapkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia. Dugaan pencucian uang turut diselidiki.

Rekening warga Blora diblokir karena tidak aktif 3 bulan, warga keluhkan kesulitan akses dana.

Rekening Warga Blora Diblokir Setelah 3 Bulan Tak Aktif, Masyarakat Resah

by Basuki
31 Juli 2025
630

Sejumlah warga Blora mengeluhkan pemblokiran rekening bank karena tidak aktif selama 3 bulan. Nasabah kecewa tak bisa akses saldo tabungan yang masih tersisa.

Load More

BERITA UTAMA

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
528
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
526
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
530
Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

13 Oktober 2026
546

TRENDING HARI INI

  • SPPG di Kendal Wajib Ambil Telur dari Peternak Lokal dengan Harga Rp26 Ribu

    Masih Ada SPPG Tak Serap Telur Lokal, Peternak Kendal Minta BGN Tindak Tegas

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Kemarau Panjang, Warga Sambongrejo Blora Mulai Krisis Air Bersih

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • KPK Tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Suap BPK dan Pengadaan Barang Jasa

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Gubernur Jateng Tanggapi Kabar Bupati Klaten Terjaring OTT KPK

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Pekan Batik Nusantara 2026 di Kota Pekalongan Pertemukan Pelaku UMKM dari Berbagai Daerah

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

ILUSTRASI: Tugu Bandeng yang menjadi ikon kota Pati. (Instagram @patihits.id/Harianmuria.com)

10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Pati, Ada Bandeng Presto Hingga Telur Lurik

13 September 2022
1.2k
Ilustrasi keluarga Islami. (Freepik/Harianmuria.com)

Ajarkan Anak Pola Pikir Memandang Kesuksesan, Simak Tips Psikologinya

30 Juli 2023
647

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya