BLORA, Harianmuria.com – Direktur Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Gajah Mada (UGM) Tri Admojo akhirnya memberikan keterangan terkait polemik antara petani tebu di Getas, Blora dengan UGM.
Tri Admojo menegaskan bahwa hingga saat ini UGM tidak pernah menerima surat somasi resmi terkait permasalahan tersebut. Ia menyayangkan beredarnya foto dokumen somasi melalui WhatsApp yang dipercaya dan disalahgunakan oleh pihak tertentu.
“Saya sudah cek di bagian hukum dan humas, tidak ada surat masuk berisi somasi kepada rektor UGM,” ujarnya.
Tri Admojo menjelaskan, UGM memiliki mandat dari negara untuk menjadikan kawasan KHDTK sebagai hutan pendidikan. Menurutnya, kondisi eksisting KHDTK saat ini sebagian bukan merupakan hutan, sehingga UGM bertugas untuk merehabilitasinya menjadi hutan kembali melalui kegiatan penanaman.
“Karena memang mandat yang diberikan negara menjadikan hutan, dengan menjadikan lahan yang tidak berhutan kami tanami supaya menjadi hutan,” terangnya.
Tri Admojo menyatakan, UGM akan tetap melanjutkan kegiatan penanaman sesuai dengan mandat negara. Jika ada pihak yang mengganggu proses tersebut di lapangan, UGM akan meminta bantuan aparat negara, termasuk dari Kementerian Kehutanan, pertanahan, kepolisian, dan TNI.
Terkait isu penanaman di lahan warga, Tri Admojo membantahnya. Ia menjelaskan bahwa UGM sedang melakukan persiapan penanaman di dalam kawasan KHDTK, di mana tidak terdapat Sertifikat Hak Milik (SHM) warga.
“Kami tidak pernah melakukan penyemprotan di lahan milik warga, karena tidak ada SHM (warga) di tanah negara yang dikuasakan kepada UGM,” tegasnya.
Baca juga: Terusir dari Lahan KHDTK, Petani Tebu Desa Getas Geruduk Kampus UGM
Ia juga menyinggung pesan Presiden Prabowo yang disampaikan melalui Bupati Blora kepada warga Getas, yang meminta agar Blora dijadikan hutan pendidikan. Tri Admojo menegaskan bahwa hutan yang dikelola KHDTK UGM diperuntukkan untuk pendidikan, bukan untuk fungsi lain.
“Untuk kepentingan pendidikan, kami mendukung apa yang menjadi pesan Pak Prabowo karena ini wilayah administratif Kabupaten Blora,” tambahnya.
Tri Admojo mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengembalikan kawasan yang dulunya hutan menjadi hutan kembali, yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Ia menekankan pentingnya saling menghormati tugas masing-masing serta menjalin kerja sama.
Pernyataan Tri Admojo ini merupakan respons atas aksi penghadangan yang dilakukan oleh petani Getas sebelumnya. Aksi tersebut dipicu oleh kegiatan penanaman yang dilakukan oleh petugas lapangan UGM dengan pengawalan petugas bersenjata dari penegakan hukum Kementerian Kehutanan.
Juwari, seorang petani, mengungkapkan bahwa sebelumnya telah ada kesepakatan antara warga dan UGM untuk tidak melakukan penanaman maupun penyemprotan di lahan petani yang masuk dalam KHDTK sebelum ada keputusan final setelah somasi dilayangkan. Namun, petani merasa UGM telah mengingkari kesepakatan tersebut dengan terus melakukan kegiatan di lahan mereka.
Petani juga merasa terintimidasi oleh kehadiran petugas bersenjata laras panjang yang mengawal kegiatan penanaman, yang memicu emosi warga hingga melakukan penghadangan terhadap mobil petugas UGM di tengah jalan sebagai bentuk peringatan.
(HANAFI – Harianmuria.com)











