Rabu, Juli 2, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
No Result
View All Result
Home News

Pengemudi Ojol Keluhkan Pembagian Bonus Hari Raya, Ada yang Belum Terima

Basuki Rahardjo by Basuki Rahardjo
26 Maret 2025
in News, Semarang, Seputar Jateng, Umum
0 0
Pengemudi Ojol Keluhkan Pembagian Bonus Hari Raya, Ada yang Belum Terima

Ilustrasi pengemudi ojol menunggu penumpang. (Antaranews/Harianmuria.com)

704
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

SEMARANG, Harianmuria.com – Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) mengeluhkan besaran dan mekanisme pembagian Bonus Hari Raya (BHR) yang dinilai tidak mencukupi serta tidak merata. Beberapa pengemudi bahkan mengaku belum menerima BHR sama sekali.

Salah satunya pengemudi Gojek asal Semarang Tengah, Rizal (32), yang mengaku sudah menerima BHR tetapi nominalnya jauh dari harapan.

“Saya cuma dapat Rp50.000, padahal kalau dihitung seharusnya bisa Rp200.000,” ujarnya, Rabu (26/3/2025).

BHR dihitung berdasarkan performa pengemudi, dengan rumus 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Rizal menyebut sistem penilaian performa menjadi penyebab rendahnya BHR yang diterimanya.

“Sekarang sistemnya di Gojek dapat order jauh-jauh, kalau kita nggak ambil, performa turun. Padahal ongkosnya nggak sebanding dengan jaraknya,” keluhnya.

BHR bagi pengemudi ojol pertama kali diumumkan Presiden terpilih Prabowo Subianto sebagai bagian dari kebijakan bantuan sosial bagi pekerja informal. Namun, dalam praktiknya, para pengemudi menilai sistem pembagiannya perlu dievaluasi.

“Sistem ambil orderannya harus diperbaiki dulu, jangan dibuat jauh. Masalah nominal, kita ikut saja, tapi jangan sampai performa dibuat kacau supaya kita dapat lebih sedikit,” ungkap Rizal.

Ia mencontohkan bahwa dalam satu bulan dirinya memperoleh penghasilan kotor sekitar Rp2 juta. Namun, BHR yang diterimanya hanya Rp50.000, jumlah yang dinilai tidak cukup bahkan untuk biaya bensin.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Aziz, menjelaskan, penghitungan performa telah dilakukan sejak 12 bulan lalu, sehingga tidak terlalu berpengaruh terhadap besaran BHR.

“Kalau di sistemnya jaraknya jauh, saya kira itu tidak terlalu berpengaruh karena konteksnya sudah dihitung mulai dari 11-12 bulan yang lalu,” katanya, Rabu (26/3/2025).

Disnakertrans Jateng telah membuka Posko Pengaduan THR sejak 11 Maret lalu dan menerima puluhan aduan terkait BHR dari pengemudi ojol empat perusahaan aplikasi, yakni Maxim, Gojek, Grab, dan ShopeeFood.

“Soal BHR ada 44 orang yang mengadukan, sebagian besar karena ini hal baru, jadi banyak yang belum paham cara menghitungnya. Ada yang kaget hanya mendapat Rp50 ribu,” ujar Ahmad Aziz.

Ia menjelaskan, besaran BHR untuk Gojek berkisar antara Rp50 ribu hingga Rp1,6 juta, sedangkan Grab berkisar antara Rp50 ribu hingga Rp900 ribu. Namun, untuk Shopee dan Maxim, pihaknya belum mendapatkan informasi terkait rumus penghitungannya.

Sayangnya, tidak ada dasar hukum yang mengatur soal BHR, sehingga Disnakertrans tidak bisa memberikan sanksi kepada perusahaan aplikasi yang tidak membayarkannya.

“Kami hanya bisa memantau dan memastikan aplikator berkomitmen menjalankan surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan. Kalau aplikator tidak membayar, kami tidak bisa memberi sanksi karena memang tidak ada landasan hukumnya,” tutup Ahmad Aziz.

(RIZKY S – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: BHRBonus Hari RayaInfo JatengInfo SemarangOjek OnlinePengemudi Ojol

Related Posts

Susunan Pengurus Pusat JMSI 2025–2030 Resmi Ditetapkan, Ini Daftarnya
Nasional

Susunan Pengurus Pusat JMSI 2025–2030 Resmi Ditetapkan, Ini Daftarnya

1 Juli 2025
Libur Sekolah, Gus Hajar Ajak Masyarakat Nikmati Wisata Lokal Jepara
News

Libur Sekolah, Gus Hajar Ajak Masyarakat Nikmati Wisata Lokal Jepara

1 Juli 2025
Blora Makin Terang, 536 Titik Lampu Jalan Terpasang untuk Keamanan Malam Hari
News

Blora Makin Terang, 536 Titik Lampu Jalan Terpasang untuk Keamanan Malam Hari

1 Juli 2025
Taman PKK Blora Disulap Jadi Agro Eduwisata, Panen Ikan Patin dan Sayuran
News

Taman PKK Blora Disulap Jadi Agro Eduwisata, Panen Ikan Patin dan Sayuran

1 Juli 2025
Load More
Next Post
KPU dan Bawaslu Salatiga Kembalikan Sisa Dana Penyelenggaraan Pilkada, Segini Nominalnya

KPU dan Bawaslu Salatiga Kembalikan Sisa Dana Penyelenggaraan Pilkada, Segini Nominalnya

BERITA UTAMA

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi BLN Salatiga Digugat Rp3,1 Triliun, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Pembangunan TPST di Kalijoyo Pekalongan Resahkan Warga, Ini Kata Kades dan Dinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Dikira Sama, 8 Perbedaan Jeruk Pamelo Khas Pati dengan Jeruk Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harian Muria

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS