Senin, Juni 30, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
No Result
View All Result
Home News

5 Bulan Kasus Insiden Maut RS PKU Blora Belum Masuk Persidangan, Berkas Belum P-21

Basuki by Basuki
30 Juni 2025
in News, Blora, Hukum & Kriminal, Seputar Jateng, Umum
0 0
Proyek pembangunan pengembangan Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Blora yang menewaskan lima pekerja dan delapan lainnnya luka berat pada Sabtu, 8 Februari 2025 lalu. (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

Proyek pembangunan pengembangan Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Blora yang menewaskan lima pekerja dan delapan lainnnya luka berat pada Sabtu, 8 Februari 2025 lalu. (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

702
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

BLORA, Harianmuria.com – Hampir lima bulan pascainsiden maut di proyek pembangunan Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Blora, proses hukum belum juga masuk ke tahap persidangan. Berkas perkara yang dikirim Polres Blora ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora dinyatakan belum lengkap atau belum P-21.

Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko Raharjo, menyatakan bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap berkas perkara, jaksa memutuskan untuk mengembalikannya ke penyidik Polres guna dilengkapi sesuai petunjuk.

“Setelah kami teliti, berkas dikembalikan lagi ke penyidik dan diberikan petunjuk jaksa untuk dilengkapi,” ujar Jatmiko, Senin, 30 Juni 2025.

Menurutnya, berkas tersebut dikirim ke Kejari sekitar sepekan lalu. Namun karena terdapat kekurangan data dan dokumen pendukung, statusnya belum dapat dinyatakan lengkap atau P-21.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Blora AKP Selamet membenarkan bahwa berkas perkara memang dikembalikan oleh kejaksaan. Ia menyebut saat ini pihaknya tengah menyempurnakan berkas dengan tambahan hasil pemeriksaan dari Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Tengah.

“Pemeriksaan tambahan dari Labfor sudah selesai, tinggal kirim balik berkasnya,” kata Selamet.

Sebagaimana diketahui, insiden tragis ini terjadi pada Sabtu, 8 Februari 2025. Saat itu, sebuah lift crane jatuh dalam proses pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora di Kecamatan Jepon. Kecelakaan kerja tersebut menyebabkan lima pekerja tewas dan delapan lainnya luka parah.

Polres Blora menetapkan Ketua Panitia Pelaksana Proyek berinisial Sg sebagai tersangka pada Rabu, 16 April 2025. Ia dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka berat, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

Namun seminggu setelah ditetapkan sebagai tersangka, tepatnya pada Jumat, 25 April 2025, Sg sempat dirawat inap selama tiga hari di RS PKU dengan alasan kesehatan. Hal ini menjadi dasar permohonan penangguhan penahanan.

Hingga akhir Juni 2025, proses hukum kasus ini belum juga masuk tahap penuntutan. Masyarakat dan keluarga korban berharap penanganan perkara ini berjalan transparan dan adil.

(EKO WICAKSONO – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita BloraInfo Blorainsiden maut RS PKU blorakasus crane jatuh Blorakecelakaan kerja BloraKejari BloraPolres BloraRS PKU Muhammadiyah Blora

Related Posts

Tangkapan layar video: Warga Bageng dan Klakah bergotong-royong melakukan pengecoran jalan, Senin, 30 Juni 2025. (Tangkapan layar video/Harianmuria.com)
News

3 Tahun Tak Direspons Pemkab, Warga Bageng dan Klakah Pati Swadaya Cor Jalan Rusak

30 Juni 2025
Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari bersama OPD saat meninjau layanan Speling di Desa Sidomukti, 30 Juni 2025. (Arvian Maulana/Harianmuria.com)
News

Layanan Dokter Spesialis Keliling Gratis Jangkau 14 Desa di Kendal

30 Juni 2025
Pihak kepolisian melakukan olah TKP di lokasi kecelakaan tunggal truk kontainer yang menabrak rumah di Desa Kriyan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, Senin, 30 Juni 2025. (Dok. Polres Jepara/Harianmuria.com)
News

Ban Pecah, Truk Kontainer Seruduk Rumah Warga di Kriyan Jepara

30 Juni 2025
Antrean kendaraan warga mengular di depan Kantor Samsat Demak pada hari terakhir pemutihan pajak, Senin, 30 Juni 2025. (Burhan Aslam/Harianmuria.com)
News

Hari Terakhir Pemutihan Pajak: Samsat Demak Diserbu Warga, Antrean Mengular ke Jalan Raya

30 Juni 2025
Load More
Next Post
Bupati Blora Arief Rohman membacakan Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Blora, Senin, 30 Juni 2025. (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

Kasus Kredit Macet Bank Blora Artha, Bupati Tegaskan Ada Action Plan dengan OJK

BERITA UTAMA

Bupati Rembang Harno saat meninjau Bendungan Randugunting di Desa Kalinanas, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora. (Dok. Setda Rembang/Harianmuria.com)
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Tim kuasa hukum delapan anggota koperasi BLN Salatiga menjelaskan gugatan terkait kasus yang dialami kliennya, Sabtu (31/5/2025). (Angga Rosa/Harianmuria.com)

    Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi BLN Salatiga Digugat Rp3,1 Triliun, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Pembangunan TPST di Kalijoyo Pekalongan Resahkan Warga, Ini Kata Kades dan Dinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Dikira Sama, 8 Perbedaan Jeruk Pamelo Khas Pati dengan Jeruk Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harian Muria

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS