Selasa, Juli 1, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
No Result
View All Result
Home News

Polres Jepara Tangkap 7 Pelaku Premanisme Berkedok Debt Collector, Begini Modusnya

Basuki by Basuki
21 Mei 2025
in News, Hukum & Kriminal, Kudus, Seputar Jateng, Umum
0 0
Polres Jepara Tangkap 7 Pelaku Premanisme Berkedok Debt Collector, Begini Modusnya

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso bersama Kasatreskrim dan Kasihumas menunjukkan barang bukti kasus premanisme dalam konferensi pers di Mapolres Kudus, Rabu (21/5/2025). (Tomi Budianto/Harianmuria.com)

719
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

JEPARA, Harianmuria.com – Polres Jepara berhasil menangkap tujuh orang pelaku aksi premanisme berkedok debt collector (DC). Penangkapan ini dilakukan menyusul laporan masyarakat yang menjadi korban penarikan paksa sepeda motor di kawasan Jalan Pemuda.

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso mengungkapkan, ketujuh pelaku yang diamankan masing-masing berinisial WJ, AK, MR, ZR, BP, AM, dan BI. Para pelaku melakukan aksinya dengan modus berpura-pura sebagai petugas penagihan dari sebuah perusahaan pembiayaan.

“Mereka menghentikan korban di jalan, lalu membawa motor korban dengan dalih tunggakan angsuran. Namun setelah ditelusuri, unit tersebut tidak pernah diserahkan ke perusahaan pembiayaan terkait,” kata Erick dalam konferensi pers di Mapolres Kudus, Rabu (21/5/2025).

Dijelaskan, kejadian bermula saat para tersangka melakukan hunting atau berburu sepeda motor yang bermasalah di area Jepara. Ketika mendapati nomor polisi (Nopol) atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kendaraan yang tidak terpasang atau mencurigakan, para tersangka lalu tanpa hak menghentikan korban yang merupakan pelajar SMA.

Saat diperiksa, kata Erick, nomor rangka (Noka) dan nomor mesin (Nosin) di aplikasi milik para tersangka, sepeda motor tersebut terdaftar sebagai sepeda motor yang masih menunggak cicilan di perusahaan pembiayaan (leasing).

“Kemudian tersangka meminta kunci sepeda motor milik korban dan menyuruh korban agar ikut ke kantor leasing tersebut. Karena merasa takut, korban menyerahkan unit sepeda motornya dan korban dipesankan oleh para tersangka, salah satu ojek online untuk pulang,” jelasnya.

Lebih lanjut, setelah beberapa waktu, pelapor atau orang tua korban melunasi cicilan sepeda motor di leasing dan diketahui bahwa sepeda motor tersebut tidak ada di gudang leasing.

“Unit yang ditarik tidak diserahkan ke perusahaan pembiayaan, tetapi malah digelapkan oleh para pelaku dengan cara digadaikan ke pihak lain,” tutur Erick.

Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor korban beserta dokumen kepemilikan motor. Para pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Atas kejadian ini, Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengaku sebagai debt collector, apalagi jika menggunakan cara-cara intimidatif atau tanpa prosedur resmi.

(TOMI BUDIANTO – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: HukumInfo KudusKasus pemerasanKriminalkudusPolres Kuduspremanismepremanisme berkedok debt collector

Related Posts

Susunan Pengurus Pusat JMSI 2025–2030 Resmi Ditetapkan, Ini Daftarnya
Nasional

Susunan Pengurus Pusat JMSI 2025–2030 Resmi Ditetapkan, Ini Daftarnya

1 Juli 2025
Libur Sekolah, Gus Hajar Ajak Masyarakat Nikmati Wisata Lokal Jepara
News

Libur Sekolah, Gus Hajar Ajak Masyarakat Nikmati Wisata Lokal Jepara

1 Juli 2025
Blora Makin Terang, 536 Titik Lampu Jalan Terpasang untuk Keamanan Malam Hari
News

Blora Makin Terang, 536 Titik Lampu Jalan Terpasang untuk Keamanan Malam Hari

1 Juli 2025
Taman PKK Blora Disulap Jadi Agro Eduwisata, Panen Ikan Patin dan Sayuran
News

Taman PKK Blora Disulap Jadi Agro Eduwisata, Panen Ikan Patin dan Sayuran

1 Juli 2025
Load More
Next Post
Tangani Kredit Macet, DPRD Pati Minta BKK Tambakromo Tingkatkan Komunikasi

Tangani Kredit Macet, DPRD Pati Minta BKK Tambakromo Tingkatkan Komunikasi

BERITA UTAMA

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi BLN Salatiga Digugat Rp3,1 Triliun, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Pembangunan TPST di Kalijoyo Pekalongan Resahkan Warga, Ini Kata Kades dan Dinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Dikira Sama, 8 Perbedaan Jeruk Pamelo Khas Pati dengan Jeruk Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harian Muria

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS