Minggu, Juli 13, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result
Home News

Sidang Korupsi Mbak Ita, Saksi Ungkap ‘Commitment Fee’ 13 Persen dan Bagi-Bagi Proyek

Basuki by Basuki
14 Mei 2025
in News, Semarang, Seputar Jateng, Umum
0 0
Sidang Korupsi Mbak Ita, Saksi Ungkap ‘Commitment Fee’ 13 Persen dan Bagi-Bagi Proyek

Para saksi anggota Gapensi Kota Semarang memberikan keterangan dalam sidang terdakwa kasus korupsi Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (14/5/2025). (Syahril Muadz/Harianmuria.com)

709
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

SEMARANG, Harianmuria.com – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi atau gratifikasi proyek infrastruktur dengan terdakwa mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya, Alwin Basri, mengungkap adanya commitment fee sebesar 13 persen.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (14/5/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi yang merupakan anggota Gabungan Pelaksana Konstruksi Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, yaitu Suwarno, Abdul Hamid, Made, dan Eny Setyawati.

Keempat saksi tersebut memberikan keterangan bahwa setelah mendapatkan paket pekerjaan di beberapa kecamatan di Kota Semarang, termasuk Semarang Utara, Banyumanik, dan Ngaliyan, mereka diwajibkan memberikan commitment fee sebesar 13 persen dari nilai proyek.

Saksi Eny Setyawati dalam keterangannya menyebutkan, ia mendapatkan proyek di Ngaliyan senilai Rp512 juta. Saat itu Eny mengaku diminta memberikan fee 13 persen sebelum proyek dikerjakan.

“Seharusnya (commitment fee) sebesar Rp59 juta. Namun, saya baru menyetorkan Rp11 juta,” kata Eny

Eny juga membenarkan bahwa perintah terkait commitment fee tersebut berasal dari Martono, Ketua Gapensi Kota Semarang, yang rencananya akan diberikan kepada Alwin Basri, suami Mbak Ita.

Keterangan serupa diungkapkan oleh saksi Suwarno, Wakil Sekretaris Gapensi Kota Semarang. Ia mengatakan, Martono selaku Ketua Gapensi Kota Semarang ‘mengkondisikan’ proyek-proyek tersebut dalam rapat pada akhir tahun 2023.

Dalam rapat itu, Martono mengatakan ada paket pekerjaan di 16 kecamatan di Kota Semarang melalui penunjukan langsung kepada anggota Gapensi.

Namun, lanjut Suwarno, Martono mewajibkan kontraktor menyerahkan commitment fee sebesar 13 persen dari nilai proyek, dan commitment fee itu harus diserahkan sebelum proyek dikerjakan.

Baca juga: Sidang Korupsi Mbak Ita, Saksi Ungkap Komisi 13 Persen untuk ‘Bos’

Menanggapi kesaksian para saksi, Agus Nurudin, penasihat hukum Mbak Ita dan Alwin Basri, menyatakan bahwa keterangan tersebut masih berupa asumsi.

“Mereka (saksi) bilang tidak tahu apakah uang dari Martono dikasihkan ke Alwin atau tidak. Itu pun hanya kata Pak Martono kan? Ini terlalu bias, hanya persepsi,” tandasnya.

Pihaknya menduga bahwa fee yang dikumpulkan kemungkinan hanya berhenti di tangan Martono dan tidak sampai kepada kliennya.

Sementara itu, Mbak Ita dan Alwin Basri mengaku tidak mengenal para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mbak Ita dan Alwin Basri diduga menerima gratifikasi atas pekerjaan proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang melalui penunjukan langsung. Proyek tersebut dilaksanakan oleh Martono.

(SYAHRIL MUADZ – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: bagi-bagi proyekcommitment feeGapensi Kota SemarangInfo Semarangkasus korupsi Mbak ItaPengadilan Tipikor Semarangsidang korupsi Mbak Ita

Related Posts

MPLS Ramah di Kudus sambuat siswa baru dengan keceriaan.
News

MPLS Ramah di SD Kudus Dimulai 14 Juli: 5 Hari Penuh Keceriaan untuk Siswa Baru

12 Juli 2025
Puncak Haul Ki Ageng Penjawi meriahkan Pati.
News

Puncak Haul Ki Ageng Penjawi 2025: Pengajian Akbar dan Sholawat Meriahkan Pati

12 Juli 2025
Setiap kain di Tere Batik Kudus menyimpan cerita budaya dan sejarah lokal.
News

Tere Batik Kudus: Setiap Kain Punya Cerita yang Abadikan Warisan Budaya Lokal

12 Juli 2025
Jalur sudetan jadi solusi cepat atasi rob di Tambaklorok.
News

Wali Kota Semarang Gerak Cepat Atasi Rob Parah di Tambaklorok RW 16

12 Juli 2025
Load More
Next Post
Pembuang Jasad Bayi di Semarang Ditangkap, Pelaku Malu Anak Hasil Hugel

Pembuang Jasad Bayi di Semarang Ditangkap, Pelaku Malu Anak Hasil Hugel

BERITA UTAMA

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Blora Pilih Ketua Baru di Konferkab 26 Juli, 9 Kandidat Siap Bertarung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Wartawan Resmi Maju Berebut Kursi Ketua PWI Blora 2025–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 580 Personel Gabungan Blora Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Cepu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Patung Arjuna Wiwaha Cepu Ambrol, Warga Khawatir Bahaya Runtuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS