• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Rabu, Agustus 19, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

DPRD Pati Minta BPJS Sosialisasi soal Denda Tunggakan

Shinta Kusuma by Shinta Kusuma
30 Mei 2022
in Pati
80 1
DPRD Pati Minta BPJS Sosialisasi soal Denda Tunggakan

POTRET: Anggota DPRD Pati Endah Sri Wahyuningati. (Istimewa/Harianmuria.com)

622
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

PATI, Harianmuria.com – Aturan denda bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang menunggak iuran BPJS Kesehatan, mendapat sejumlah sorotan. Salah satunya datang dari Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Endah Sri Wahyuningati.

Ning, begitu wanita tersebut biasa disapa mengatakan, kebijakan yang diberlakukan BPJS Kesehatan tersebut tidak ada masalah sama sekali. Kebijakan yang dikeluarkan, termasuk terkait denda tersebut, menurutnya memang sudah semestinya.

Ia yakin bahwa keberadaan peraturan terbaru tidak semata-mata muncul. Melainkan, sudah memiliki rumusan sendiri dengan mempertimbangkan baik buruknya bagi kedua belah pihak. Baik dari pihak BPJS Kesehatan maupun masyarakat sebagai peserta.

DPRD Pati Nilai BPJS Jadi Syarat Urus SIM, SKCK, dan STNK Kurang Tepat

“Ketika berbicara masalah tunggakan itu ada denda, saya dulu pernah ada beberapa kasus seperti itu. Saya tanya mereka (pihak BPJS) punya patokan tersendiri,” terangnya.

Hanya saja, kata Ning, yang saat ini menjadi kendala dalam kebijakan yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan justru pada penyampaian ke masyarakat. Sehingga menurutnya, ketika ada aturan baru, pihak BPJS Kesehatan harus segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan seksama.

Ia berpendapat, dengan adanya komunikasi maka tidak akan merugikan masyarakat pengguna BPJS Kesehatan. Apalagi mengingat kemampuan masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan memang tidaklah sama.

BPJS Jadi Syarat Pembuatan SIM dan STNK, DPRD Pati: untuk Melindungi Kesehatan Masyarakat

“Pendapat saya ya BPJS Kesehatan harus melakukan sosialisasi tentang hal itu (tunggakan), agar masyarakat paham. Jangan sampai ini menjadi tunggakan karena kemampuan masyarakat itu ‘kan tidak sama, tidak bisa rutin setiap bulan, kondisinya dia tidak penerima bantuan iuran (PBI) sehingga harus mandiri. Semua tidak sama dan semua tidak rutin membayar sesuai peraturan pemerintah,” terangnya.

Sosialisasi ini pulalah yang menjadi kendala di masyarakat terkait keberadaan pelayanan BPJS Kesehatan. Menurutnya, saat menanggapi soal setimpal atau tidak setimpal antara kebijakan tunggakan ini dan pelayanan di masyarakat, menurutnya hal itu bersumber dari proses sosialisasi yang tidak maksimal. Sehingga ada miskomunikasi antara masyarakat dan BPJS Kesehatan dalam menjalankan peraturan.

“Ini bukan setimpal atau tidak setimpal. Sebetulnya saya yakin aturan ini dibuat pakai rumus supaya ada simbiosis mutualisme. Saran saya, sosialisasi harus dilakukan secara terbuka. Sehingga masyarakat paham, fasilitas kesehatan memberikan sosialisasi dengan baik agar masyarakat tidak bingung,” tegasnya.

Peserta BPJS Nonaktif Bisa Peroleh Pembebasan Biaya

Dilansir dari website BPJS Kesehatan, Hak Peserta BPJS Kesehatan di antaranya mendapatkan kartu peserta sebagai identitas peserta untuk memperoleh pelayanan kesehatan, memperoleh manfaat dan informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja dengan BPJS Kesehatan, dan menyampaikan keluhan atau pengaduan, kritik, dan saran secara lisan atau tertulis kepada BPJS Kesehatan.

Sedangkan, kewajiban Peserta BPJS Kesehatan di antaranya mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta BPJS Kesehatan, membayar iuran, memberikan data dirinya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar, melaporkan perubahan data dirinya dan anggota keluarganya, antara lain perubahan golongan, pangkat atau besaran gaji, pernikahan, perceraian, kematian, kelahiran, pindah alamat dan pindah fasilitas kesehatan tingkat pertama, dan menjaga kartu peserta agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak serta menaati semua ketentuan dan tata cara pelayanan kesehatan.

Kemudian, kewajiban pemberi kerja di antaranya mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai Peserta Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan, menghitung dan memungut iuran yang menjadi kewajiban peserta dari pekerjanya melalui pemotongan gaji/upah pekerja, membayar dan menyetorkan iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS Kesehatan.

