• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Minggu, Oktober 18, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Bupati Kudus Usulkan Pencabutan Perda Kapuk Randu, Fokus pada Lingkungan dan Regulasi Baru

Basuki by Basuki
5 Juni 2025
in News, Kudus
68 3
Bupati Kudus Sam'ani Intakoris usai mengajukan usulan regulasi daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kudus, Rabu, 4 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Harianmuria.com)

Bupati Kudus Sam'ani Intakoris usai mengajukan usulan regulasi daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kudus, Rabu, 4 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Harianmuria.com)

548
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

KUDUS, Harianmuria.com – Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menegaskan pentingnya menjaga lingkungan di tengah upaya pembaruan regulasi daerah. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus berkomitmen untuk menciptakan payung hukum yang lebih relevan dan adaptif terhadap tantangan zaman.

Hal itu disampaikan Bupati saat mengusulkan pencabutan perdaturan daerah (Perda) lama dan mengajukan enam rancangan perda (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kudus, Rabu, 4 Juni 2025.

Regulasi yang diusulkan untuk dicabut adalah Perda Nomor 6 Tahun 1992 tentang Kapuk Randu.
“Kapuk randu sudah jarang digunakan sebagai bahan kasur atau bantal. Maka, Perda ini kami usulkan untuk dicabut,” jelas Bupati.

Namun, pencabutan ini bukan berarti lampu hijau untuk penebangan massal. Bupati justru menekankan pentingnya konservasi. “Biarkan tetap tumbuh sebagai penghijauan, kecuali jika mengganggu proyek strategis seperti pelebaran jalan,” pesannya.

Selain mencabut Perda lama, Pemkab Kudus juga mengusulkan enam Ranperda, yakni Ranperda RPJMD Kudus 2025–2029, Ranperda Pendirian dan Penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Ranperda Perubahan Perda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Ranperda Pengarusutamaan Gender, Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan, dan Ranperda Penanaman Modal Daerah.

Terkait Ranperda Pengarusutamaan Gender, Bupati menekankan pentingnya regulasi kesetaraan gender agar pembangunan benar-benar inklusif. “Perempuan dan laki-laki memiliki hak yang sama. Negara harus hadir untuk memastikan itu,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati juga mengungkapkan rencana untuk membatasi jam operasional toko kelontong guna mencegah maraknya toko 24 jam yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban.

“Kami ingin menata agar keberadaan toko tetap terkontrol dan tidak mengganggu stabilitas ekonomi masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, DPRD Kudus mengajukan dua Ranperda inisiatif, yaitu Ranperda Produk Halal dan Ranperda Penataan Drainase Kota. Ketua DPRD Kudus, Masan, menekankan urgensi pengelolaan sistem drainase yang buruk di sejumlah titik.

“Drainase lebih tinggi dari jalan justru memicu banjir. Ini perlu segera diatur,” ujarnya.

Masan juga mengkritik lemahnya penegakan Perda oleh Satpol PP, menyebut beberapa aturan hanya menjadi ‘macan ompong’. “Kalau perlu direvisi, kita revisi. Tujuannya agar Perda benar-benar berpihak pada rakyat dan meningkatkan kesejahteraan,” tandasnya.

(FAHTUR ROHMAN – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Bupati KudusInfo Kuduspengusulan ranperdaPerda Kapuk Randuregulasi daerahregulasi ramah lingkunganSam'ani Intakoris
SummarizeShare40SendShare
Previous Post

Lumbung Padi Kutorojo Diresmikan, Upaya Pemkab Pekalongan Hadapi Krisis Pangan

Next Post

Rehabilitasi Ekosistem Pesisir, Pemprov Jateng Galakkan Program Mageri Segoro

Basuki

Basuki

Berita Terkait

Diikuti 14 Pelamar, Uji Kompetensi Seleksi JPTP Pemkab Kudus Digelar di Mabes Polri

Diikuti 14 Pelamar, Uji Kompetensi Seleksi JPTP Pemkab Kudus Digelar di Mabes Polri

by Sekar Sari
8 Oktober 2026
521

KUDUS, Harianmuria.com - Tahapan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus telah memasuki uji kompetensi. Sebanyak 14 pelamar pun mengikuti uji kompetensi di Assessment...

Polisi Amankan Sejumlah Barang Usai Pria Diduga Jatuh dari Lantai 5 Pasar Kliwon Kudus

Polisi Amankan Sejumlah Barang Usai Pria Diduga Jatuh dari Lantai 5 Pasar Kliwon Kudus

by Sekar Sari
6 Oktober 2026
533

KUDUS, Harianmuria.com - Seorang pria bernama Mudliun (24) ditemukan dalam kondisi kritis setelah diduga terjatuh dari lantai 5 Gedung Parkir Sisi Barat Pasar Kliwon Kudus, Senin, 5 Oktober...

Kasus Rabies Berhasil Ditekan 4 Tahun Terakhir, Kudus Siapkan 150 Kuota Vaksinasi Gratis

Kasus Rabies Berhasil Ditekan 4 Tahun Terakhir, Kudus Siapkan 150 Kuota Vaksinasi Gratis

by Sekar Sari
4 Oktober 2026
553

KUDUS, Harianmuria.com – Sekitar empat tahun terakhir, Kabupaten Kudus berhasil mencatatkan nol kasus rabies. Namun demikian, Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertan) tetap menyediakan vaksinasi...

3 Desa di Kudus Terima Bantuan Air Baksos Hari Jadi Propram, Warga: Sangat Membantu

3 Desa di Kudus Terima Bantuan Air Baksos Hari Jadi Propram, Warga: Sangat Membantu

by Sekar Sari
30 September 2026
531

KUDUS, Harianmuria.com -  Tiga desa di wilayah Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus menjadi sasaran penyaluran bantuan air bersih dari kegiatan bakti sosial Bidang Propam Polda Jawa Tengah bersama Propam...

Load More

BERITA UTAMA

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

17 Oktober 2026
552
Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
637
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
535
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
533

TRENDING HARI INI

  • Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Proyek Embung Kaliombo Rembang Capai 77 Persen, Ditarget Selesai Akhir 2026

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • ORADO Goes to Campus 2026 Dorong Penjaringan Atlet Domino di Perguruan Tinggi Gresik

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • 3 Tahun Jalankan PSN Mandiri, Kasus DBD di Parakan Kendal Berhasil Ditekan

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Dulu Tempuh 200 M untuk Dapat Air Bersih, Warga Kalikunal Kendal Kini Dibuatkan Sumur Bor

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Ilustrasi wanita berhijab. (Freepik/Harianmuria.com)

Bahaya! Pemakaian Hijab yang Salah Bisa Bikin Kepala Botak, Berikut Tips Menurut Ahli

10 September 2023
639
Aplikasi TikTok yang dapat digunakan untuk menghasilkan uang. (Freepik/Harianmuria.com)

Inilah Cara Mudah Cari Cuan Banyak dari Aplikasi TikTok

16 November 2022
694

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya