• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Oktober 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Sidang Korupsi Mbak Ita, Camat Mengaku Alwin Minta Setoran Rp16 Miliar

Basuki Rahardjo by Basuki Rahardjo
28 April 2025
in News, Semarang
68 3
Camat Gayamsari Eko Yuniarto yang juga mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang memberikan kesaksian dalam sidang terdakwa kasus korupsi Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri di Pengadilan Tipikor Semarang. (Syahril Muadz/Harianmuria.com)

Camat Gayamsari Eko Yuniarto yang juga mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang memberikan kesaksian dalam sidang terdakwa kasus korupsi Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri di Pengadilan Tipikor Semarang. (Syahril Muadz/Harianmuria.com)

543
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

SEMARANG, Harianmuria.com – Sidang dugaan kasus korupsi mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya Alwin Basri kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (28/4/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Wawan Yunarwanto menghadirkan tiga camat Kota Semarang sebagai saksi, yaitu Camat Gayamsari Eko Yuniarto, Camat Genuk Suroto, dan Camat Semarang Selatan Ronny Tjahjo Nugroho.

JPU bertanya kepada Eko – yang saat itu menjabat sebagai Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang – terkait uang setoran nominal Rp16 miliar yang diminta Alwin Basri, yang ketika itu menjabat Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah (Jateng).

“Intinya beliau (Alwin Basri) meminta Rp 16 miliar, wis pokoke aku minta Rp16 miliar,” ujar Eko menirukan perkataan Alwin, saat menjawab pertanyaan JPU.

Kesaksian serupa diungkapkan oleh Suroto. Saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi terkait siapa yang meminta proyek Rp16 miliar, Suroto menyatakan bahwa itu berasal dari Alwin Basri.

“Ya sudah ada 16 kecamatan, jadi Rp16 miliar saja,” ujar Suroto menirukan Alwin.

Hakim Gatot juga bertanya apakah benar bahwa kesepakatan tersebut bertempat di ruangan Komisi D Provinsi Jateng, dan siapa saja yang ikut serta dalam kesepakatan tersebut.

“Saat di Komisi D ada empat orang, Pak Alwin, Eko, Martono, dan saya,” jawab Suroto.

Ketiga camat itu bersaksi dalam perkara kasus gratifikasi Mbak Ita dan Alwin pada proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang melalui penunjukan langsung. Diketahui bahwa proyek tersebut dilaksanakan oleh Martono selaku Ketua Gabungan Pelaksana Kontruksi Nasional (Gapensi) Semarang.

Lebih Lanjut, majelis hakim juga meminta keterangan Ronny Tjahjo Nugroho terkait perintah Alwin Basri kepada Martono sebagai pelaksana proyek selaku Ketua Gapensi. Ronny mengonfirmasi Alwin menunjuk Gapensi untuk melaksanakan pekerjaan di kecamatan.

“Saya mendengar (penunjukan tersebut) dari Pak Eko selaku Ketua Paguyuban, saat pertemuan para camat di Salatiga, yang saat itu mengikuti Bimtek dari BKKBN Jateng,” ungkap Ronny.

Menanggapi pernyataan para saksi, penasihat hukum Mbak Ita Agus Nurudin menyimpulkan bahwa tidak ada yang memberikan uang kepada Mbak Ita dan Alwin.

“Jadi semuanya ini persepsi dan opini para saksi, dan tidak ada yang memberi duit atau tidak ada yang tahu. Jadi tidak ada yang memberi uang ke klien saya,” tegasnya.

Baca juga: Sidang Korupsi Mbak Ita, Penasihat Hukum Pertanyakan Kepala Bapenda yang Belum Jadi Tersangka

Seperti diberitakan sebelumnya, Mbak Ita dan Alwin Basri menerima gratifikasi atas pekerjaan proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang melalui penunjukan langsung.

“Dari nilai proyek sebesar Rp16 miliar tersebut, kedua terdakwa masing-masing menerima gratifikasi yang tidak dilaporkan ke KPK sebesar Rp2 miliar,” ujar JPU Rio Vernika Putra pada sidang perdana Senin (21/4/2025) pekan lalu.

(SYAHRIL MUADZ – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Alwin BasriInfo Semarangkasus korupsi Mbak Itamantan Wali Kota SemarangMbak ItaPengadilan Tipikor Semarangsemarangsuami Mbak Ita
SummarizeShare39SendShare
Previous Post

Edarkan Sabu, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Polres Kendal

Next Post

Kunjungi Jepara, Dubes Spanyol Jajaki Peluang Investasi Pembangunan Pelabuhan

Basuki Rahardjo

Basuki Rahardjo

Berita Terkait

Jateng Catat 1.778 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, 234 Terjadi di Sekolah

Jateng Catat 1.778 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, 234 Terjadi di Sekolah

by ulfa puspa
13 Oktober 2026
516

SEMARANG, Harianmuria.com – Kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jawa Tengah sepanjang 2025 mencapai 1.778 kasus yang terlaporkan. Dari jumlah tersebut, 234 kasus terjadi di sekolah. Kasus kekerasan...

Cegah Banjir di Jalan Gajah dan Medoho, Pemkot Semarang Perlebar Drainase

Cegah Banjir di Jalan Gajah dan Medoho, Pemkot Semarang Perlebar Drainase

by ulfa puspa
9 Oktober 2026
523

SEMARANG, Harianmuria.com – Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang memperbesar kapasitas saluran drainase di Jalan Gajah dan Jalan Medoho untuk mencegah limpasan air ke bahu jalan. DPU juga...

2.982 Guru PPPK Paruh Waktu Pemprov Jateng Diangkat Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes

2.982 Guru PPPK Paruh Waktu Pemprov Jateng Diangkat Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes

by ulfa puspa
9 Oktober 2026
2.3k

SEMARANG, Harianmuria.com – Sebanyak 2.982 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan dialihkan menjadi penuh waktu tanpa tes. Berdasarkan...

Perubahan APBD 2026 Pemkot Semarang Defisit Rp219,2 Miliar, Ini Penyebabnya

Perubahan APBD 2026 Pemkot Semarang Defisit Rp219,2 Miliar, Ini Penyebabnya

by ulfa puspa
28 September 2026
529

SEMARANG, Harianmuria.com – Pemerintah Kota Semarang bersama DPRD setemoat menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026. Dalam perubahan anggaran...

Load More

BERITA UTAMA

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
536
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
527
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
530
Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

13 Oktober 2026
546

TRENDING HARI INI

  • Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Kemarau Panjang, Warga Sambongrejo Blora Mulai Krisis Air Bersih

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Masih Ada SPPG Tak Serap Telur Lokal, Peternak Kendal Minta BGN Tindak Tegas

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • KPK Tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Suap BPK dan Pengadaan Barang Jasa

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Gubernur Jateng Tanggapi Kabar Bupati Klaten Terjaring OTT KPK

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Desa Karangmulyo Kendal Difogging Usai 5 Anak Dilaporkan Demam Dengue

Desa Karangmulyo Kendal Difogging Usai 5 Anak Dilaporkan Demam Dengue

8 Mei 2026
585
Berobat pakai BPJS di RSUD Randublatung Blora cukup hafal NIK atau bawa KTP.

Cukup Hafal NIK! Cara Mudah Berobat Pakai BPJS di RSUD Randublatung Blora

15 Juli 2025
704

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya