• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Minggu, Agustus 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

KIB Apresiasi Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Mulai 2029: untuk Demokrasi Berkualitas

Basuki by Basuki
29 Juni 2025
in News
67 4
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. (Dok. Humas MK/Harianmuria.com)

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. (Dok. Humas MK/Harianmuria.com)

543
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

JAKARTA, Harianmuria.com – Organisasi Kades Indonesia Bersatu (KIB) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah mulai 2029. KIB menilai putusan ini merupakan tonggak penting dalam mewujudkan demokrasi yang lebih sehat dan berkualitas.

Dalam siaran persnya, KIB menyatakan dukungan penuh terhadap langkah MK sebagai penjaga konstitusi yang berani mengoreksi arah demokrasi Indonesia. KIB mendesak DPR RI, Pemerintah, dan KPU untuk segera:

  1. Merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada untuk menyesuaikan dengan putusan MK.
  2. Menyusun aturan transisi yang adil dan akuntabel, khususnya terkait perpanjangan masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD.
  3. Melibatkan partisipasi publik secara luas dalam reformasi sistem pemilu ke depan.

“Putusan ini adalah momentum penting untuk membangun sistem demokrasi yang berpihak pada rakyat,” ungkap KIB.

Dalam Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Kamis, 26 Juni 2025, Mahkamah menyatakan bahwa format Pemilu Serentak Lima Kotak – yang selama ini mencakup pemilihan Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota – tidak lagi konstitusional untuk diterapkan secara bersamaan.

Sebagai gantinya, MK memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah sebagai berikut:

  • Pemilu Nasional (2029): Memilih Presiden/Wakil Presiden, anggota DPR, dan anggota DPD.
  • Pemilu Daerah (2031): Memilih Gubernur, Bupati/Wali Kota, serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Pemisahan ini diyakini akan meningkatkan fokus pemilih, memperkuat kaderisasi partai politik, dan meringankan beban administrasi penyelenggara pemilu.

Untuk menyesuaikan siklus baru pemilu, MK menegaskan perlunya perpanjangan masa jabatan bagi kepala daerah dan anggota DPRD hasil Pemilu dan Pilkada 2024:

  • Kepala daerah yang dilantik tahun 2025 akan menjabat hingga tahun 2031.
  • Anggota DPRD hasil Pemilu 2024 yang seharusnya berakhir 2029 akan diperpanjang hingga 2031.

Langkah ini dinilai konstitusional dan diperlukan demi stabilitas sistem pemilu jangka panjang.

MK juga menyoroti kurangnya iktikad baik DPR dan Pemerintah dalam melakukan evaluasi terhadap format pemilu yang lama, meskipun Mahkamah telah memberi peringatan sejak Putusan No. 55/PUU-XVII/2019.

Putusan terbaru ini menjadi sinyal kuat perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemilu Indonesia, guna meningkatkan kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan.

Putusan ini juga sejalan dengan kebutuhan sinkronisasi antara perencanaan pembangunan nasional (RPJMN/RPJPN) dan daerah (RPJMD), sebagaimana diamanatkan UU No. 59 Tahun 2024. Dengan adanya jeda dua tahun antara pemilu nasional dan daerah, sinergi kebijakan pusat dan daerah dapat tercapai lebih optimal.

(LINGKAR NETWORK – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: demokrasi berkualitasKIBMahkamah Konstitusipemilu daerahpemilu nasionalpemilu serentak dipisahpilkada 2031putusan MKUU Pemilu
SummarizeShare39SendShare
Previous Post

Haru dan Bahagia Warnai Kedatangan 221 Jemaah Haji Kloter 57 Asal Blora

Next Post

Pemkab Blora Usulkan Perpanjangan Runway Bandara Ngloram, Siapkan Lahan 110 Hektare

Basuki

Basuki

Berita Terkait

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang wakil menteri rangkap jabatan di pemerintahan, BUMN, maupun organisasi yang dibiayai APBN/APBD.

Putusan MK: Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan, Ini Tenggat Waktunya

by Basuki
28 Agustus 2025
540

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang wakil menteri rangkap jabatan di pemerintahan, BUMN, maupun organisasi yang dibiayai APBN/APBD. Pemerintah diberi waktu 2 tahun untuk menyesuaikan aturan ini.

Firman Soebagyo Kritik Perpanjangan Masa Jabatan DPRD, Minta MK Kaji Ulang

Firman Soebagyo Kritik Perpanjangan Masa Jabatan DPRD, Minta MK Kaji Ulang

by Basuki
30 Juni 2025
619

Anggota DPR RI Firman Soebagyo kritik putusan MK soal perpanjangan masa jabatan DPRD tanpa pemilu. Ia minta MK mengkaji ulang demi menjaga prinsip demokrasi.

Pendidikan Gratis di Pati, DPRD Siap Kawal Putusan MK

Pendidikan Gratis di Pati, DPRD Siap Kawal Putusan MK

by Basuki
14 Juni 2025
566

DPRD Pati siap mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pendidikan gratis tingkat SD dan SMP. Komisi D akan lakukan sidak untuk pastikan tidak ada pungutan di sekolah.

Gubernur Jateng: 5.000 Anak Putus Sekolah, Pendidikan Gratis Harus Jadi Prioritas

Gubernur Jateng: 5.000 Anak Putus Sekolah, Pendidikan Gratis Harus Jadi Prioritas

by Basuki
2 Juni 2025
552

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi dukung putusan MK soal pendidikan gratis. Ungkap 5.000 anak putus sekolah SMA dan upaya Pemprov mengembalikan mereka ke sekolah lewat kerja sama dengan sekolah...

Load More

BERITA UTAMA

Para siswa SD Negeri Terpencil Bainaa Barat di Desa Bainaa Barat, Kecamatan Tinombo, Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah berdiri di atas Jembatan Garuda yang selesai dibangun. (Istimewa)

Jembatan Garuda Bainaa Barat Selesai, Siswa SD Terpencil Tak Lagi Seberangi Sungai untuk Sekolah

14 Agustus 2026
525
KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Kudus Kawal Penggunaan APBD Sesuai Aspirasi Masyarakat

KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Kudus Kawal Penggunaan APBD Sesuai Aspirasi Masyarakat

14 Agustus 2026
527
DPRD Kudus Sidak Pembangunan Puskesmas Jekulo, Penerapan K3 Jadi Perhatian

DPRD Kudus Sidak Pembangunan Puskesmas Jekulo, Penerapan K3 Jadi Perhatian

13 Agustus 2026
528
Saat Plt Bupati Pati Asyik Ikut Lomba Makan Kerupuk, Demo Sound Horeg Tayu Nyaris Ricuh

Saat Plt Bupati Pati Asyik Ikut Lomba Makan Kerupuk, Demo Sound Horeg Tayu Nyaris Ricuh

13 Agustus 2026
538

TRENDING HARI INI

  • Keterangan foto: Penutupan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Gresik (UG) di Gresmall, Kamis (13/8/2026). (Dok. Universitas Gresik)

    Rektor Termuda Rian Pramana Hibahkan Seluruh Gaji untuk Dosen dan Tendik Universitas Gresik

    645 shares
    Share 258 Tweet 161
  • Pendapatan Daerah Berpotensi Defisit, Pemkot Semarang Pangkas Pos Belanja Rp300 M

    166 shares
    Share 66 Tweet 42
  • Pajak Air Tanah Naik 400 Persen, DPRD Semarang Dorong Industri Beralih ke PDAM

    152 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Bandang Sebut DPRD Pati Tak Antikritik dan Demonstrasi Asal di Jalur yang Tepat

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Ditanya Soal Mahar Seleksi Perangkat Desa, Ketua DPRD Pati: Saya Tidak Memerintahkan

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Momen Haru Pengukuhan Paskibraka Kudus 2026, Tangis Para Pasukan Pecah

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Perbaikan Jalan Semarang–Purwodadi Dijatah Rp2,4 M, Ruas Bringin Grobogan Jadi Prioritas

    203 shares
    Share 81 Tweet 51
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Karaoke Ilegal di Pati Tak Dipajaki Sejak 2014, PAD Berpotensi Hilang

Karaoke Ilegal di Pati Tak Dipajaki Sejak 2014, PAD Berpotensi Hilang

23 April 2026
563
Desa Wisata Loram Kulon di Kudus menawarkan wisata sejarah Masjid Wali At-Taqwa dan Gapura Padurekso peninggalan Sultan Hadirin, serta wisata edukasi pengolahan bandeng khas Loram Kulon yang bisa dijadikan oleh-oleh.

Mengenal Sejarah Islam dan Belajar Olahan Bandeng di Desa Wisata Loram Kulon Kudus

3 November 2025
635

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya