Jumat, Januari 9, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - News - Bea Cukai Kudus Sita 12,9 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Tembus Rp12 Miliar

Bea Cukai Kudus Sita 12,9 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Tembus Rp12 Miliar

Basuki by Basuki
21 Juli 2025 14:55
in News, Kudus, Seputar Jateng, Umum
0 0
Bea Cukai Kudus sita 12,9 juta batang rokok ilegal selama semester I 2025.

Gudang rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Kudus. (Dok. Bea Cukai Kudus/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

KUDUS, Harianmuria.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus berhasil menyita sebanyak 12.992.116 batang rokok ilegal selama semester I tahun 2025. Penindakan ini dilakukan dalam kurun waktu 1 Januari hingga 30 Juni 2025, sebagai bagian dari upaya intensif pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah pantura timur.

Kepala KPPBC Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, menyebutkan bahwa penindakan dilakukan dalam 67 kasus dengan nilai barang bukti mencapai Rp19,17 miliar. Sementara potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp12,54 miliar.

“Bea Cukai Kudus terus berkomitmen menjaga penerimaan negara dari sektor cukai dengan memperketat pengawasan rokok ilegal,” ujar Lenni.

Baca Juga:  Pedagang Sayur Malam Pasar Bitingan Kudus Mulai Pindah ke Pasar Saerah, Gratis Sewa 3 Bulan

Modus Pelanggaran Beragam

Menurut Lenni, pelaku menggunakan berbagai modus untuk menyelundupkan rokok ilegal, antara lain melalui pengiriman jasa ekspedisi, penimbunan di bangunan tertutup, hingga distribusi menggunakan sarana angkutan umum.

“Pelanggaran mencakup rokok tanpa pita cukai (polos), penggunaan pita cukai palsu, salah peruntukan, hingga salah personalisasi,” jelasnya.

Semua pelanggaran tersebut dikenakan sanksi tegas sesuai Undang-Undang Cukai, baik berupa pidana penjara maupun denda administratif.

Upaya Bea Cukai Kudus Tekan Rokok Ilegal

Lenni menambahkan bahwa Bea Cukai Kudus juga aktif bersinergi dengan pemda dan aparat penegak hukum guna melaksanakan sosialisasi masif serta penegakan hukum di lapangan.

“Peredaran rokok ilegal tak hanya merugikan negara, tapi juga mengganggu iklim usaha dan dapat berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor industri rokok legal,” jelasnya.

Baca Juga:  349 Unit Sanitasi Aman Dibangun di Desa Kesambi, Jadi Pilot Project Kabupaten Kudus

Pihaknya juga mengimbau para pelaku usaha untuk memproduksi hasil tembakau secara legal. Untuk itu, Bea Cukai Kudus menyediakan layanan pembuatan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) secara gratis.

“Kami siap membantu pelaku usaha mengurus legalitas dan membeli pita cukai resmi. Ini penting untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat,” pungkasnya.

Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Bea Cukai KudusBerita Kuduscukai palsucukai rokokInfo Kuduskerugian negaraNPPBKCpenindakan rokok ilegalrokok ilegal

Related Posts

Tagihan listrik sarpras jalan di Blora tembus Rp8,5 miliar sepanjang 2025, efisiensi Pemkab Blora berhasil menghemat anggaran hingga Rp30 juta.
Blora

Tagihan Listrik Sarpras Jalan di Blora Tembus Rp8,5 Miliar, Efisiensi Berhasil Hemat Rp30 Juta

9 Januari 2026
Aksi unik warga adopsi 500 bibit pohon jambu untuk menghijaukan lereng Gunung Merbabu di Getasan, Kabupaten Semarang, demi menjaga kawasan tangkapan air.
Semarang

Unik, Warga Adopsi 500 Bibit Pohon Jambu untuk Hijaukan Lereng Gunung Merbabu

9 Januari 2026
KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 dengan potensi kerugian negara Rp1 triliun.
News

KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji

9 Januari 2026
Polres Demak panen 5 ton jagung di Desa Sumberejo, Mranggen, sebagai dukungan swasembada pangan nasional dan program ketahanan pangan berbasis desa.
Demak

Dukung Swasembada Pangan, Polres Demak Panen 5 Ton Jagung di Desa Sumberejo

9 Januari 2026
Load More
Next Post
Jembatan Karangsambung di Kudus resmi dibuka dua jalur.

Jembatan Karangsambung Kudus Dibuka 2 Jalur, Dorong Ekonomi Warga

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS