BLORA, Harianmuria.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora menyita puluhan botol minuman keras (miras) ilegal dan oplosan dalam operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah Kecamatan Todanan, Minggu dini hari, 15 Juni 2025.
Kasatresnarkoba AKP Zaenul Arifin menyampaikan bahwa operasi ini digelar untuk memutus mata rantai peredaran miras dan narkoba di masyarakat.
“Operasi menyasar empat warung dan kafe yang diduga menjual miras ilegal,” ujarnya.
Adapun lokasi razia meliputi warung milik Wahyudi di Desa Padas, Warung Wantono dan Kafe milik Pria Agus di Desa Todanan, serta Kafe Apriana Dwi Mulyani di Desa Gunungpati.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan berbagai jenis miras, seperti arak, bir Bintang, Singaraja, anggur merah, Prost, anggur putih, hingga bir hitam Guinness.
“Seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kami juga menerbitkan surat tanda penerimaan (STP) dan melakukan pemeriksaan administrasi,” jelas AKP Zaenul.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan peredaran miras ilegal dan narkoba.
(EKO WICAKSONO – Harianmuria.com)