Selain itu, Pemberi kerja wajib memberikan data mengenai dirinya, pekerjaannya, dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar yang meliputi data pekerja berikut anggota keluarganya yang didaftarkan sesuai dengan data pekerja yang dipekerjakan, data upah yang dilaporkan sesuai dengan upah yang diterima pekerja, data kepesertaan dalam program jaminan sosial sesuai dengan pentahapan kepesertaan dan perubahan data Badan Usaha atau Badan Hukumnya, meliputi: alamat perusahaan, kepengurusan perusahaan, jenis badan usaha, jumlah pekerja, data pekerja dan keluarganya, dan perubahan besarnya upah setiap pekerja. (Lingkar Network | Aziz Afifi – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: BPJSDPRD PatiInfo Patipati
SummarizeShare45SendShare
Previous Post

CFD di Kudus Kembali Digelar, Meski Baru Simulasi, Masyarakat Tetap Antusias

Next Post

Pemkab Pati Diimbau Dewan Monitoring soal Dana Desa

Shinta Kusuma

Shinta Kusuma

Berita Terkait

Dewan Pati Tekankan Koordinasi dan Data Jelas Soal Penyerapan Telur untuk MBG

Dewan Pati Tekankan Koordinasi dan Data Jelas Soal Penyerapan Telur untuk MBG

by ulfa puspa
18 Agustus 2026
514

PATI, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mendorong adanya koordinasi dan data yang jelas untuk mendukung solusi penyerapan hasil peternakan lokal ke dapur program makan...

HUT RI: DPRD Pati Tekankan Sinergi Bangun Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur

HUT RI: DPRD Pati Tekankan Sinergi Bangun Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur

by ulfa puspa
18 Agustus 2026
519

PATI, Harianmuria.com – Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menekankan bahwa peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia menjadi pengingat pentingnya sinergi seluruh pihak untuk membangun bangsa. “Momentum kemerdekaan menjadi...

Ikut Lomba Agustusan di Winong Pati, Kastomo Serukan Semangat Kebersamaan

Ikut Lomba Agustusan di Winong Pati, Kastomo Serukan Semangat Kebersamaan

by ulfa puspa
18 Agustus 2026
515

PATI, Harianmuria.com – Warga Desa Kudur, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati memriahkan peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia dengan menyelenggarakan perlombaan. Anggota DPRD Pati asal Winong, Kastomo, tampak ikut mengikuti...

Upacara HUT ke-81 RI, DPRD Pati Ajak Jaga Semangat Perjuangan

Upacara HUT ke-81 RI, DPRD Pati Ajak Jaga Semangat Perjuangan

by ulfa puspa
17 Agustus 2026
519

PATI, Harianmuria.com – Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, mengajak masyarakat melanjutkan perjuangan bangsa. Pesan itu disampaikan usai upacara peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia di Alun-Alun Simpang Lima...

Load More

BERITA UTAMA

Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

18 Agustus 2026
636
Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

17 Agustus 2026
518
Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

16 Agustus 2026
532
Para siswa SD Negeri Terpencil Bainaa Barat di Desa Bainaa Barat, Kecamatan Tinombo, Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah berdiri di atas Jembatan Garuda yang selesai dibangun. (Istimewa)

Jembatan Garuda Bainaa Barat Selesai, Siswa SD Terpencil Tak Lagi Seberangi Sungai untuk Sekolah

14 Agustus 2026
531

TRENDING HARI INI

  • Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

    Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • 32 Sekolah di Rembang Terima Penghargaan Adiwiyata 2026, Ini Daftarnya

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Kampung Nelayan Merah Putih Gempolsewu Resmi Dibangun, Bupati Kendal: Langkah Modernisasi Kawasan Pesisir

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Blora Dapat Kucuran Dana CSR Rp1 Miliar untuk Kembangkan Peternakan Ayam Kampung

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Kemarau Picu Penurunan Hasil Pertanian di Grobogan, Hewan Ternak Kesulitan Pakan

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Anak PMI Asal Gresik Jadi Paskibraka KBRI Kuala Lumpur, Titip Harapan untuk Pendidikan

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
  • Proyek Rehabilitasi Pasar Ngawen Blora Tetap Dilanjutkan Meski Molor dari Target

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Snow World, salah satu destinasi wisata salju yang ada di Jawa Tengah. (GMaps Siska DC/Harianmuria.com)

Wajib Dicoba! Inilah Destinasi Wisata Salju yang Ada di Jawa Tengah

13 Desember 2022
894
Rembang Catat Angka Terendah Kematian Ibu dan Bayi 2025 Lewat Program TELPONI

Rembang Catat Angka Terendah Kematian Ibu dan Bayi 2025 Lewat Program TELPONI

30 Juli 2026
519

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya